SUARA TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya melaksanakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hari ini pada Kamis (1/6/2023).
Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digelar setiap hari kecuali hari minggu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sebaiknya mengetahui jadwal serta persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Jadwal SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini, terdapat di Alun-alun Cikatomas, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Waktu pelayanan SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya ini dimulai pada 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Sebagai catatan, diharapkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal 4 lembar.
Lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar ini dapat berubah secara tiba-tiba.
tilang manual akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mulai hari, Kamis (1/6/2023).
Mengenai hal tersebut, AKP Abdhi Hendriyatna selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), tengah bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Aturan Pembagian Daging Kurban, Menurut Buya Yahya yang Penting Harus Merata
“Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” lengkapnya kepada TribunPriangan.com pada Selasa (30/5/2023) lalu.
"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.
Sasaran tilang manual lainnya, tambah Abdhi, yakni pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.
Sementara itu, sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tilang manual tersebut, merupakan pelanggaran yang sekiranya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.
“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan dirinya sensiri atau pengendara lain," pun
gkas Abdhi.(*)
Berita Terkait
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling untuk Wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu 31 Mei 2023, Ini Syaratnya
-
Mau Bisnis Kuliner? Inilah 6 Jenis Usaha Makanan yang Laris di Tasikmalaya
-
Pelaku Penganiaya Siswi SMA di Tasikmalaya Ternyata Bukan Anak Pejabat Kemendikbud, Lalu Siapa?
-
BOCOR! Nasib Persib di Tangan Luis Mila Diungkap Orang Dalam
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
Ini Sosok yang Sebarkan Hoax Ayah Messi Meninggal Dunia Berujung Dipecat
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
Bertemu Presiden, John Herdman Susun Rencana Loloskan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Gol Ketiga Kolombia Jadi Petaka: Belasan Suporter Terjun Bebas dari Tribun Stadion
-
4 Face Wash Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas Menurut Review
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan