Suara.com - Pakar keamanan sistem informasi, Pratama D Persadha menilai pemblokiran game termasuk Pokemon Go adalah tindakan hukum sehingga harus memiliki landasan hukum.
"Game Pokemon Go sama seperti game lainnya, tidak bisa hanya satu games yang diblokir. Kalau mau diblokir ya blokir semua," kata Pratama D Persadha di Jakarta, Minggu (17/7/2016), menanggapi rencana Pemerintah yang akan memblokir games Pokemon Go.
Pratama menilai rencana Pemerintah yang akan memblokir game Pokemon Go sebagai satu hal yang mengada-ada dan tanpa didukung landasan hukum.
Pendiri dan Ketua Lembaga Riset Keamanan Sistem Informasi Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ini menegaskan, tidak ada hal yang membuat games Pokemon Go harus diblokir.
Permainan Pokemon Go, kata dia, tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
"Soal blokir ini, ada landasan hukumnya yakni Permen Kominfo No. 19 tahun 2014. Namun, aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi, dan SARA," katanya.
Menurut dia, meskipun belum jelas apa alasan Pemerintah ingin memblokir game tersebut, tapi rencana itu telah membuat cemas para penggunanya. Kekhawatiran lainnya, kata dia, karena adanya celah keamanan di Pokemon Go versi iOS, tapi hal itu sudah ditutup oleh pengembangnya.
Pokemon Go adalah game yang baru dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru. Di luar negara tersebut, Pokemon Go sudah banyak dipakai, terutama lewat android dengan menginstal APK (Android Package Kit) di luar Google Play Store.
File APK sendiri adalah file yang digunakan untuk mengintal aplikasi maupun game di android. (Antara)
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
5 HP Snapdragon 8 Elite Termurah, Performa Monster Harga Bersahabat
-
Ingin Tetap Ramping, Studio Game Clair Obscur Menolak Ekspansi
-
HP Murah Vivo Y31d Siap ke Indonesia: Fitur Tahan Banting dengan Baterai Jumbo
-
9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
-
Teaser Resmi Beredar, 'HP Flagship Killer' Motorola Signature Debut 7 Januari 2026
-
Master Camera Ring Xiaomi 17 Ultra: Gimmick atau Game-Changer Fotografi?
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 Desember: Klaim Paket Winter 115 dan Ratusan Rank Up
-
Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN
-
Bug HyperOS Hantam Redmi Note 14, Ponsel Bisa Mati Mendadak Saat Baterai Hampir Habis