SUARA TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
Mahfud menyampaikan informasi ini pada saat memberikan sambutan dalam sebuah seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (5/7/2023).
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah," kata Mahfud dikutip dari kompas pada Rabu (5/7/2023)
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa ada 33 rekening lainnya yang atas nama Ponpes Al Zaytun. Totalnya, terdapat 289 rekening yang sedang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari tahu apakah terdapat indikasi pencucian uang atau tidak.
Panji Gumilang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus yang melibatkannya, pada Senin (3/7/2023). Namun, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, kasus tersebut saat ini masih berhubungan dengan penistaan atau penodaan agama.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa kasus tersebut dikaitkan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Meskipun demikian, status Panji Gumilang sebagai tersangka belum ditetapkan meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya pasal atau pidana lain yang terkait dengan kasus Ponpes Al Zaytun.
Sekedar informasi, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama tersebut telah diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2023.
Lebih lanjut, Laporan tersebut menyebutkan bahwa Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Hal ini dikaitkan dengan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun dan dinilai sebagai penghinaan terhadap agama Islam. (*)
Baca Juga: Batam Butuh 20 Ribu 'Tukang Las', Perusahaan Besar Dikabarkan Siap Terima Banyak Pelamar
Berita Terkait
-
Punya 256 Rekening, Dari Mana Sumber Kekayaan Panji Gumilang Sebenarnya?
-
Al Zaytun dan Isu Aliran Dana NII Hingga Dugaan Keterlibatan Sejumlah Tokoh
-
Penutupan Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Sudah Di Diskusikan, Belum Ada Keputusan
-
Mahfud MD: Banyak Orang dari Kampus Dikader Radikal Menentang Pemerintah dan Pancasila
-
Pengamat Militer Sarankan Megawati Jadi Nama 'Kapal Nabi Nuh' Ala Al Zaytun
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
4 Sunscreen yang Sebaiknya Dihindari Kulit Sensitif, Cegah Kemerahan dan Iritasi
-
Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
-
Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?
-
Hasil Lengkap dan Update Klasemen Liga Inggris: Arsenal Kokoh, MU Terus Mengintai
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Desain Mirip Range Rover, SUV Mewah XPeng GX Sertakan Fitur AI Setir Otonom
-
Kopi, Kedai Estetik, dan Romantisasi Konsumsi Urban
-
Cyrus Margono Gabung ke Persija Jakarta, Emang Bisa Geser Carlos Eduardo?