Suara.com - Hakim di California, Amerika Serikat dalam putusan yang dirilis Rabu (27/8/2014), menolak gugatan Apple yang meminta agar telepon-telepon seluler pintar Samsung dilarang dijual di AS.
Dalam perkara sengketa hak paten antara dua raksasa ponsel pintar dunia itu, Apple juga mendesak agar Samsung membayar denda sebesar 2 miliar dolar AS (sekitar Rp23,3 triliun) karena tanpa izin menggunakan teknologi Apple pada beberapa ponsel pintar Galaxy.
Meski demikian, hakim hanya memerintahkan Samsung membayar ganti rugi sebesar 119.6 juta dolar (sekitar Rp1,39 triliun) kepada Apple.
"Apple menyebut bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Samsung sangat memperhatikan, dan mencoba untuk memasukkan, beberapa fitur iPhone," kata Lucy Koh, hakim di pengadilan distrik AS dalam putusan tertulisnya.
"Meski mengindikasikan adanya penjiplakan oleh Samsung, bukti ini tidak bisa membuktikan bahwa pelanggaran tersebut mendorong permintaan pelanggan akan ponsel pintar dan tablet Samsung," imbuh Hakim Koh.
"Apple tidak bisa membuktikan bahwa pihaknya mengalami kerugian signfikan, baik dalam bentuk kerugian penjualan maupun rusaknya reputasi," beber putusan itu lebih lanjut.
"Lebih lanjut, Apple tidak menunjukkan bahwa pihaknya mengalami kerugian apa pun akibat pelanggaran hak paten oleh Samsung," simpul putusan tersebut.
Adapun dalam persidangan yang memakan waktu dua bulan tersebut, juri bersepakat bahwa Samsung melanggar tiga dari lima hak paten Apple.
Tetapi juri juga menemukan bahwa Apple turut melanggar sebuah hak paten Samsung. Karenanya Apple harus membayar ganti rugi sebesar 158.400 dolar AS (sekitar Rp1,85 miliar) untuk pelanggaran itu.
Pada Agustus 2012 silam, dalam sidang yang tempat yang sama, pengadilan memutuskan bahwa Samsung harus membayar ganti rugi sebsar 1,049 miliar dolar AS (sekitar Rp12,26 triliun) kepada Apple karena perusahaan Korea Selatan itu menjiplak teknologi iPhone dan iPad.
Ganti rugi itu belakangan diubah menjadi hanya 929 juta dolar AS (sekitar Rp10,86 triliun), tetapi keputusan ini kini sedang dalam proses banding.
Adapun pada awal Agustus ini Samsung dan Apple sepakat untuk menghentikan semua sengketa bisnis di luar wilayah AS, setelah selama tiga tahun saling gugat terkait pelanggaran hak paten di pengadilan di Asia, Eropa, dan Amerika. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Render Anyar Motorola Edge 70 Ultra: Ada Varian Carbon dan Martini Olive
-
Ubisoft Akuisisi Game MOBA Milik Amazon, Kreator Rainbow Six Siege Kembali
-
HP Murah Realme Narzo 90 Debut: Desain Mirip iPhone, Usung Baterai 7.000 mAh
-
4 Tablet RAM 8 GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking Kerja Harian
-
iQOO Tancap Gas Sepanjang 2025, Siap Jadi Penentu Arah Smartphone Berperforma Tinggi di 2026
-
5 HP Spek Dewa Diskon Besar Desember 2025: Cocok Buat Game Berat dan Fotografi
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur
-
Pakai Snapdragon 6 Gen 3, Segini Skor AnTuTu Redmi Note 15 5G Global
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Hitung Kalori Terbakar Paling Akurat, Cocok untuk Pantau Diet
-
Tak Hanya Layar OLED, iPad Mini 8 Diprediksi Pakai Chip Lebih Bertenaga