SUARA TASIKMALAYA- TikTok shop resmi tutup pada hari ini, Rabu 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.
Informasi itu langsung disampaikan oleh TikTok melalui websitenya TikTok.com yang menyatakan bahwa akan memberhentikan fitur belanja online dari aplikasinya di Indonesia.
Pasalnya, hal itu dilakukan untuk menghormati keputusan dan hukum dari Indonesia yang tercantum pada Permendag no 31 tahun 2023.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk menciptakan aturan perbelanjaan yang setara bagi e-commerce di RI.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata TikTok, dari laman resminya.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia per tanggal 4 Oktober , pukul 17.00,” imbuhnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, menuturkan ketentuan tersebut merupakan peraturan yang wajib untuk dipatuhi oleh platform tersebut.
Sebelumnya, peraturan tersebut disahkan pada pekan lalu. Akan tetapi Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran selama sepekan. (*)
Baca Juga: Bukan Jokowi, Ini Figur yang Dianggap Cocok Gantikan Megawati Soekarnoputri Pimpin PDIP
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Beda dari Negara Lain, Nonton Konser Westlife di Jakarta Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Deepfake Menkeu Purbaya Viral di TikTok, BRI Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai
-
Rupiah Terpeleset ke Rp17.414: Ketegangan Global dan Harga Minyak Jadi Beban
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan