SuaraTasikmalaya.id – Membayar zakat merupakan satu di antara rukun Islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim.
Satu di antara jenis zakat tersebut adalah zakat fitrah atau zakat alfitr.
Zakat fitrah wajib ditunaikan menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati lebaran Idul Fitri.
Dalam hal ini, zakat fitrah tersebut bertujuan untuk menyucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah juga dapat dianggap sebagai bentuk rasa kepedulian manusia terhadap orang yang kurang mampu.
Tujuan lainnya adalah berbagi rasa kebahagiaan dalam menyambut suasana kemenangan di hari raya Idul Fitri yang sepantasnya patut untuk dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat dari berbagai latar belakang.
Dilakukan di bulan Ramadhan, maka dalam praktiknya pelaksanaan pembayaran zakat fitrah harus memperhatikan waktu sahnya.
Zakat fitrah harus dibayarkan pada waktu yang sudah ditetapkan, bertujuan agar ibadah tersebut sah sesuai syariat ajaran Islam.
Lantas, kapan waktu dikeluarkannya zakat fitrah yang sesuai dengan syariat agar tidak menjadi haram?
Baca Juga: Bayern Munich Kalah Telak 0-3 dari Manchester City, Thomas Tuchel Mengaku Malah Jatuh Cinta
Ada lima ketentuan waktu dikeluarkannya zakat fitrah mulai dari mubah hingga haram, yaitu:
1. Waktu mubah, di mana dikeluarkan pada awal hingga menjelang akhir Ramadhan
2. Waktu wajib, di mana saat mulai terbenam di akhir bulan Ramadhan
3. Waktu sunah, ditunaikan setelah shalat subuh dan sebelum datangnya waktu shalat Idul Fitri
4. Waktu makruh, ditunaikan setelah melaksanakan shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal
5. Waktu haram, di mana dilakukan setelah matahari terbenam di hari Raya Idul Fitri atau sudah lewat 1 Syawal.
Tag
Berita Terkait
-
Tradisi Perayaan Idul Fitri Paling Unik di Berbagai Negara
-
Hukum Meninggalkan Sholat Idul Fitri Tanpa Udzur yang Jelas
-
Tips Mudik Lebaran Aman dan Nyaman! Jangan Khawatir Kalau Kehabisan Bensin di Jalan Tol, Anda Bisa Lakukan Hal Ini
-
MasyaAllah! Begini Cara Oki Setiana Dewi Mendidik Sang Anak agar Cinta Al-Quran
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
5 Smartwatch dengan Desain Kekinian, Tak Jadul, dan Fitur Lengkap Buat Gen Z Aktif
-
5 HP Infinix dengan Kamera Terbaik 2026, Harga Mulai di Bawah Rp2 Jutaan
-
Calon Bek Timnas Indonesia Kirim Sindiran ke Manchester United
-
Honor Uji HP Baru dengan Baterai 11.000 mAh, Terbesar di Kelasnya
-
Lenovo Serius Garap Tablet Premium, Yoga Tab Siap Jadi Pengganti Laptop?
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Rekor 2-2-3 Jadi Alarm, Garuda Muda Wajib Waspada