SUARA TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia telah menjelaskan alasan di balik penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Bawaslu mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya usaha peretasan terhadap sistem rekrutmen mereka.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai serangan peretasan eksternal terhadap sistem mereka. Akibat dari serangan ini, proses pengunggahan data terkait calon komisioner Bawaslu, termasuk dokumen-dokumen terkait, mengalami hambatan.
Selain itu, Bagja juga menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dalam proses rekrutmen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para anggota Bawaslu yang terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terlibat dalam praktik politik.
Bagja menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap apakah calon tersebut pernah menjadi anggota partai politik atau memiliki keterlibatan dengan pengurus partai politik. Proses ini dilakukan untuk memastikan integritas calon anggota Bawaslu yang dipilih.
Namun demikian, pemeriksaan terhadap rekam jejak seharusnya telah dilakukan pada tahap seleksi sebelumnya. Bagja juga mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat terkadang muncul setelah tim seleksi mengajukan calon komisioner kepada Bawaslu.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa akibat penundaan ini, Bawaslu harus melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap rekam jejak calon anggota Bawaslu melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada calon anggota yang memiliki afiliasi dengan partai politik dalam daftar mereka.
Bagja menegaskan bahwa tidak akan ada kekosongan posisi di tingkat Kabupaten/Kota. Sebagai tindakan sementara, Bawaslu RI telah memberikan instruksi kepada Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia untuk mengambil alih tugas pengawasan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, mengingat masa jabatan anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota telah berakhir.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2023. Dalam surat tersebut, Bawaslu provinsi diminta untuk mengambil alih tugas pengawasan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota untuk sementara waktu.
Baca Juga: Prabowo Subianto Ungkap Janjinya Pada Pilpres 2024 : Bertekad Meneruskan Perjuangan Jokowi
Berita Terkait
-
Ciut Nyali! Calon Komisioner Bawaslu Tasikmalaya Diduga Ada Darah Biru Rahmat Bagja
-
Belum Ada Aturan dan Sah Jadi Capres 2024, Bawaslu Sebut Anies Baswedan Lakukan Kampanye Terselubung, Bagaimana dengan Puan Maharani dan Ganjar Pranow
-
Lawan Politik Anies Baswedan Kebakaran Jenggot, Saat Bawaslu RI Tegaskan Mantan Gubernur DKI Jakarta Tak Melanggar Kampanye
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK
-
BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional
-
Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun
-
BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun
-
BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan
-
BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia
-
BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara
-
Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin