SUARA TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
Mahfud menyampaikan informasi ini pada saat memberikan sambutan dalam sebuah seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (5/7/2023).
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah," kata Mahfud dikutip dari kompas pada Rabu (5/7/2023)
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa ada 33 rekening lainnya yang atas nama Ponpes Al Zaytun. Totalnya, terdapat 289 rekening yang sedang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari tahu apakah terdapat indikasi pencucian uang atau tidak.
Panji Gumilang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus yang melibatkannya, pada Senin (3/7/2023). Namun, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, kasus tersebut saat ini masih berhubungan dengan penistaan atau penodaan agama.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa kasus tersebut dikaitkan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Meskipun demikian, status Panji Gumilang sebagai tersangka belum ditetapkan meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya pasal atau pidana lain yang terkait dengan kasus Ponpes Al Zaytun.
Sekedar informasi, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama tersebut telah diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2023.
Lebih lanjut, Laporan tersebut menyebutkan bahwa Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Hal ini dikaitkan dengan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun dan dinilai sebagai penghinaan terhadap agama Islam. (*)
Baca Juga: Batam Butuh 20 Ribu 'Tukang Las', Perusahaan Besar Dikabarkan Siap Terima Banyak Pelamar
Berita Terkait
-
Punya 256 Rekening, Dari Mana Sumber Kekayaan Panji Gumilang Sebenarnya?
-
Al Zaytun dan Isu Aliran Dana NII Hingga Dugaan Keterlibatan Sejumlah Tokoh
-
Penutupan Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Sudah Di Diskusikan, Belum Ada Keputusan
-
Mahfud MD: Banyak Orang dari Kampus Dikader Radikal Menentang Pemerintah dan Pancasila
-
Pengamat Militer Sarankan Megawati Jadi Nama 'Kapal Nabi Nuh' Ala Al Zaytun
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Julian Nagelsmann Ogah Mundur usai Jerman Dipermalukan Paraguay di Piala Dunia 2026
-
Kisahkan Teror Hiu, Prime Video Bagikan Trailer Film The Devil's Mouth
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Saudara Kandung Bela Beda Negara, Kisah Unik Bintang Piala Dunia 2026
-
Duh! 142 Warga Bantul Kehilangan Pekerjaan, Efisiensi Berdampak PHK
-
Jakarta Punya Wajah Lain, Destinasi Seru untuk Wisatawan Malaysia
-
Kesehatan Menurun, Junkyu TREASURE Umumkan Hiatus dari Kegiatan Grup
-
Kesempatan untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2,63 Juta/Gram
-
Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Persija, Eksel Runtukahu Pasang Target Juara di Bawah Racikan STY
-
MPLS 2026 Dimulai 13 Juli, Perpeloncoan hingga Kegiatan Malam Resmi Dilarang