/
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 06:48 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja tengah memberikan keterangan pers di Media Centre Bawaslu setempat. (Antara)

SUARA TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia telah menjelaskan alasan di balik penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Bawaslu mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya usaha peretasan terhadap sistem rekrutmen mereka.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai serangan peretasan eksternal terhadap sistem mereka. Akibat dari serangan ini, proses pengunggahan data terkait calon komisioner Bawaslu, termasuk dokumen-dokumen terkait, mengalami hambatan.

Selain itu, Bagja juga menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dalam proses rekrutmen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para anggota Bawaslu yang terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terlibat dalam praktik politik.

Bagja menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap apakah calon tersebut pernah menjadi anggota partai politik atau memiliki keterlibatan dengan pengurus partai politik. Proses ini dilakukan untuk memastikan integritas calon anggota Bawaslu yang dipilih.

Namun demikian, pemeriksaan terhadap rekam jejak seharusnya telah dilakukan pada tahap seleksi sebelumnya. Bagja juga mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat terkadang muncul setelah tim seleksi mengajukan calon komisioner kepada Bawaslu.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa akibat penundaan ini, Bawaslu harus melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap rekam jejak calon anggota Bawaslu melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada calon anggota yang memiliki afiliasi dengan partai politik dalam daftar mereka.

Bagja menegaskan bahwa tidak akan ada kekosongan posisi di tingkat Kabupaten/Kota. Sebagai tindakan sementara, Bawaslu RI telah memberikan instruksi kepada Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia untuk mengambil alih tugas pengawasan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, mengingat masa jabatan anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota telah berakhir.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2023. Dalam surat tersebut, Bawaslu provinsi diminta untuk mengambil alih tugas pengawasan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota untuk sementara waktu.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ungkap Janjinya Pada Pilpres 2024 : Bertekad Meneruskan Perjuangan Jokowi

Load More