Suara.com - Twiter Inc telah mengubah syarat dan ketentuan bagi para pengguna media sosialnya. Dalam aturan baru itu Twitter menegaskan bisa menghapus akun milik pengguna yang menyebarkan ujaran kebencian dan mendorong kekerasan terhadap kelompok tertentu.
Perubahan yang diumumkan Selasa (29/12/2015) itu, dinilai sebagai jawaban atas kritik yang mengatakan bahwa Twitter tak serius mengatasi propaganda dan rekrutmen kelompok teroris ISIS di media sosial tersebut.
"Seperti biasa, kami mendukung beragam opini dan kepercayaan. Tetapi kami akan terus menindak akun-akun yang melewati batas," tulis Megan Cristina, salah satu direktur Twitter dalam blog resmi.
"Anda tidak boleh mempromosikan kekerasan atau menyerang orang lain berdasarkan ras, etnis, kebangsaan, orientasi seksual, gender, identitas gender, agama, usia, kecacatan, atau penyakit mereka," isi peraturan baru Twitter itu.
Sebelumnya Twitter hanya menggunakan istilah umum, yang melarang pengguna untuk mengancam atau mendukung kekerasan terhadap orang lain.
Twitter sendiri adalah salah satu media sosial yang digunakan kelompok teroris, terutama ISIS, untuk menyebarkan propaganda dan mencari anggota baru.
Berdasarkan riset JM Berger, salah satu penyusun laporan tentang aktivitas ISIS di media sosial dari Brookings Institute, terdapat setidaknya 46.000 akun Twitter milik anggota ISIS pada September sampai Desember 2014. (Reuters)
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar