Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan belum akan memblokir YouTube meski terdapat konten atau material berbau pornografi di dalamnya. Alasannya layanan berbagi video milik Google itu mempunyai perwakilan di Tanah Air, sehingga jika ada konten porno bisa dengan mudah diminta untuk segera dihapus.
"Sementara Vimeo kan pusatnya di New York sana, harus dihubungi melalui email, sehingga jika ada konten pornografi akan lama ditangani," jelas Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo yang dihubungi di Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Ismail menjelaskan Google mempunyai perwakilan di Jakarta sehingga jika ada konten pornografi di dalamnya bisa dengan mudah berkomunikasi langsung sehingga konten-konten bermasalah itu bisa segera dihapus.
"Kalau Vimeo membuka kantor di Indonesia, tentu tidak akan diblokir, karena kami bisa berkomunikasi langsung," tambah Ismail.
Dia juga mengatakan bahwa blokir terhadap Vimeo tidak akan berlangsung permanen. Situs berbagi video yang sebagian besar kontennya berkualitas HD itu akan bisa diakses kembali oleh pengguna internet di Tanah Air jika bersedia menghapus konten-konten yang dianggap sebagai pornografi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kemkominfo sudah mengirim surat kepada Vimeo, meminta agar konten-konten negatif di dalam layanannya dihapus untuk pemirsa di Indonesia.
Ismail juga membantah jika selentingan yang mengatakan bahwa pemblokiran Vimeo akan menguntungkan bagi YouTube, yang memang bersaing dalam bisnis layanan video berbasis internet.
"Tidak ada. Proses pemblokiran berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diteliti dan dievaluasi oleh tim Trust Positif Kekominfo, sebelum kami meminta provider untuk mengambil langkah yang diperlukan," jelas Ismail.
Dia mengatakan bahwa sampai 9 April kemarin ada 131 domain internet yang dilaporkan masyarakat kepada Trus Positif. Sebanyak 120 domain mengandung konten porno, termasuk Vimeo, sebanyak 10 domain perjudian, dan satu domain penipuan.
Lalu, siapa Trust Positif?
"Loh, mereka itu tim IT yang dibentuk Kemkominfo, pegawai negeri sipil yang bertugas mengevaluasi laporan masyarakat soal domain negatif. Cara kerja mereka bisa diuji dan dipertanggungjawabkan," jelas Ismail.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar
-
Riset Terbaru Ungkap Manfaat Sistem Kerja Hybrid bagi Karyawan saat Musim Libur Sekolah
-
Listrik Baru Menyala Setelah Padam? Jangan Langsung Tenang, Ini Barang Elektronik Paling Rawan Rusak