SUARA TASIKMALAYA - Dukungan partai koalisi terhadap Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden Pilpres 2024 semakin kuat dengan capaian kursi yang signifikan di parlemen.
Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN), Intan Fauzi, mengumumkan bahwa partai-partai koalisi pendukung Prabowo telah berhasil mengumpulkan 46,9 persen kursi di DPR RI.
Dilansir dari Suara.com, Intan Fauzi menjelaskan bahwa dukungan kuat tersebut telah tercapai setelah PAN dan Partai Golkar secara resmi mendeklarasikan dukungannya, Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, ambang batas yang diperlukan untuk membentuk koalisi pendukung Prabowo telah terpenuhi dengan baik.
"Dalam hal ambang batas, koalisi pendukung Prabowo ini telah jauh melampaui yang dibutuhkan. Total keseluruhan mencapai 265 kursi, atau sekitar 46,09 persen dari total kursi di DPR RI," kata Intan.
Rincian dukungan dari masing-masing partai dalam koalisi juga diungkapkan oleh Intan.
Partai Golkar yang menjadi salah satu pendukung utama, berhasil meraih 85 kursi atau sekitar 14,78 persen dari total kursi.
Sementara Partai Gerindra menyumbangkan 78 kursi (13,57 persen), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 58 kursi (10,09 persen), dan PAN dengan 44 kursi (7,65 persen).
Lebih lanjut, Intan Fauzi juga menegaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh PAN kepada Prabowo telah melalui proses pendalaman dan kajian yang matang.
Baca Juga: Sukses Selenggarakan iGeo 2023, Indonesia Raih 4 Medali
Keputusan ini, menurutnya, telah dipertimbangkan dengan memperhatikan dinamika politik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam konteks ini, Perempuan Amanat Nasional (PUAN) sebagai bagian otonom dari PAN, bersama dengan partai-partai koalisi lainnya.
Memiliki keyakinan kuat bahwa mereka akan berhasil memenangkan Pilpres 2024.
Mereka percaya bahwa Prabowo Subianto akan menjadi pemimpin yang akan meneruskan perjuangan dan pembangunan yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam kaitannya dengan proses Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam
-
OJK Sumut Tindaklanjuti 573 Pengaduan Masyarakat, Sektor Perbankan Paling Banyak Disorot
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Isuzu Kantongi Pesanan 354 unit Kendaraan Niaga Selama GIICOMVEC 2026
-
Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya
-
River Ranger Jakarta Pilih Tersesat di Pedalaman Demi Solusi Warga, Kenapa?
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Bukan Cuma Bangun Rumah, Strategi KPR BRI Ini Ternyata Hidupkan UMKM di Daerah
-
DKZ Akhiri Aktivitas Grup, Member Lanjutkan Karir secara Individu