- Hakim PN Sleman memvonis mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, lima bulan tiga hari penjara atas pembakaran tenda saat demo.
- Motif solidaritas atas kematian seorang driver ojol menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pidana terdakwa.
- JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima vonis yang sudah dijatuhkan.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 3 hari kepada aktivis mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Variasa.
Putusan ini dibacakan atas perkara pembakaran tenda di Mapolda DIY yang terjadi saat aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari," kata Ari saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Senin (23/2/2026).
Meski dinyatakan bersalah, hakim memerintahkan agar terdakwa Arie segera dikeluarkan dari tahanan. Mengingat masa tahanan Arie telah mencapai durasi yang sama dengan vonis tersebut.
"Ya dengan demikian diperintahkan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh Penuntut Umum," ucap majelis hakim disambut riuh pengunjung di ruang sidang.
Motif Solidaritas Diapresiasi Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti motif di balik aksi pembakaran tenda tersebut sebagai poin yang meringankan. Hakim menilai tindakan tersebut bukan didasari niat jahat kriminal murni, melainkan bentuk protes atas ketidakadilan.
Terkhusus dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlindas kendaraan rantis Brimob pada saat aksi massa di Jakarta akhir Agustus lalu.
Baca Juga: Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
"Motif ini menurut Majelis Hakim sebagai motif yang patut dihargai dan diapresiasi untuk meringankan hukuman bagi terdakwa," ujarnya.
Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa kerugian materiil berupa terbakarnya aset Polda DIY tidak sebanding dengan tujuan kemanusiaan yang diperjuangkan oleh terdakwa.
Selain itu, peran Arie dalam kebakaran tersebut dinilai tidak signifikan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli kimia mengenai material tenda.
"Peran terdakwa dalam proses pembakaran tenda polisi tidak terlalu signifikan karena berdasarkan fakta, terdakwa hanya sebatas memercikkan api pada tenda sebelah timur," tuturnya.
"Dihubungkan dengan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar habis tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan, dan adanya massa lain yang juga membakar tenda tersebut," imbuhnya.
Hakim juga mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa Perdana Arie sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan ilmiah dan advokasi isu-isu sosial. Hukuman yang dijatuhkan dibuat proporsional agar tidak memutus harapan masa depan terdakwa sebagai kaum terpelajar.
Berita Terkait
-
Viral Video Nanda & Okin Mentality, Komentar Nanda Zhafira Soal Harga Sate Jadi Sorotan
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
Dihina Wajahnya Disebut Hasil Permakan, Rachel Vennya Unggah Video Masa Lalu
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
-
Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari