Suara.com - Tim Subdit 3 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus dugaan pembobolan dana nasabah bank melalui internet banking. Empat tersangka yang ditangkap yakni Vicky Rahmad Hidayat (26), Rizal Amir (21), Zaenuddin (26), Saifuddin alias Saiful (22).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono mengatakan penangkapan keempatnya dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari pihak pelapor yakni Satria Tunggul Wibisono dengan laporan polisi bernomor LP/163/I/2015/pmj/dit Reskrimsus tanggal 15 Januari 2015 dan Tejho Winarto ST dengan laporan poliso bernomor LP/216/I/2015/pmj/Dit Reskrimsus tanggal 19 Januari 2015.
"Empat tersangka berhasil diamankan di 3 tempat berbeda yaitu di kabupaten Nagan Raya Aceh, di kabupaten Depok dan di halaman rutan Salemba, Jakarta Pusat," kata Mudjiono melalui keterangan tertulis, Senin (18/1/2016).
Menurut Mudjiono, modus yang dijalankan para tersangka mendatangi Grapari Telkomsel dengan membawa surat kuasa palsu korban dengan alasan kartu SIM card dari nomor korban hilang.
"Setelah mendapatkan kartu simcard baru, tersangka melalui telepon menghubungi Call Center Bank Permata mengaku sebagai TJHO WINARTO, meminta pengubahan User ID dan menanyakan alamat email yang dipakai di mana email tersebut digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking Permatanet," kata dia.
Kemudian, lanjut Mudjiono, para tersangka lalu mengakses akun internet banking korban dan memindahkan saldo di rekening milik korban dengan cara mentransfer ke beberapa rekening bank di antaranya rekening bank BNI, BRI dan BTN.
"Rekening-rekening untuk melakukan penampungan dana kejahatan tersebut disiapkan oleh tersangka 4. Akibat perbuatan komplotan pelaku korban mengalami kerugian Rp 245 juta," kata Mudjiono.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti tiga buah kartu tanda pengenal (KTP), empat unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit mobil sedan merek Ford, dan buku tabungan serta kartu ATM.
Atas perbuatannya itu, empat pelaku ini dikenakan pasal 30 UU ITE, pasal 263 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram