Suara.com - Tim Subdit 3 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus dugaan pembobolan dana nasabah bank melalui internet banking. Empat tersangka yang ditangkap yakni Vicky Rahmad Hidayat (26), Rizal Amir (21), Zaenuddin (26), Saifuddin alias Saiful (22).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono mengatakan penangkapan keempatnya dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari pihak pelapor yakni Satria Tunggul Wibisono dengan laporan polisi bernomor LP/163/I/2015/pmj/dit Reskrimsus tanggal 15 Januari 2015 dan Tejho Winarto ST dengan laporan poliso bernomor LP/216/I/2015/pmj/Dit Reskrimsus tanggal 19 Januari 2015.
"Empat tersangka berhasil diamankan di 3 tempat berbeda yaitu di kabupaten Nagan Raya Aceh, di kabupaten Depok dan di halaman rutan Salemba, Jakarta Pusat," kata Mudjiono melalui keterangan tertulis, Senin (18/1/2016).
Menurut Mudjiono, modus yang dijalankan para tersangka mendatangi Grapari Telkomsel dengan membawa surat kuasa palsu korban dengan alasan kartu SIM card dari nomor korban hilang.
"Setelah mendapatkan kartu simcard baru, tersangka melalui telepon menghubungi Call Center Bank Permata mengaku sebagai TJHO WINARTO, meminta pengubahan User ID dan menanyakan alamat email yang dipakai di mana email tersebut digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking Permatanet," kata dia.
Kemudian, lanjut Mudjiono, para tersangka lalu mengakses akun internet banking korban dan memindahkan saldo di rekening milik korban dengan cara mentransfer ke beberapa rekening bank di antaranya rekening bank BNI, BRI dan BTN.
"Rekening-rekening untuk melakukan penampungan dana kejahatan tersebut disiapkan oleh tersangka 4. Akibat perbuatan komplotan pelaku korban mengalami kerugian Rp 245 juta," kata Mudjiono.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti tiga buah kartu tanda pengenal (KTP), empat unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit mobil sedan merek Ford, dan buku tabungan serta kartu ATM.
Atas perbuatannya itu, empat pelaku ini dikenakan pasal 30 UU ITE, pasal 263 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni