SUARA TASIKMALAYA – Meninggal tapi masih punya hutang puasa, bagaimana hukumnya?
Banyak golongan muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa wajib, dengan udzur tertentu.
Dalam hal ini, puasa yang tidak dilakukan tersebut menjadi hutang puasa. Hutang puasa atau Qadha puasa ini wajib hukumnya untuk dibayar dan digantikan.
Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika seorang umat muslim yang sudah meninggal masih memiliki hutang puasa wajib yang belum di Qadha?.
Perihal ini, Rasulullah SAW mengatakan, bagi umat Islam yang sudah meninggal dan masih memiliki hutang puasa, maka hutang puasa tersebut harus dilakukan oleh walinya.
Wali di sini, ialah mereka yang merupakan keluarganya, kerabatnya, anak-anaknya, hingga istri atau suami dari orang yang sudah meninggal tersebut.
Adapun puasa wajib yang boleh diqadha hanyalah puasa Nazar, sedangkan untuk hutang puasa Ramadhan, cukup dengan membayar fidyah.
Sebab hutang kepada Allah (dalam puasa Nazar) itu lebih berhak untuk dibayar, dibanding puasa Ramadhan yang udzurnya bersifat syar’i.
Membayar fidyah ini dapat dilakukan dengan memeberikan satu kali makan, untuk satu fakir miskin dalam sehari. (*)
Baca Juga: Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Puasa Syawal Secara Bersamaan? Simak penjelasannya!
Berita Terkait
-
4 Jenis Puasa Ini bisa Dilakukan di Bulan Syawal, Pahalanya Luar Biasa Besar
-
Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Puasa Syawal Secara Bersamaan? Simak penjelasannya!
-
Puasa Syawal atau Puasa Qadha, Manakah yang Harus Didahulukan? Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
-
Lebih Utama Puasa Syawal atau Qadha Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
-
Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Fidyah atau Qadha?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Fantastis, 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Disebut Bisa Putar Ekonomi hingga Miliaran Rupiah
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai
-
Lebih dari 7.300 Pelari Ikut MILO ACTIV Indonesia Race 2026 di Medan
-
Long Weekend di Palembang? Ini 7 Kafe dengan WiFi Cepat yang Lagi Favorit buat Nongkrong
-
Daftar Pemain Muda Bergelar Pemain Terbaik di 5 Edisi Piala Dunia Terakhir
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli
-
Promo Long Weekend Mei 2026, Bebelac hingga MamyPoko di Indomaret Jadi Andalan Hemat Keluarga
-
3 Zodiak Beruntung Secara Finansial Minggu Depan 18-24 Mei 2026