/
Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:13 WIB
Ilustrasi hukuman penjara. 16 tahanan yang terlibat dalam perkara korupsi diberikan pengurangan masa penahanan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. (freepick)

5. Asal Narapidana: Para narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di seluruh Indonesia.

6. Kepatuhan terhadap Persyaratan: Rika Aprianti menekankan bahwa ke-16 narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Narapidana yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diberikan remisi.

Artikel tersebut menyajikan informasi mengenai pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini didasarkan pada aturan yang berlaku dan narapidana yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.

Load More