Suara.com - Hakim di California, Amerika Serikat dalam putusan yang dirilis Rabu (27/8/2014), menolak gugatan Apple yang meminta agar telepon-telepon seluler pintar Samsung dilarang dijual di AS.
Dalam perkara sengketa hak paten antara dua raksasa ponsel pintar dunia itu, Apple juga mendesak agar Samsung membayar denda sebesar 2 miliar dolar AS (sekitar Rp23,3 triliun) karena tanpa izin menggunakan teknologi Apple pada beberapa ponsel pintar Galaxy.
Meski demikian, hakim hanya memerintahkan Samsung membayar ganti rugi sebesar 119.6 juta dolar (sekitar Rp1,39 triliun) kepada Apple.
"Apple menyebut bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Samsung sangat memperhatikan, dan mencoba untuk memasukkan, beberapa fitur iPhone," kata Lucy Koh, hakim di pengadilan distrik AS dalam putusan tertulisnya.
"Meski mengindikasikan adanya penjiplakan oleh Samsung, bukti ini tidak bisa membuktikan bahwa pelanggaran tersebut mendorong permintaan pelanggan akan ponsel pintar dan tablet Samsung," imbuh Hakim Koh.
"Apple tidak bisa membuktikan bahwa pihaknya mengalami kerugian signfikan, baik dalam bentuk kerugian penjualan maupun rusaknya reputasi," beber putusan itu lebih lanjut.
"Lebih lanjut, Apple tidak menunjukkan bahwa pihaknya mengalami kerugian apa pun akibat pelanggaran hak paten oleh Samsung," simpul putusan tersebut.
Adapun dalam persidangan yang memakan waktu dua bulan tersebut, juri bersepakat bahwa Samsung melanggar tiga dari lima hak paten Apple.
Tetapi juri juga menemukan bahwa Apple turut melanggar sebuah hak paten Samsung. Karenanya Apple harus membayar ganti rugi sebesar 158.400 dolar AS (sekitar Rp1,85 miliar) untuk pelanggaran itu.
Pada Agustus 2012 silam, dalam sidang yang tempat yang sama, pengadilan memutuskan bahwa Samsung harus membayar ganti rugi sebsar 1,049 miliar dolar AS (sekitar Rp12,26 triliun) kepada Apple karena perusahaan Korea Selatan itu menjiplak teknologi iPhone dan iPad.
Ganti rugi itu belakangan diubah menjadi hanya 929 juta dolar AS (sekitar Rp10,86 triliun), tetapi keputusan ini kini sedang dalam proses banding.
Adapun pada awal Agustus ini Samsung dan Apple sepakat untuk menghentikan semua sengketa bisnis di luar wilayah AS, setelah selama tiga tahun saling gugat terkait pelanggaran hak paten di pengadilan di Asia, Eropa, dan Amerika. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka