SUARA TASIKMALAYA - Artikel ini merupakan hukum memberikan zakat kepada keluarga terutama orang tua menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Melaksanakan zakat merupakan kewajiban bagi setiap Umat Islam, maka kamu harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dan tidak boleh ada yang keliru.
Setiap muslim mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki, karena di dalamnya terdapat hak milik orang lain.
Lalu bagaimana jika zakat diberikan kepada keluarga terutama orang tua, bolehkah?
Berdasarkan sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi belum lama ini menjelaskan tentang pendistribusian zakat kepada orang tua.
Menurut Muchlis, memberikan zakat kepada orang tua itu tidak diperbolehkan.
Hal tersebut karena zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berada dibawah tanggung jawab nafkanya.
"Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60. Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya," ucapnya dalam yang dikutip dalam laman resmi Bimas Islam, Jumat (14/4/2023).
Muchlis juga menyebut contoh seseorang yang berada dalam tanggungan nafkah yaitu seperti orang tua, anak, atau, kakek. Ketiga contoh tersebut tidak boleh diberikan zakat.
Meskipun hukumnya tidak diperbolehkan, namun menurut Muchlis zakat boleh disalurkan kepada orang tua dengan pengecualian.
Zakat boleh diberikan kepada orang tua, jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.
"Kecuali kalau orang tua memiliki utang yang harus dibayarkan, utangnya bisa dibayarkan melalui zakat, tetapi dalam keadaan orang tua itu fakir atau miskin," ujarnya. (*)
Baca Juga: Suka Menunda Tidur? Ini 5 Bahaya bagi Tubuh yang Sering Disepelekan
Berita Terkait
-
Sambut Ramadhan, Baznaz dan Baim Wong Bagikan Paket Sembako pada Komunitas Pertuni dan Mustahik
-
Sebanyak 20.000 Hidangan Berkah Ramadhan Didistribusikan Baznas untuk Penuhi Kebutuhan Gizi Masyarakat
-
Perhatikan, Inilah Ketentuan Waktu Membayar Zakat Fitrah dari Mubah hingga Haram, Jangan Sampai Salah!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari
-
3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu
-
Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan
-
Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI
-
522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar
-
Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto