/
Jum'at, 14 April 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi ketentuan zakat fitrah (freepik.com)

SUARA TASIKMALAYA - Artikel ini merupakan hukum memberikan zakat kepada keluarga terutama orang tua menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Melaksanakan zakat merupakan kewajiban bagi setiap Umat Islam, maka kamu harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dan tidak boleh ada yang keliru.

Setiap muslim mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki, karena di dalamnya terdapat hak milik orang lain.

Lalu bagaimana jika zakat diberikan kepada keluarga terutama orang tua, bolehkah?

Berdasarkan sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi belum lama ini menjelaskan tentang pendistribusian zakat kepada orang tua.

Menurut Muchlis, memberikan zakat kepada orang tua itu tidak diperbolehkan.

Hal tersebut karena zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berada dibawah tanggung jawab nafkanya.
 
"Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60. Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya," ucapnya dalam yang dikutip dalam laman resmi Bimas Islam, Jumat (14/4/2023).

Muchlis juga menyebut contoh seseorang yang berada dalam tanggungan nafkah yaitu seperti orang tua, anak, atau, kakek.  Ketiga contoh tersebut tidak boleh diberikan zakat.
 
Meskipun hukumnya tidak diperbolehkan, namun menurut Muchlis zakat boleh disalurkan kepada orang tua dengan pengecualian.

Zakat boleh diberikan kepada orang tua, jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.
 
"Kecuali kalau orang tua memiliki utang yang harus dibayarkan, utangnya bisa dibayarkan melalui zakat, tetapi dalam keadaan orang tua itu fakir atau miskin," ujarnya. (*)
 

Baca Juga: Suka Menunda Tidur? Ini 5 Bahaya bagi Tubuh yang Sering Disepelekan

Load More