SUARA TASIKMALAYA - Artikel ini berisi hukum membayar zakat secara transfer atau online yang harus kamu ketahui.
Di era digitalisasi seperti saat ini, pembayaran dapat dilakukan dengan sangat mudah.
Hal tersebutlah yang menjadikan setiap pembayaran dilakukan secara transfer atau online sebagaimana dalam melakukan pembayaran zakat.
Kini banyak ditemui, masyarakat yang membayarkan kewajiban zakatnya secara virtual.
Maka timbulah pertanyaan, apakah boleh melakukan pembayaran zakat secara virtual atau transfer bank?
Menurut ulama hukum bayar zakat via transfer bank atau secara virtual adalah diperbolehkan atau sah.
Maka dari itu Anda bisa melakukan pembayaran zakat melalui banyak cara seperti mobile banking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya.
Terdapat dua alasan terkait diperbolehkannya membayar zakat secara virtual, yaitu sebagaimana yang dilansir dari laman Bima Islam, berikut ini:
1. Niat
Peru Anda ketahui bahwa yang dijadikan patokan dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat.
Baca Juga: Nia Ramadhani Rayakan Ultah ke-33, Penampilan Ardi Bakrie Disorot: Kayak Lagi Sama Gadun Ya
Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik atau amil zakat, maka meskipun pembayaran dilakukan secara virtual tetap sah.
2. Pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul
Dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.
Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat. Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh. Selama muzakki sudah berniat untuk membayar zakat, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.
Itulah informasi hukum membayar zakat secara tramster bank atau virtual, semoga bermanfaat.(*)
Berita Terkait
-
Lengkap! Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-Laki Dan Perempuan
-
Jangan Sampai Keliru, Ustaz Adi Hidayat Beberkan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah
-
4 Pilihan Kirim Ucapan Lebaran Virtual, Gak Perlu Ribet!
-
Perkenalkan Vira, Customer Service Virtual BCA yang Bikin Netizen Salfok
-
Kocak, Ternyata Idol Virtual Ini Juga Bisa Baper dan Terlibat Rumor Kencan!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian
-
Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026
-
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan
-
Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia
-
9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan
-
Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi