Suara.com - Hakim di California, Amerika Serikat dalam putusan yang dirilis Rabu (27/8/2014), menolak gugatan Apple yang meminta agar telepon-telepon seluler pintar Samsung dilarang dijual di AS.
Dalam perkara sengketa hak paten antara dua raksasa ponsel pintar dunia itu, Apple juga mendesak agar Samsung membayar denda sebesar 2 miliar dolar AS (sekitar Rp23,3 triliun) karena tanpa izin menggunakan teknologi Apple pada beberapa ponsel pintar Galaxy.
Meski demikian, hakim hanya memerintahkan Samsung membayar ganti rugi sebesar 119.6 juta dolar (sekitar Rp1,39 triliun) kepada Apple.
"Apple menyebut bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Samsung sangat memperhatikan, dan mencoba untuk memasukkan, beberapa fitur iPhone," kata Lucy Koh, hakim di pengadilan distrik AS dalam putusan tertulisnya.
"Meski mengindikasikan adanya penjiplakan oleh Samsung, bukti ini tidak bisa membuktikan bahwa pelanggaran tersebut mendorong permintaan pelanggan akan ponsel pintar dan tablet Samsung," imbuh Hakim Koh.
"Apple tidak bisa membuktikan bahwa pihaknya mengalami kerugian signfikan, baik dalam bentuk kerugian penjualan maupun rusaknya reputasi," beber putusan itu lebih lanjut.
"Lebih lanjut, Apple tidak menunjukkan bahwa pihaknya mengalami kerugian apa pun akibat pelanggaran hak paten oleh Samsung," simpul putusan tersebut.
Adapun dalam persidangan yang memakan waktu dua bulan tersebut, juri bersepakat bahwa Samsung melanggar tiga dari lima hak paten Apple.
Tetapi juri juga menemukan bahwa Apple turut melanggar sebuah hak paten Samsung. Karenanya Apple harus membayar ganti rugi sebesar 158.400 dolar AS (sekitar Rp1,85 miliar) untuk pelanggaran itu.
Pada Agustus 2012 silam, dalam sidang yang tempat yang sama, pengadilan memutuskan bahwa Samsung harus membayar ganti rugi sebsar 1,049 miliar dolar AS (sekitar Rp12,26 triliun) kepada Apple karena perusahaan Korea Selatan itu menjiplak teknologi iPhone dan iPad.
Ganti rugi itu belakangan diubah menjadi hanya 929 juta dolar AS (sekitar Rp10,86 triliun), tetapi keputusan ini kini sedang dalam proses banding.
Adapun pada awal Agustus ini Samsung dan Apple sepakat untuk menghentikan semua sengketa bisnis di luar wilayah AS, setelah selama tiga tahun saling gugat terkait pelanggaran hak paten di pengadilan di Asia, Eropa, dan Amerika. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
32 Kode Redeem FF 4 Februari 2026, Sikat Skin Senjata G18 dan G36
-
Poco F8 Series Resmi Hadir di Indonesia, Naik Kelas Jadi The True Flagship
-
24 Kode Redeem FC Mobile 4 Februari 2026: Cara Klaim Haaland dan Trik Farming 5.000 Permata
-
5 Rekomendasi CCTV Rp200 Ribuan, Praktis Bisa Pantau Lewat HP Kapanpun
-
5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah dengan RAM Besar Terbaik
-
5 Rekomendasi HP Compact Murah Terbaik Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Tablet Murah 1 Jutaan untuk Cucu Nonton YouTube, Tahan Banting dan Baterai Awet
-
7 Rekomendasi Tablet Gaming Murah Anti Nge-Lag, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Konglomerat Indonesia dan Sri Mulyani Disebut-sebut di Epstein Files? Begini Penjelasannya
-
Nasib Borderlands 4 di Nintendo Switch 2: Dibatalkan atau Hanya Jeda?