Suara.com - Tim Subdit 3 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus dugaan pembobolan dana nasabah bank melalui internet banking. Empat tersangka yang ditangkap yakni Vicky Rahmad Hidayat (26), Rizal Amir (21), Zaenuddin (26), Saifuddin alias Saiful (22).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono mengatakan penangkapan keempatnya dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari pihak pelapor yakni Satria Tunggul Wibisono dengan laporan polisi bernomor LP/163/I/2015/pmj/dit Reskrimsus tanggal 15 Januari 2015 dan Tejho Winarto ST dengan laporan poliso bernomor LP/216/I/2015/pmj/Dit Reskrimsus tanggal 19 Januari 2015.
"Empat tersangka berhasil diamankan di 3 tempat berbeda yaitu di kabupaten Nagan Raya Aceh, di kabupaten Depok dan di halaman rutan Salemba, Jakarta Pusat," kata Mudjiono melalui keterangan tertulis, Senin (18/1/2016).
Menurut Mudjiono, modus yang dijalankan para tersangka mendatangi Grapari Telkomsel dengan membawa surat kuasa palsu korban dengan alasan kartu SIM card dari nomor korban hilang.
"Setelah mendapatkan kartu simcard baru, tersangka melalui telepon menghubungi Call Center Bank Permata mengaku sebagai TJHO WINARTO, meminta pengubahan User ID dan menanyakan alamat email yang dipakai di mana email tersebut digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking Permatanet," kata dia.
Kemudian, lanjut Mudjiono, para tersangka lalu mengakses akun internet banking korban dan memindahkan saldo di rekening milik korban dengan cara mentransfer ke beberapa rekening bank di antaranya rekening bank BNI, BRI dan BTN.
"Rekening-rekening untuk melakukan penampungan dana kejahatan tersebut disiapkan oleh tersangka 4. Akibat perbuatan komplotan pelaku korban mengalami kerugian Rp 245 juta," kata Mudjiono.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti tiga buah kartu tanda pengenal (KTP), empat unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit mobil sedan merek Ford, dan buku tabungan serta kartu ATM.
Atas perbuatannya itu, empat pelaku ini dikenakan pasal 30 UU ITE, pasal 263 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
-
Mau Kirim 500 Ribu Pekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp25 T, Buat Apa Saja?
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
Mencekam! Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Bus Agra Mas yang Mulai?
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD