Enam WNA tersangka kasus pencurian nasabah bank. (Suara.com/ Agung Sandy)
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian uang nasabah bank yang melibatkan warga negara asing.
Adapun enam para WNA tersebut yang telah ditangkap berinisial AS (31) WNA Rusia, AK (32) WN Rusia, MOS alias Ahmed Iunusov (32) WN Libya, RC (59) dan dua WN Latvia IS alias Polaks Guntars (30) dan AN alias Linnik Nikolas (28).
"Awalnya, ada informasi dari pihak bank bahwa ada WNA yang membuka rekening tabungan di bank dengan dokumen palsu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan, Sabtu (31/210/2015).
Krishna mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menyebarkan virus ke nasabah bank yang dijadikan target melalui jaringan internet. Sesudahnya, kata Krishna para WNA tersebut langsung membajak akun media sosial para nasabah dan mencuri data-data penting yang disimpan para nasabah.
"Dengan cara mengirimkan virus malware, lewat online kepada para customer, ketika memasukkan data ke rekening mereka, rahasia-rahasia mereka tersedot oleh para pelaku. Pelaku mempunyai akses untuk mencuri data," kata Krishna.
Setelah mendapatkan uang dari para nasabah. Para tersangka, kata Krishna menyimpan uang tersebut di dalam rekening dengan menggunakan identitas palsu.
"Untuk memenuhi syarat pembukaan rekening, mereka memalsukan kartu identitas mereka, seperti paspor, KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap, dan STLD (surat tanda lapor diri)," kata dia.
Lebih lanjut, Krishna menambahkan jika pencurian uang nasabah bank yang melibatkan WNA mempunyai jaringan di setiap negara. Induk dari sindikatnya pencurian uang melalui penyebaran virus ini, berasal dari Eropa Timur.
"Ini merupakan Transnational Organized Crime (TOC), karena kejahatan seperti ini banyak juga dilakukan di negara- negara lain,"katanya.
Dari penangkapan keenam tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, mesin laminating, mesin scanner, mesin pencetak kartu, sejumlah buku tabungan, puluhan kartu ATM berbagai bank dan puluhan handphone dari berbagai merek.
Atas perbuatan keenam tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
Terkini
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Jabodetabek Sore Ini