Enam WNA tersangka kasus pencurian nasabah bank. (Suara.com/ Agung Sandy)
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian uang nasabah bank yang melibatkan warga negara asing.
Adapun enam para WNA tersebut yang telah ditangkap berinisial AS (31) WNA Rusia, AK (32) WN Rusia, MOS alias Ahmed Iunusov (32) WN Libya, RC (59) dan dua WN Latvia IS alias Polaks Guntars (30) dan AN alias Linnik Nikolas (28).
"Awalnya, ada informasi dari pihak bank bahwa ada WNA yang membuka rekening tabungan di bank dengan dokumen palsu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan, Sabtu (31/210/2015).
Krishna mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menyebarkan virus ke nasabah bank yang dijadikan target melalui jaringan internet. Sesudahnya, kata Krishna para WNA tersebut langsung membajak akun media sosial para nasabah dan mencuri data-data penting yang disimpan para nasabah.
"Dengan cara mengirimkan virus malware, lewat online kepada para customer, ketika memasukkan data ke rekening mereka, rahasia-rahasia mereka tersedot oleh para pelaku. Pelaku mempunyai akses untuk mencuri data," kata Krishna.
Setelah mendapatkan uang dari para nasabah. Para tersangka, kata Krishna menyimpan uang tersebut di dalam rekening dengan menggunakan identitas palsu.
"Untuk memenuhi syarat pembukaan rekening, mereka memalsukan kartu identitas mereka, seperti paspor, KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap, dan STLD (surat tanda lapor diri)," kata dia.
Lebih lanjut, Krishna menambahkan jika pencurian uang nasabah bank yang melibatkan WNA mempunyai jaringan di setiap negara. Induk dari sindikatnya pencurian uang melalui penyebaran virus ini, berasal dari Eropa Timur.
"Ini merupakan Transnational Organized Crime (TOC), karena kejahatan seperti ini banyak juga dilakukan di negara- negara lain,"katanya.
Dari penangkapan keenam tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, mesin laminating, mesin scanner, mesin pencetak kartu, sejumlah buku tabungan, puluhan kartu ATM berbagai bank dan puluhan handphone dari berbagai merek.
Atas perbuatan keenam tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni