SUARA TASIKMALAYA - Artikel ini merupakan hukum memberikan zakat kepada keluarga terutama orang tua menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Melaksanakan zakat merupakan kewajiban bagi setiap Umat Islam, maka kamu harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dan tidak boleh ada yang keliru.
Setiap muslim mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki, karena di dalamnya terdapat hak milik orang lain.
Lalu bagaimana jika zakat diberikan kepada keluarga terutama orang tua, bolehkah?
Berdasarkan sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi belum lama ini menjelaskan tentang pendistribusian zakat kepada orang tua.
Menurut Muchlis, memberikan zakat kepada orang tua itu tidak diperbolehkan.
Hal tersebut karena zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berada dibawah tanggung jawab nafkanya.
"Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60. Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya," ucapnya dalam yang dikutip dalam laman resmi Bimas Islam, Jumat (14/4/2023).
Muchlis juga menyebut contoh seseorang yang berada dalam tanggungan nafkah yaitu seperti orang tua, anak, atau, kakek. Ketiga contoh tersebut tidak boleh diberikan zakat.
Meskipun hukumnya tidak diperbolehkan, namun menurut Muchlis zakat boleh disalurkan kepada orang tua dengan pengecualian.
Zakat boleh diberikan kepada orang tua, jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.
"Kecuali kalau orang tua memiliki utang yang harus dibayarkan, utangnya bisa dibayarkan melalui zakat, tetapi dalam keadaan orang tua itu fakir atau miskin," ujarnya. (*)
Baca Juga: Suka Menunda Tidur? Ini 5 Bahaya bagi Tubuh yang Sering Disepelekan
Berita Terkait
-
Sambut Ramadhan, Baznaz dan Baim Wong Bagikan Paket Sembako pada Komunitas Pertuni dan Mustahik
-
Sebanyak 20.000 Hidangan Berkah Ramadhan Didistribusikan Baznas untuk Penuhi Kebutuhan Gizi Masyarakat
-
Perhatikan, Inilah Ketentuan Waktu Membayar Zakat Fitrah dari Mubah hingga Haram, Jangan Sampai Salah!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Katalog Promo Indomaret 12-18 Maret: Harga Minyak Goreng Turun, Diskon Bahan Kue Lebaran
-
Baju Lebaran Ramah Lingkungan: Lebih Baik Mana, Poliester atau Katun?
-
Kawasan Ekonomi Khusus Telah Serap Investasi Rp 336 Triliun dan 249 Ribu Tenaga Kerja
-
26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
-
5 Cushion Minim Oksidasi, Bikin Makeup Glowing Seharian saat Lebaran
-
BRI Salurkan Bantuan Sembako Tahap Lanjutan untuk Korban Pergerakan Tanah di Sukabumi
-
5 Body Lotion Alfamart dengan Kandungan SPF, Bikin Kulit Cerah dan Melindungi dari Terik Matahari
-
Stok Batubara Aman, PLN Pastikan Listrik Lebaran Tanpa Gangguan
-
Wajib Punya! 5 Sepatu Ortuseight Paling Nyaman untuk Lebaran, Bikin Silaturahmi Anti Pegal
-
Vernon dan The8 SEVENTEEN Bentuk Unit Baru, Album Dijadwalkan Rilis Juni