Suara.com - Pengguna internet di Indonesia mencapai 82 juta orang, yang menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), belum dilengkapi dengan pertahanan mumpuni melawan cyber crime. Hal ini disebabkan, Indonesia tidak punya badan khusus untuk menangani kejahatan dunia maya.
Sebetulnya Indonesia akan membentuk sebuah Badan Cyber Nasional (BCN), tetapi penyelesaiannya masih terus digodok Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Kondisi ini mendorong para praktisi, baik perusahaan maupun individu menggantungkan keamanan dunia maya pada kekuatan masing-masing.
Begitu pula dengan para lembaga jasa keuangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini perbankan belum "berteriak" karena sistem keamanan cyber mereka masih bisa membendung peretasan-peretasan.
Menyangkut konsumen, OJK hadir sebagai mendiator. "Biasanya yang melapor itu jumlah kerugiannya tidak besar, jadi bisa diselesaikan dengan mediasi," kata Ketua Dewan Audit yang juga anggota Dewan Komisioner OJK Ilya Avianti.
Namun walau sepertinya Indonesia dalam keadaan aman-aman saja, pakar keamanan dunia maya Gildas Deograt Lumy mengingatkan agar semua pihak tetap berhati-hati. Dia juga menyebutkan masih banyak kelemahan sistem keuangan, khususnya perbankan, di Indonesia.
Penegakan Peraturan Gildas mengatakan kelemahan lembaga jasa keuangan, khususnya perbankan, bersumber dari belum diterapkannya hukum secara benar dan maksimal. Salah satu penyebabnya, lanjut dia, adalah sifat kompetitif antarbank. Demi mengalahkan saingannya, bank tidak segan untuk mengurangi prosedur seharusnya dan tidak menerapkan manajemen risiko dengan sungguh-sungguh.
"Saya mengibaratkan ini seperti angkutan kota atau angkot. Kalau mereka beroperasi sesuai aturan, mengambil penumpang di tempat yang ditentukan, menerapkan standar keamanan sesuai peraturan, apakah akan banyak dapat penumpang?" ujar Gildas.
Intinya, jika ingin keamanan "cyber" di sektor keuangan benar-benar diterapkan, pemerintah dan pengambil keputusan lain harus terlebih dulu dibereskan.
Sebenarnya Indonesia memiliki aturan yang bisa dijadikan acuan perbankan terkait transaksi dunia maya, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, yang di antaranya berisi tentang pengamanan informasi.
Sistem perbankan yang berlum terkelola dengan baik membuat lembaga keuangan rawan diretas untuk pendanaan tindakan kejahatan utamanya terorisme. Apalagi, tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), yang tujuan dananya tidak diketahui, secara teknis sudah bercampur dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sumbernya tidak jelas.
"Ini sangat berbahaya," tutur dia.
Keamanan dunia maya ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah yang memasang target nilai transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce senilai 130 juta dolar AS pada tahun 2020.
"Pemerintah berupaya memberikan keamanan dan perlindungan cyber demi mengamankan transaksi dan data pelanggan," kata Kepala Subdit Teknologi dan Infrastruktur Kominfo Noor Iza.
Keamanan cyber merupakan salah satu dari tujuh poin peta jalan perdagangan elektronik yang telah menjadi program nasional dan secara resmi dipublikasikan pada Februari 2016.
Pemerintah pun mempersiapkan tindakan-tindakan pemulihan kalau serangan dunia maya (cyber attack) terjadi dan menjalin kerja sama dengan berbagai terkait. "Cyber crime bisa datang dari mana saja," tutur Noor. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Oppo Reno15 Series Mulai Pre-Order di Indonesia, Siap Jadi Smartphone Paling Lengkap di Kelasnya
-
Daftar Lengkap HP Xiaomi, Redmi, dan POCO yang Dijamin Awet Hingga 5 Tahun!
-
China Sukses Kembangkan Matahari Buatan, Selangkah Lebih Dekat ke Energi Masa Depan
-
Chipset Redmi Turbo 5 Series Terungkap: Diprediksi Pakai Dimensity 8500 dan 9500e
-
Naoki Yoshida Isyaratkan Adanya Port Final Fantasy 14 untuk Nintendo Switch 2
-
10 HP Android Terkencang Versi AnTuTu Desember 2025: Red Magic dan iQOO Bersaing Ketat
-
5 Rekomendasi Smartwatch Murah Alternatif Apple Watch, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Geser iPhone 17 Pro, Vivo X300 Pro Masuk 3 Besar HP Flagship Kamera Terbaik DxOmark
-
5 Smartwatch Samsung, Garmin hingga Xiaomi Diskon Sampai 40% di Erafone!
-
Oppo Reno 15 Pro Max Debut Global, Pakai Dimensity 8450 dan Kamera 200 MP