Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan belum akan memblokir YouTube meski terdapat konten atau material berbau pornografi di dalamnya. Alasannya layanan berbagi video milik Google itu mempunyai perwakilan di Tanah Air, sehingga jika ada konten porno bisa dengan mudah diminta untuk segera dihapus.
"Sementara Vimeo kan pusatnya di New York sana, harus dihubungi melalui email, sehingga jika ada konten pornografi akan lama ditangani," jelas Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo yang dihubungi di Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Ismail menjelaskan Google mempunyai perwakilan di Jakarta sehingga jika ada konten pornografi di dalamnya bisa dengan mudah berkomunikasi langsung sehingga konten-konten bermasalah itu bisa segera dihapus.
"Kalau Vimeo membuka kantor di Indonesia, tentu tidak akan diblokir, karena kami bisa berkomunikasi langsung," tambah Ismail.
Dia juga mengatakan bahwa blokir terhadap Vimeo tidak akan berlangsung permanen. Situs berbagi video yang sebagian besar kontennya berkualitas HD itu akan bisa diakses kembali oleh pengguna internet di Tanah Air jika bersedia menghapus konten-konten yang dianggap sebagai pornografi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kemkominfo sudah mengirim surat kepada Vimeo, meminta agar konten-konten negatif di dalam layanannya dihapus untuk pemirsa di Indonesia.
Ismail juga membantah jika selentingan yang mengatakan bahwa pemblokiran Vimeo akan menguntungkan bagi YouTube, yang memang bersaing dalam bisnis layanan video berbasis internet.
"Tidak ada. Proses pemblokiran berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diteliti dan dievaluasi oleh tim Trust Positif Kekominfo, sebelum kami meminta provider untuk mengambil langkah yang diperlukan," jelas Ismail.
Dia mengatakan bahwa sampai 9 April kemarin ada 131 domain internet yang dilaporkan masyarakat kepada Trus Positif. Sebanyak 120 domain mengandung konten porno, termasuk Vimeo, sebanyak 10 domain perjudian, dan satu domain penipuan.
Lalu, siapa Trust Positif?
"Loh, mereka itu tim IT yang dibentuk Kemkominfo, pegawai negeri sipil yang bertugas mengevaluasi laporan masyarakat soal domain negatif. Cara kerja mereka bisa diuji dan dipertanggungjawabkan," jelas Ismail.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Resmi ke RI, Harga Mulai Rp 15 Juta
-
Penjualan Battlefield 6 Tembus 10 Juta Kopi, Analis Sebut Masih Sulit Kalahkan Game COD
-
7 Smartwatch Murah yang Bisa Hitung Kalori: Praktis Pantau Diet, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Meluncur Bulan Ini, Vivo Y500 Pro Bawa Memori 512 GB dan Kamera 200 MP
-
Link Live Streaming Supermoon 5 November 2025: Amati 'Fenomena Bulan Besar' Lebih Dekat
-
7 Rekomendasi Tablet Android Killer! Performa Tak Kalah dari iPad, Harga Mulai 1 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile 5 November: Klaim Hadiah Rank Up, Player Pack, dan Gems Gratis Sekarang!
-
Redmi Turbo 5 Lolos Sertifikasi: Diprediksi Pakai Dimensity 8500, Skor AnTuTu Tinggi
-
Laris Lampaui Konsol Lain, Nintendo Switch 2 Terjual 10 Juta Unit dalam 4 Bulan
-
23 Kode Redeem FF 5 November: Segera Klaim Skin Evo Gun & Bundle Flame Arena Sebelum Kedaluwarsa!