/
Minggu, 16 April 2023 | 17:00 WIB
Ilustrasi jalan raya. keutamaan berpuasa bagi musafir. (Pixabay)

SUARA TASIKMALAYA – Allah SWT menentukan golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dengan ketentuan udzur yang jelas. 

Seperti mereka yang sedang safar (melakukan perjalanan jarak jauh), atau disebut dengan Musafir. Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan lebih dari 84 km. 

Mudik lebaran menjadi salah satu momen di mana banyak umat muslim yang bermusafir, sehingga mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. 

Meski begitu, nyatanya terdapat beberapa dalil dan ulama yang lebih mengutamakan kaum musafir untuk tetap berpuasa. 

Adapun hukum berpuasa ketika safar dibagi ke dalam dua kondisi. Yang pertama, jika puasa saat safar membuat umat muslim merasa berat, maka puasa tidak dianjurkan. 

Pendapat ini disampaikan oleh Jabir Bin Abdillah, yang bercerita ketika Rasulullah SAW sedang melakukan safar, ia melihat orang-orang yang berkumpul, dengan orang yang ditengahnya sedang duduk sembari dikipasi karena sedang berpuasa. 

Melihat hal tersebut, Rasulullah bersabda dalam hadist riwayat Bukhari, bahwa berpuasa ketika safar bukanlah termasuk ke dalam kebaikan. 

Ini juga termasuk ketika berpuasa membuat musafir tidak dapat melakukan aktivitas secara normal, hingga membutuhkan bantuan orang lain. 

Kemudian kondisi kedua, jika puasa safar tidak terlalu memberatkan, tidak menyebabkan umat menjadi lemah, atau mengganggu aktivitasnya, beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat terkait harus tidaknya mereka berpuasa. 

Baca Juga: Informasi untuk Pemudik, Berikut Daftar Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik 2023, Siapkan Saldo E Toll!

Pada sebagian jummur ulama yakni hanafiyah, malikiyah, dan syafiiyah berpendapat, akan lebih baik bagi seorang musafir untuk tetap mempertahankan puasanya. Ini berlaku dengan dalil Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, yang artinya: 

“Hai orang-orang beriman, diwajibkan bagi kalian berpuasa dan agar kalian sempurnakan bilangan berpuasa,” (QS. Al-Baqarah: 185), dikutip dari kanal YouTube Yufid.TV, Minggu (16/4/2023). 

Dalam dalil tersebut, Allah SWT meminta umat muslim untuk menyempurnakan puasa selama satu bulan penuh, ini menunjukkan bahwa mempertahankan puasa adalah azimah atau sesuai aturan, sementara tidak puasa adalah rukhsah atau keringanan yang keluar dari aturan. Dan mengambi azimah itu lebih utama dibanding rukhsah. 

Adapun pendapat lain didasarkan pada Mahzab Hambali dalam kitab Al-Iqna, yang menjelaskan seorang muslim yang tengah melakukan safar dianjurkan untuk tidak berpuasa, bahkan makruh hukumnya untuk menjalankan ibadah puasa meskipun tidak mengalami kesulitan. 

Pendapat ini dikaitkan dengan dalil yang disampaikan Rasulullah SAW dalam hadist Jabir Bin Abdillah sebelumnya. 

Dari kedua pendapat tersebut, pendapat pertama lebih dianjurkan, sebab mengambil rukhsah untuk tidak berpuasa itu dipahami bagi mereka yang merasa kesulitan untuk berpuasa. yang juga sesuai dengan perintah Allah SWT. 

Load More