SEBANYAK 16 tahanan yang terlibat dalam perkara korupsi diberikan pengurangan masa penahanan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Pengurangan masa tahanan ini dikenal sebagai remisi umum I.
Kabar ini disampaikan oleh Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia memberikan pernyataan ini kepada para wartawan di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang terletak di Jakarta Selatan, pada hari Kamis (17/8/2023).
"(Sebanyak) 16 orang (narapidana kasus korupsi)," ujarnya.
Rika menolak untuk merinci identitas narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah privasi dan tidak pantas diumumkan.
Dia menyatakan, "Kami hanya akan memberikan informasi mengenai jumlahnya saja. Nama-nama narapidana tidak akan diungkapkan karena itu melibatkan privasi individu."
Rika juga menegaskan bahwa semua narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum bagi pengurangan masa tahanan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Ke-16 narapidana tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sehingga berhak menerima pengurangan masa tahanan.
Para narapidana ini tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," tambah Rika.
Berikut adalah poin-poin penting dari konten artikel tersebut:
1. Jumlah Narapidana dan Remisi: Sebanyak 16 narapidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dalam perayaan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
2. Sumber Pernyataan: Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, memberikan pernyataan kepada wartawan di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan.
3. Privasi Nama Narapidana: Rika Aprianti menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan rincian mengenai nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Hal ini dikarenakan nama-nama tersebut termasuk dalam ranah privasi.
4. Kepatuhan Terhadap Aturan: Rika Aprianti menyatakan bahwa semua narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukum untuk pemberian remisi adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berita Terkait
-
Terinspirasi Gerilya Jenderal Sudirman, Guru di Semin Gunungkidul Ini Rutin Gelar Ritual Jalan Kaki Ikuti Upacara HUT RI
-
Tiga Ekor Gajah Sumatera Ikut Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI
-
Dijamin Ngakak! Berikut Rekomendasi Ide Lomba 17 Agustus dalam Rangka Merayakan HUT RI ke-78
-
KPK Berang Disebut Kerajinan OTT Maling Uang Rakyat Dinilai Luhut Rugikan Nama Baik NKRI
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Status WNI Dean James Jadi Skandal, KNVB: Ini Kasus yang Rumit, Mohon Bersabar
-
Live Report: Suasana Pemudik di Stasiun Gambir pada Hari H Idulfitri 2026
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Chae Jong Hyeop dan Won Ji An Diincar Bintangi Drakor Sejarah Unnamed Lamp
-
35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp
-
Feby Febiola Sentil Podcast Agama, Imbas Daniel Mananta Ditanya Alasan Tak Masuk Islam?
-
Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional
-
Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur
-
Park Jinyoung GOT7 Siap Comeback Solo, Rilis Album Baru Mei Mendatang
-
Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?