SUARA TASIKMALAYA - Artikel ini merupakan hukum memberikan zakat kepada keluarga terutama orang tua menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Melaksanakan zakat merupakan kewajiban bagi setiap Umat Islam, maka kamu harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dan tidak boleh ada yang keliru.
Setiap muslim mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki, karena di dalamnya terdapat hak milik orang lain.
Lalu bagaimana jika zakat diberikan kepada keluarga terutama orang tua, bolehkah?
Berdasarkan sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi belum lama ini menjelaskan tentang pendistribusian zakat kepada orang tua.
Menurut Muchlis, memberikan zakat kepada orang tua itu tidak diperbolehkan.
Hal tersebut karena zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berada dibawah tanggung jawab nafkanya.
"Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60. Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya," ucapnya dalam yang dikutip dalam laman resmi Bimas Islam, Jumat (14/4/2023).
Muchlis juga menyebut contoh seseorang yang berada dalam tanggungan nafkah yaitu seperti orang tua, anak, atau, kakek. Ketiga contoh tersebut tidak boleh diberikan zakat.
Meskipun hukumnya tidak diperbolehkan, namun menurut Muchlis zakat boleh disalurkan kepada orang tua dengan pengecualian.
Zakat boleh diberikan kepada orang tua, jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.
"Kecuali kalau orang tua memiliki utang yang harus dibayarkan, utangnya bisa dibayarkan melalui zakat, tetapi dalam keadaan orang tua itu fakir atau miskin," ujarnya. (*)
Baca Juga: Suka Menunda Tidur? Ini 5 Bahaya bagi Tubuh yang Sering Disepelekan
Berita Terkait
-
Sambut Ramadhan, Baznaz dan Baim Wong Bagikan Paket Sembako pada Komunitas Pertuni dan Mustahik
-
Sebanyak 20.000 Hidangan Berkah Ramadhan Didistribusikan Baznas untuk Penuhi Kebutuhan Gizi Masyarakat
-
Perhatikan, Inilah Ketentuan Waktu Membayar Zakat Fitrah dari Mubah hingga Haram, Jangan Sampai Salah!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Bosnia Kejutkan Kanada di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Gol Lukic Bungkam Tuan Rumah
-
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin
-
Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026
-
Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026
-
Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia
-
Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?
-
Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang
-
Alasan Mengejutkan Trump Ogah Datang Pada Laga Perdana AS di Piala Dunia 2026
-
Sindiran Menohok Infantino: Piala Dunia Tambah Peserta, Italia Belum Tentu Lolos
-
Cristiano Ronaldo: Portugal Bukan Favorit Juara Piala Dunia 2026