SuaraTasikmalaya.id – Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim.
Akan tetapi, diantaranya terdapat beberapa kategori umat yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa wajib, salah satunya ibu hamil dan menyusui.
Karena, ibu hamil membutuhkan nutrisi untuk menjaga agar janinnya sehat, dan ibu menyusui harus mempertahankan ASI-nya tetap lancar.
Namun, baik Ibu hamil maupun menyusui tetap harus membayar utang puasa yang telah ditinggalkan.
Lantas bagaimana hukum membayar utang puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Apakah harus membayar dengan fidyah atau qadha puasa?.
Sebelumnya, fidyah adalah membayar utang puasa dengan memberikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin. Sedangkan qadha, yaitu melakukan puasa untuk mengganti utang puasa sebelumnya.
Menurut Buya Yahya, Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa wajib.
Sama seperti yang lainnya, mereka juga harus membayar utang puasa setelah selesai melahirkan atau selesai periode menyusui. Tapi tidak perlu membayar fidyah puasa.
Utang puasa yang dibayar dengan fidyah itu berlaku apabila, perempuan yang memiliki utang puasa, secara sadar atau tidak sadar telah melewatkan kesempatan waktu membayar utang puasa sampai bulan Ramadhan berikutnya.
Namun, jika orang tersebut tidak memiliki kesempatan waktu untuk membayar utang puasa. Maka ia cukup mengqadha puasa sampai ia sudah memiliki waktu untuk membayarnya.
Misalnya, seseorang yang memiliki udzur puasa seperti ibu hamil, yang hanya bisa membayar utang puasa setelah ia melahirkan.
Jadi kesimpulannya, bagi ibu hamil dan menyusui, mereka cukup melakukan qadha puasa apabila menghadapi situasi dimana mereka tidak memiliki kesempatan untuk membayar utang puasa tersebut. (*)
Berita Terkait
-
Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Buya Yahya: Boleh Dzikir hingga Melayani Suami
-
Menikah di Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Buya Yahya Bilang Begini
-
Tanda Mendapatkan Lailatul Qadar, Air Membeku atau Pohon Bersujud? Buya Yahya Sebut Perubahan Ini
-
Hukum Puasa Ramadhan bagi Pekerja Berat
-
Lailatul Qadar di Awal Ramadhan, Apakah Bisa? Jawaban Buya Yahya Sindir Orang Malas Ibadah
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung