SUARA TASIKMALAYA - Persib Bandung gagal mengatasi Arema di BRI Liga 1 pekan kedua, Maung Bandung pun juga meraih 4 sukses.
Dari BRI Liga 1 Arema FC menjamu Persib Bandung di pekan kedua. Pertandingan super bigtmatch berlangsung di Stadion I Wayan Dipta Gianyar Bali, Jumat malam, 7 Juli 2023.
Tuan rumah Singo Edan mencuri gol lebih dulu di menit ke-6 melalui pemain asing Gustavo.
Persib terus menekan untuk mengejar ketertinggalan. Dan akhirnya lagi-lagi assist Beckham berbuah gol.
David da Silva mengelabui 5 pemain Arema untuk menjebol gawang Teguh Amirudin di menit ke-38.
Hingga babak kedua berkahir, skor 2-2 tak berubah,
Di babak kedua Persib berbalik unggul 3-2 melalui aksi Ciro Alves setelah selamat dari posisi offside.
Ciro mencetak gol kedua di musim ini tepatnya di menit ke-54.
Kedua tim melakukan pergantian pemain. Dan akhirnya petaka terjadi. Sebuah bola sundulan mendekati pemain Arema berbuah pelanggaran dari Teja Paku Alam.
Baca Juga: Luis Milla Rampingkan Kembali Pemain Persib, Ricky Kambuaya Resmi Dilepas
Gustavo Almeida pun membawa Arema FC menyamakan kedudukan menjadi 3-3 lewat titik penalti sekaligus mencetak hattrick pertama BRI Liga 1 musim 2023.
Hingga laga berakhir skor 3-3 tak berubah.
Dengan hasil ini, Persib gagal ke puncak klasemen dan berada di urutan 7 dengan 2 poin, namun meraih 3 sukses.
Pertama, Persib berhasil memperpanjang catatan tak pernah kalah dari Arema dalam dua tahun terakhir.
Di musim lalu Persib meraih dua kemenangan atas Arema yakni di Kanjuruhan 2-1 dan di Pakansari Bogor dengan skor 1-0.
Kedua, dua bomber Persib yakni David da Silva dan Ciro Alves dalam dua laga berhasil mencetak masing-masing 2 gol.
Capaian dua pemain itu berbeda dengan musim lalu di mana David lebih gacor sejak awal. Kini belum bisa diprediksi apakah David atau Ciro yang akan lebih garang di musim 2023.
Ketiga, Persib belum terkalahkan di dua laga, meskipun juga belum pernah menang baik kandang maupun tandang.
Di pekan ketiga skuad asuhan Luis Milla akan bertindak sebagai tuan rumah untuk menjamu Dewa United di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat, 14 Juli 2023. (*)
Berita Terkait
-
Luis Milla Rampingkan Kembali Pemain Persib, Ricky Kambuaya Resmi Dilepas
-
Hasil BRI Liga 1: Gustavo Almeida Hattrick, Arema FC Tahan Imbang Persib Bandung di Gianyar
-
Akibat Cedera di Awal Musim, Nasib Tyronne Del Pino di Persib Bandung Terancam, Pelatih Luis Milla Cari Pengganti?
-
Banjir Gol Arema Vs Persib, Singo Edan Curi Gol Cepat, Teja Paku Alam Sudah Kebobolan 3 Kali
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA