SUARA TASIKMALAYA - Proses seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya memasuki tahap akhir setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 8 Agustus 2023.
Kini, kita tinggal menanti pengumuman mengenai siapa yang akan menjadi anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Beredar kabar di kalangan tertentu bahwa calon yang memiliki peluang besar untuk terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya adalah diduga ada saudara dari Rahmat Bagja, yang menjabat sebagai ketua Bawaslu RI.
Berdasarkan informasi, saudara Rahmat Bagja tersebut saat ini bertugas di panitia pengawas kecamatan (panwascam) Kota Tasikmalaya. Kabar ini telah tersebar luas di lingkungan panwascam dan penyelenggara pemilu.
Seorang sumber mengatakan, ada kemungkinan besar saudara Rahmat Bagja akan terpilih sebagai anggota Bawaslu.
"Pria tersebut memang benar saudara dari Rahmat Bagja, dan besar kemungkinannya ia akan menjadi anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya," ungkapnya.
"Ini benar-benar bikin peserta lain ciut. Mudah-mudahan aja itu salah. Atau kalau benar juga mudah-mudah Bawaslu benar-benar berintegritas," katanya.
Pengumuman resmi mengenai anggota Bawaslu yang terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada minggu depan, antara tanggal 14 hingga 16 Agustus.
"Kita akan menantikan siapa yang akhirnya akan menduduki posisi anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya," katanya.
Baca Juga: Cerai dari Ari Wibowo, Inge Anugrah Bongkar Kriteria Pria Idaman: Nggak Harus Kaya Raya
Hingga berita ini dibuat, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja belum memberikan penjelasan yang diminta melalui DM media sosial Instagram @rahmatbagja_(*)
Calon Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya
1. 0001/CABKK -JABAR.TSK/2023 AGUS HERMAWAN Laki-laki
2. 0009/CABKK -JABAR.TSK/2023 ASEP RISMAWAN, S.IP. Laki-laki
3. 0002/CABKK -JABAR.TSK/2023 DJOKO NARENDRO , S.H., M.Kn. Laki-laki
4. 00010/CABKK-JABAR.TSK/2023 ENCENG FUAD SYUKRON Laki-laki
Berita Terkait
-
Temukan Calon Anggota yang Terafiliasi dengan Parpol, JPPR Beri Catatan untuk Bawaslu
-
Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Soal Terbatasnya Akses Silon, Perludem: Tidak Tepat
-
Selingkuh dengan Istri Orang Hingga Hamil, Ketua Panwascam di Pacitan Dipecat
-
Belum Ada Aturan dan Sah Jadi Capres 2024, Bawaslu Sebut Anies Baswedan Lakukan Kampanye Terselubung, Bagaimana dengan Puan Maharani dan Ganjar Pranow
-
Lawan Politik Anies Baswedan Kebakaran Jenggot, Saat Bawaslu RI Tegaskan Mantan Gubernur DKI Jakarta Tak Melanggar Kampanye
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati