/
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 17:47 WIB
Preman kampung yang mengamuk di Tasikmalaya, kini sudah diamankan pihak kepolisian. (polsek indihiang)

9. AJD pernah tersangkut pidana dengan kasus yang sama pada tahun 2023 sebelumnya, dan pernah ditahan di Polsek Indihiang.

10. Penyidik menetapkan AJD sebagai tersangka dan mendakwanya dengan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun.

Catatan: Informasi ini bersifat fakta dari artikel yang disediakan, dan belum ada pengadilan atau keputusan hukum final yang diambil terkait kasus ini. (*)

Load More