SUARA TASIKMALAYA - Saat ini sedang berlangsung Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang ke 2 dan berikut ini Persyaratannya!
Kemendikbudristek membuka pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 2023
Dilansir dari akun YouTube Ganedha TV, pendaftaran Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023 berlangsung mulai tanggal 8 Agustus hingga 9 September 2023!
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma 4, baik dari kependidikan maupun non kependidikan.
Program ini adalah untuk mereka yang berminat menjadi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik, pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Manfaat dari PPG Prajabatan di antaranya yaitu memperoleh sertifikat pendidik, meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional. Dan memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.
Melalui PPG Prajabatan, calon guru akan di uji melalui tes substantif yakni Kkmampuan dasar literasi dan numerasi serta penguasaan konten bidang studi yang dipilih.
Lalu apa saja syarat untuk bisa mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan?
1.Warga Negara Indonesia.
2.Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika.
3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D4 ) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
4.Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
5.Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
6.Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri).
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica