Suara.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 30 tersangka penipu lewat SMS selama sepuluh hari. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di Jawa Barat dan Jakarta.
"Ternyata sangat besar jumlahnya dan justru lebih meresahkan masyarakat dibanding kejahatan street crime," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Sambo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).
Para tersangka berasal dari dua kelompok dengan modus operandi yang berbeda.
"Pertama: kelompok yang melakukan SMS secara masif ataupun secara acak (random) korbannya, kemudian berhubungan dengan kelompok tersebut. Kedua, memilih target yang sudah ditentukan, maupun pejabat daerah, maupun pejabat kepolisian," ujarnya.
Kepala Sub Direktorat Tindak Kejahatan dan Kekerasan Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan para tersangka ditangkap dalam tua tahap operasi.
"Dari 30 tersangka dibagi dua, pertama ada 14 tersangka yang sudah diamankan lebih dulu, kemudian 16 tersangka yang baru dua hari lalu Selasa (10/11/2015) kita amankan," kata Herry.
Ke 30 tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. (Nur Habibie)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB