Enam WNA tersangka kasus pencurian nasabah bank. (Suara.com/ Agung Sandy)
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian uang nasabah bank yang melibatkan warga negara asing.
Adapun enam para WNA tersebut yang telah ditangkap berinisial AS (31) WNA Rusia, AK (32) WN Rusia, MOS alias Ahmed Iunusov (32) WN Libya, RC (59) dan dua WN Latvia IS alias Polaks Guntars (30) dan AN alias Linnik Nikolas (28).
"Awalnya, ada informasi dari pihak bank bahwa ada WNA yang membuka rekening tabungan di bank dengan dokumen palsu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan, Sabtu (31/210/2015).
Krishna mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menyebarkan virus ke nasabah bank yang dijadikan target melalui jaringan internet. Sesudahnya, kata Krishna para WNA tersebut langsung membajak akun media sosial para nasabah dan mencuri data-data penting yang disimpan para nasabah.
"Dengan cara mengirimkan virus malware, lewat online kepada para customer, ketika memasukkan data ke rekening mereka, rahasia-rahasia mereka tersedot oleh para pelaku. Pelaku mempunyai akses untuk mencuri data," kata Krishna.
Setelah mendapatkan uang dari para nasabah. Para tersangka, kata Krishna menyimpan uang tersebut di dalam rekening dengan menggunakan identitas palsu.
"Untuk memenuhi syarat pembukaan rekening, mereka memalsukan kartu identitas mereka, seperti paspor, KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap, dan STLD (surat tanda lapor diri)," kata dia.
Lebih lanjut, Krishna menambahkan jika pencurian uang nasabah bank yang melibatkan WNA mempunyai jaringan di setiap negara. Induk dari sindikatnya pencurian uang melalui penyebaran virus ini, berasal dari Eropa Timur.
"Ini merupakan Transnational Organized Crime (TOC), karena kejahatan seperti ini banyak juga dilakukan di negara- negara lain,"katanya.
Dari penangkapan keenam tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, mesin laminating, mesin scanner, mesin pencetak kartu, sejumlah buku tabungan, puluhan kartu ATM berbagai bank dan puluhan handphone dari berbagai merek.
Atas perbuatan keenam tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka