- Hakim PN Sleman memvonis mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, lima bulan tiga hari penjara atas pembakaran tenda saat demo.
- Motif solidaritas atas kematian seorang driver ojol menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pidana terdakwa.
- JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima vonis yang sudah dijatuhkan.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 3 hari kepada aktivis mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Variasa.
Putusan ini dibacakan atas perkara pembakaran tenda di Mapolda DIY yang terjadi saat aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari," kata Ari saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Senin (23/2/2026).
Meski dinyatakan bersalah, hakim memerintahkan agar terdakwa Arie segera dikeluarkan dari tahanan. Mengingat masa tahanan Arie telah mencapai durasi yang sama dengan vonis tersebut.
"Ya dengan demikian diperintahkan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh Penuntut Umum," ucap majelis hakim disambut riuh pengunjung di ruang sidang.
Motif Solidaritas Diapresiasi Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti motif di balik aksi pembakaran tenda tersebut sebagai poin yang meringankan. Hakim menilai tindakan tersebut bukan didasari niat jahat kriminal murni, melainkan bentuk protes atas ketidakadilan.
Terkhusus dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlindas kendaraan rantis Brimob pada saat aksi massa di Jakarta akhir Agustus lalu.
Baca Juga: Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
"Motif ini menurut Majelis Hakim sebagai motif yang patut dihargai dan diapresiasi untuk meringankan hukuman bagi terdakwa," ujarnya.
Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa kerugian materiil berupa terbakarnya aset Polda DIY tidak sebanding dengan tujuan kemanusiaan yang diperjuangkan oleh terdakwa.
Selain itu, peran Arie dalam kebakaran tersebut dinilai tidak signifikan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli kimia mengenai material tenda.
"Peran terdakwa dalam proses pembakaran tenda polisi tidak terlalu signifikan karena berdasarkan fakta, terdakwa hanya sebatas memercikkan api pada tenda sebelah timur," tuturnya.
"Dihubungkan dengan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar habis tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan, dan adanya massa lain yang juga membakar tenda tersebut," imbuhnya.
Hakim juga mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa Perdana Arie sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan ilmiah dan advokasi isu-isu sosial. Hukuman yang dijatuhkan dibuat proporsional agar tidak memutus harapan masa depan terdakwa sebagai kaum terpelajar.
Berita Terkait
-
Viral Video Nanda & Okin Mentality, Komentar Nanda Zhafira Soal Harga Sate Jadi Sorotan
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
Dihina Wajahnya Disebut Hasil Permakan, Rachel Vennya Unggah Video Masa Lalu
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
-
Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
5 Rekomendasi Anime Terbaik tentang Quarter-Life Crisis di Usia 20-an
-
Mahalini dan Ghea Indrawari Bikin Akhir Pekan Lebih Hidup, Hiburan Seru Tanpa Harus Keluar Kota
-
Mengenal Leadless Pacemaker, Alat Pacu Jantung Ukuran Mini untuk Pasien Berisiko Tinggi
-
Cara Kerja Teknologi REEV Chery J6T CSH Solusi Berkendara Listrik Tanpa Cemas Kehabisan Daya
-
Kebakaran Apartemen Pavilion: 33 Penghuni Terjebak Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Masih Dicari!
-
Teka-teki Hilangnya Mozza: Kerangka Perempuan Ditemukan di Lereng Jalan Tol Jangli Semarang
-
Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG, Mengapa Belum Ada yang Dipidana?
-
Merger Adhi-PTPP Masih Belum Jelas, Skemanya Belum Ditentukan
-
3 Rekomendasi Moisturizer Ceramide Tanpa Fragrance, Aman untuk Kulit Sensitif
-
Bantah Makar, Budi Arie Ungkit Jasa Menangkan Prabowo: Dukungan Tak Geser Sejengkal Pun!