SUARA TASIKMALAYA – Meninggal tapi masih punya hutang puasa, bagaimana hukumnya?
Banyak golongan muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa wajib, dengan udzur tertentu.
Dalam hal ini, puasa yang tidak dilakukan tersebut menjadi hutang puasa. Hutang puasa atau Qadha puasa ini wajib hukumnya untuk dibayar dan digantikan.
Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika seorang umat muslim yang sudah meninggal masih memiliki hutang puasa wajib yang belum di Qadha?.
Perihal ini, Rasulullah SAW mengatakan, bagi umat Islam yang sudah meninggal dan masih memiliki hutang puasa, maka hutang puasa tersebut harus dilakukan oleh walinya.
Wali di sini, ialah mereka yang merupakan keluarganya, kerabatnya, anak-anaknya, hingga istri atau suami dari orang yang sudah meninggal tersebut.
Adapun puasa wajib yang boleh diqadha hanyalah puasa Nazar, sedangkan untuk hutang puasa Ramadhan, cukup dengan membayar fidyah.
Sebab hutang kepada Allah (dalam puasa Nazar) itu lebih berhak untuk dibayar, dibanding puasa Ramadhan yang udzurnya bersifat syar’i.
Membayar fidyah ini dapat dilakukan dengan memeberikan satu kali makan, untuk satu fakir miskin dalam sehari. (*)
Baca Juga: Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Puasa Syawal Secara Bersamaan? Simak penjelasannya!
Berita Terkait
-
4 Jenis Puasa Ini bisa Dilakukan di Bulan Syawal, Pahalanya Luar Biasa Besar
-
Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Puasa Syawal Secara Bersamaan? Simak penjelasannya!
-
Puasa Syawal atau Puasa Qadha, Manakah yang Harus Didahulukan? Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
-
Lebih Utama Puasa Syawal atau Qadha Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
-
Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Fidyah atau Qadha?
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pollux Gandeng OTIS, Incar Proyek Properti hingga Modernisasi Gedung
-
IRGC Bersumpah Balas Serangan AS di Pulau Larak yang Menewaskan Warga Iran
-
Buttonscarves hingga Benang Jarum Diserbu! Simak Kesuksesan Modinity Warehouse Sale 2026
-
Prabowo Tiba di Jombang, Dapat Sorban Putih dari Pengasuh Ponpes
-
HUT ke-55 Hero Supermarket, BRI Tebar Diskon Rp55 Ribu di Mall Taman Anggrek
-
Perbedaan Kulkas Mini Kompresor vs Termoelektrik, Mana yang Lebih Bagus?
-
4 Moisturizer Glad2Glow untuk Remaja, Mana yang Cocok untuk Kulitmu?
-
Hasil Muktamar ke-35 NU: Evaluasi Kopdes, Rakyat Bukan Objek Pasar
-
Sisi Gelap 2,6 Miliar Transaksi Video Commerce: UMKM Sejahtera atau Sekadar Capek?
-
Iran Rudal Pangkalan Militer AS di Yordania dan Selat Hormuz