SUARA TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
Mahfud menyampaikan informasi ini pada saat memberikan sambutan dalam sebuah seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (5/7/2023).
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah," kata Mahfud dikutip dari kompas pada Rabu (5/7/2023)
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa ada 33 rekening lainnya yang atas nama Ponpes Al Zaytun. Totalnya, terdapat 289 rekening yang sedang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari tahu apakah terdapat indikasi pencucian uang atau tidak.
Panji Gumilang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus yang melibatkannya, pada Senin (3/7/2023). Namun, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, kasus tersebut saat ini masih berhubungan dengan penistaan atau penodaan agama.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa kasus tersebut dikaitkan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Meskipun demikian, status Panji Gumilang sebagai tersangka belum ditetapkan meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya pasal atau pidana lain yang terkait dengan kasus Ponpes Al Zaytun.
Sekedar informasi, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama tersebut telah diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2023.
Lebih lanjut, Laporan tersebut menyebutkan bahwa Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Hal ini dikaitkan dengan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun dan dinilai sebagai penghinaan terhadap agama Islam. (*)
Baca Juga: Batam Butuh 20 Ribu 'Tukang Las', Perusahaan Besar Dikabarkan Siap Terima Banyak Pelamar
Berita Terkait
-
Punya 256 Rekening, Dari Mana Sumber Kekayaan Panji Gumilang Sebenarnya?
-
Al Zaytun dan Isu Aliran Dana NII Hingga Dugaan Keterlibatan Sejumlah Tokoh
-
Penutupan Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Sudah Di Diskusikan, Belum Ada Keputusan
-
Mahfud MD: Banyak Orang dari Kampus Dikader Radikal Menentang Pemerintah dan Pancasila
-
Pengamat Militer Sarankan Megawati Jadi Nama 'Kapal Nabi Nuh' Ala Al Zaytun
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD