SUARA TASIKMALAYA - Artikel ini merupakan hukum memberikan zakat kepada keluarga terutama orang tua menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Melaksanakan zakat merupakan kewajiban bagi setiap Umat Islam, maka kamu harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dan tidak boleh ada yang keliru.
Setiap muslim mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki, karena di dalamnya terdapat hak milik orang lain.
Lalu bagaimana jika zakat diberikan kepada keluarga terutama orang tua, bolehkah?
Berdasarkan sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi belum lama ini menjelaskan tentang pendistribusian zakat kepada orang tua.
Menurut Muchlis, memberikan zakat kepada orang tua itu tidak diperbolehkan.
Hal tersebut karena zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berada dibawah tanggung jawab nafkanya.
"Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60. Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya," ucapnya dalam yang dikutip dalam laman resmi Bimas Islam, Jumat (14/4/2023).
Muchlis juga menyebut contoh seseorang yang berada dalam tanggungan nafkah yaitu seperti orang tua, anak, atau, kakek. Ketiga contoh tersebut tidak boleh diberikan zakat.
Meskipun hukumnya tidak diperbolehkan, namun menurut Muchlis zakat boleh disalurkan kepada orang tua dengan pengecualian.
Zakat boleh diberikan kepada orang tua, jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.
"Kecuali kalau orang tua memiliki utang yang harus dibayarkan, utangnya bisa dibayarkan melalui zakat, tetapi dalam keadaan orang tua itu fakir atau miskin," ujarnya. (*)
Baca Juga: Suka Menunda Tidur? Ini 5 Bahaya bagi Tubuh yang Sering Disepelekan
Berita Terkait
-
Sambut Ramadhan, Baznaz dan Baim Wong Bagikan Paket Sembako pada Komunitas Pertuni dan Mustahik
-
Sebanyak 20.000 Hidangan Berkah Ramadhan Didistribusikan Baznas untuk Penuhi Kebutuhan Gizi Masyarakat
-
Perhatikan, Inilah Ketentuan Waktu Membayar Zakat Fitrah dari Mubah hingga Haram, Jangan Sampai Salah!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri
-
5 Tips Berburu Sarapan Enak di Pontianak, Datang Lebih Pagi Sebelum Menu Favorit Habis
-
KRD Tabrak CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Luka-luka
-
Syifa Hadju Dituduh Tiru Konsep Pernikahan Alyssa Daguise, Kesha Ratuliu Semprot Netizen: Norak!
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Di Balik Stabilitas Metropolitan Land: Strategi Cerdas Diversifikasi Bisnis Properti
-
5 Filosofi Bubur Pedas Sambas yang Jarang Diketahui, Nomor 3 Sarat Makna Kehidupan
-
Kabar TerbaruJohn Wick 5: Arah Cerita Baru, Tinggalkan Konflik Lama
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita