SuaraTasikmalaya.id – Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim.
Akan tetapi, diantaranya terdapat beberapa kategori umat yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa wajib, salah satunya ibu hamil dan menyusui.
Karena, ibu hamil membutuhkan nutrisi untuk menjaga agar janinnya sehat, dan ibu menyusui harus mempertahankan ASI-nya tetap lancar.
Namun, baik Ibu hamil maupun menyusui tetap harus membayar utang puasa yang telah ditinggalkan.
Lantas bagaimana hukum membayar utang puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Apakah harus membayar dengan fidyah atau qadha puasa?.
Sebelumnya, fidyah adalah membayar utang puasa dengan memberikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin. Sedangkan qadha, yaitu melakukan puasa untuk mengganti utang puasa sebelumnya.
Menurut Buya Yahya, Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa wajib.
Sama seperti yang lainnya, mereka juga harus membayar utang puasa setelah selesai melahirkan atau selesai periode menyusui. Tapi tidak perlu membayar fidyah puasa.
Utang puasa yang dibayar dengan fidyah itu berlaku apabila, perempuan yang memiliki utang puasa, secara sadar atau tidak sadar telah melewatkan kesempatan waktu membayar utang puasa sampai bulan Ramadhan berikutnya.
Namun, jika orang tersebut tidak memiliki kesempatan waktu untuk membayar utang puasa. Maka ia cukup mengqadha puasa sampai ia sudah memiliki waktu untuk membayarnya.
Misalnya, seseorang yang memiliki udzur puasa seperti ibu hamil, yang hanya bisa membayar utang puasa setelah ia melahirkan.
Jadi kesimpulannya, bagi ibu hamil dan menyusui, mereka cukup melakukan qadha puasa apabila menghadapi situasi dimana mereka tidak memiliki kesempatan untuk membayar utang puasa tersebut. (*)
Berita Terkait
-
Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Buya Yahya: Boleh Dzikir hingga Melayani Suami
-
Menikah di Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Buya Yahya Bilang Begini
-
Tanda Mendapatkan Lailatul Qadar, Air Membeku atau Pohon Bersujud? Buya Yahya Sebut Perubahan Ini
-
Hukum Puasa Ramadhan bagi Pekerja Berat
-
Lailatul Qadar di Awal Ramadhan, Apakah Bisa? Jawaban Buya Yahya Sindir Orang Malas Ibadah
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dean James hingga Justin Hubner Terancam Tak Lagi Bisa Bela Timnas Indonesia Buntut Skandal Paspor
-
20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
-
BMKG Catat 93 Aktivitas Gempa Susulan di Sulut-Malut, Skala M 2,8 hingga 5,8
-
Justin Hubner Cuma Bisa Geleng-geleng Isu Paspor di Liga Belanda
-
Ulasan Novel Dompet Ayah Sepatu Ibu: Kisah Haru Mimpi dan Pengorbanan
-
Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak
-
Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir
-
Harga POCO X8 Pro Hanya Rp4 Jutaan di Indonesia, Siap Tantang HP iQOO dan Motorola
-
Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan: Andai Tahu Begini, Saya Pilih Timnas Indonesia
-
Update Daftar Harga Mobil Jaecoo 2026 di Indonesia, Mulai Rp200 Jutaan