SUARA TASIKMALAYA – Allah SWT menentukan golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dengan ketentuan udzur yang jelas.
Seperti mereka yang sedang safar (melakukan perjalanan jarak jauh), atau disebut dengan Musafir. Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan lebih dari 84 km.
Mudik lebaran menjadi salah satu momen di mana banyak umat muslim yang bermusafir, sehingga mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Meski begitu, nyatanya terdapat beberapa dalil dan ulama yang lebih mengutamakan kaum musafir untuk tetap berpuasa.
Adapun hukum berpuasa ketika safar dibagi ke dalam dua kondisi. Yang pertama, jika puasa saat safar membuat umat muslim merasa berat, maka puasa tidak dianjurkan.
Pendapat ini disampaikan oleh Jabir Bin Abdillah, yang bercerita ketika Rasulullah SAW sedang melakukan safar, ia melihat orang-orang yang berkumpul, dengan orang yang ditengahnya sedang duduk sembari dikipasi karena sedang berpuasa.
Melihat hal tersebut, Rasulullah bersabda dalam hadist riwayat Bukhari, bahwa berpuasa ketika safar bukanlah termasuk ke dalam kebaikan.
Ini juga termasuk ketika berpuasa membuat musafir tidak dapat melakukan aktivitas secara normal, hingga membutuhkan bantuan orang lain.
Kemudian kondisi kedua, jika puasa safar tidak terlalu memberatkan, tidak menyebabkan umat menjadi lemah, atau mengganggu aktivitasnya, beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat terkait harus tidaknya mereka berpuasa.
Baca Juga: Informasi untuk Pemudik, Berikut Daftar Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik 2023, Siapkan Saldo E Toll!
Pada sebagian jummur ulama yakni hanafiyah, malikiyah, dan syafiiyah berpendapat, akan lebih baik bagi seorang musafir untuk tetap mempertahankan puasanya. Ini berlaku dengan dalil Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, yang artinya:
“Hai orang-orang beriman, diwajibkan bagi kalian berpuasa dan agar kalian sempurnakan bilangan berpuasa,” (QS. Al-Baqarah: 185), dikutip dari kanal YouTube Yufid.TV, Minggu (16/4/2023).
Dalam dalil tersebut, Allah SWT meminta umat muslim untuk menyempurnakan puasa selama satu bulan penuh, ini menunjukkan bahwa mempertahankan puasa adalah azimah atau sesuai aturan, sementara tidak puasa adalah rukhsah atau keringanan yang keluar dari aturan. Dan mengambi azimah itu lebih utama dibanding rukhsah.
Adapun pendapat lain didasarkan pada Mahzab Hambali dalam kitab Al-Iqna, yang menjelaskan seorang muslim yang tengah melakukan safar dianjurkan untuk tidak berpuasa, bahkan makruh hukumnya untuk menjalankan ibadah puasa meskipun tidak mengalami kesulitan.
Pendapat ini dikaitkan dengan dalil yang disampaikan Rasulullah SAW dalam hadist Jabir Bin Abdillah sebelumnya.
Dari kedua pendapat tersebut, pendapat pertama lebih dianjurkan, sebab mengambil rukhsah untuk tidak berpuasa itu dipahami bagi mereka yang merasa kesulitan untuk berpuasa. yang juga sesuai dengan perintah Allah SWT.
Kesimpulannya, musafir yang tidak memiliki keberatan untuk berpuasa, maka lebih baik baginya untuk berpuasa. Karena saat Ramadhan, umat muslim sangat dianjurkan untuk selalu mempertahankan ibadah. (*)
Berita Terkait
-
Tips Mudik Lebaran Aman dan Nyaman! Jangan Ngebut saat di Jalan Tol, Ini Dia Batas Kecepatan yang Harus Diperhatikan
-
Tips Mudik Lebaran Aman dan Nyaman! Jangan Khawatir Kalau Kehabisan Bensin di Jalan Tol, Anda Bisa Lakukan Hal Ini
-
Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Fidyah atau Qadha?
-
Hukum Puasa Ramadhan bagi Pekerja Berat
-
Keutamaan Puasa Ramadhan 10 Hari Kedua, Yuk Simak!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis