SUARA TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
Mahfud menyampaikan informasi ini pada saat memberikan sambutan dalam sebuah seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (5/7/2023).
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah," kata Mahfud dikutip dari kompas pada Rabu (5/7/2023)
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa ada 33 rekening lainnya yang atas nama Ponpes Al Zaytun. Totalnya, terdapat 289 rekening yang sedang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari tahu apakah terdapat indikasi pencucian uang atau tidak.
Panji Gumilang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus yang melibatkannya, pada Senin (3/7/2023). Namun, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, kasus tersebut saat ini masih berhubungan dengan penistaan atau penodaan agama.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa kasus tersebut dikaitkan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Meskipun demikian, status Panji Gumilang sebagai tersangka belum ditetapkan meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya pasal atau pidana lain yang terkait dengan kasus Ponpes Al Zaytun.
Sekedar informasi, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama tersebut telah diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2023.
Lebih lanjut, Laporan tersebut menyebutkan bahwa Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Hal ini dikaitkan dengan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun dan dinilai sebagai penghinaan terhadap agama Islam. (*)
Baca Juga: Batam Butuh 20 Ribu 'Tukang Las', Perusahaan Besar Dikabarkan Siap Terima Banyak Pelamar
Berita Terkait
-
Punya 256 Rekening, Dari Mana Sumber Kekayaan Panji Gumilang Sebenarnya?
-
Al Zaytun dan Isu Aliran Dana NII Hingga Dugaan Keterlibatan Sejumlah Tokoh
-
Penutupan Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Sudah Di Diskusikan, Belum Ada Keputusan
-
Mahfud MD: Banyak Orang dari Kampus Dikader Radikal Menentang Pemerintah dan Pancasila
-
Pengamat Militer Sarankan Megawati Jadi Nama 'Kapal Nabi Nuh' Ala Al Zaytun
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan