Suara.com - Kecanggihan teknologi membawa seseorang terikat dengan ponselnya dimana pun dia berada, termasuk saat melakukan perjalanan. Bahkan, beberapa negara telah membuat aturan dan tengah menunggu persetujuan untuk menjadikan berjalan sambil mengetik pesan sebagai salah satu tindakan ilegal dan akan dikenakan hukuman.
New Jersey menjadi salah satu negara bagian yang telah mengajukan hal ini menjadi sebuah ketentuan hukum. Jika proposal tersebut mendapat persetujuan, maka orang-orang yang tinggal di wilayah itu harus segera menyesuaikan.
Ketentuan tersebut mungkin akan sulit bagi seseorang yang sudah kebiasaan mengetik pesan sambil berjalan. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah setempat mengenakan denda bagi mereka yang melanggar aturan, yakni 50 dolar AS atau sekitar Rp665 ribuan atau hukuman kurungan penjara selama 15 hari.
Anggota legislatif New Jersey, Pamela Lampitt merupakan pihak yang membuka wacana bahayanya mengetik pesan saat berjalan. Daia menyarankan, pejalan kaki yang tetap ingin melakukan komunikasi hendaknya dapat menggunakan berbagai perangkat seperti hands-free.
Bahkan, di Belgia telah menyediakan jalur berjalan sambil mengetik pesan pada pertengahan tahun lalu. Sementara itu, di Nevada telah terjadi perdebatan panjang dalam membuat aturan tersebut selama tiga tahun.
Pada dasarnya, aturan ini keluar setelah dari hasil sebuah penelitian menunjukkan, mengetik pesan sambil berjalan berbahaya dan kemungkinan akan menyebabkan terjadinya kecelakaan. (Ubergizmo)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci