SuaraTasikmalaya.id – Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim.
Akan tetapi, diantaranya terdapat beberapa kategori umat yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa wajib, salah satunya ibu hamil dan menyusui.
Karena, ibu hamil membutuhkan nutrisi untuk menjaga agar janinnya sehat, dan ibu menyusui harus mempertahankan ASI-nya tetap lancar.
Namun, baik Ibu hamil maupun menyusui tetap harus membayar utang puasa yang telah ditinggalkan.
Lantas bagaimana hukum membayar utang puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Apakah harus membayar dengan fidyah atau qadha puasa?.
Sebelumnya, fidyah adalah membayar utang puasa dengan memberikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin. Sedangkan qadha, yaitu melakukan puasa untuk mengganti utang puasa sebelumnya.
Menurut Buya Yahya, Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa wajib.
Sama seperti yang lainnya, mereka juga harus membayar utang puasa setelah selesai melahirkan atau selesai periode menyusui. Tapi tidak perlu membayar fidyah puasa.
Utang puasa yang dibayar dengan fidyah itu berlaku apabila, perempuan yang memiliki utang puasa, secara sadar atau tidak sadar telah melewatkan kesempatan waktu membayar utang puasa sampai bulan Ramadhan berikutnya.
Namun, jika orang tersebut tidak memiliki kesempatan waktu untuk membayar utang puasa. Maka ia cukup mengqadha puasa sampai ia sudah memiliki waktu untuk membayarnya.
Misalnya, seseorang yang memiliki udzur puasa seperti ibu hamil, yang hanya bisa membayar utang puasa setelah ia melahirkan.
Jadi kesimpulannya, bagi ibu hamil dan menyusui, mereka cukup melakukan qadha puasa apabila menghadapi situasi dimana mereka tidak memiliki kesempatan untuk membayar utang puasa tersebut. (*)
Berita Terkait
-
Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Buya Yahya: Boleh Dzikir hingga Melayani Suami
-
Menikah di Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Buya Yahya Bilang Begini
-
Tanda Mendapatkan Lailatul Qadar, Air Membeku atau Pohon Bersujud? Buya Yahya Sebut Perubahan Ini
-
Hukum Puasa Ramadhan bagi Pekerja Berat
-
Lailatul Qadar di Awal Ramadhan, Apakah Bisa? Jawaban Buya Yahya Sindir Orang Malas Ibadah
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
Terkini
-
Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah BRI Tegaskan Komitmen Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Tiga Pembantai Polisi di Katingan Diciduk! Serang Petugas Pakai Parang Saat Gerebek Narkoba
-
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Inhu Meninggal, Terungkap Penyebabnya
-
BRI Perkokoh Peran bagi Ekonomi Nasional Lewat Dividen Terbesar dan Transformasi Berkelanjutan
-
5 Tinted Sunscreen SPF 50 untuk Samarkan Flek Hitam di Wajah
-
Omnichannel Jadi Solusi Menjawab Perubahan Perilaku Konsumen
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Emak-emak Kecantol 'Cinta Online', Berujung Duit Rp120 Miliar Lenyap
-
Anggaran MBG 2027 Bakal Turun, Segini Hitung-hitungannya!
-
Banggar DPR Respons Usulan Gaji Kepala Daerah Naik Demi Cegah Korupsi: Direm Dulu, Jaga Fiskal