Suara.com - Seorang anak berusia lima tahun tewas setelah sang sopir kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobil, dengan menggunakan FaceTime. Keluarga sang anak menuntut Apple karena dinilai gagal memperkenalkan fitur keselamatan iPhone untuk mencegah seseorang menggunakan FaceTime saat mengemudi.
Gugatan diajukan di pengadilan negeri Santa Clara. Sebetulnya, insiden terjadi pada malam Natal tahun 2014, ketika seorang sopir diduga menggunakan FaceTime aplikasi video chat di iPhone 6 Plus sambil mengendarai mobil milik pasangan suami istri, Bethany dan James Modisette.
Pasangan itu, bersama dengan putri mereka Isabella dan Moriah, terluka dalam kecelakaan itu. Moriah pun akhirnya meninggal di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.
Dalam pengaduan mereka, disorot oleh Courthouse News, Modisettes mengklaim bahwa Apple harus bertanggung jawab atas kecelakaan itu karena produsen smartphone memiliki paten untuk versi yang lebih aman dari FaceTime yang dirancang untuk mencegah orang menggunakan aplikasi video dan panggilan suara saat mengemudi.
Meskipun pengajuan paten, Apple memilih untuk tidak memperkenalkan teknologi untuk iPhone-nya. Paten yang dimaksud, diberikan pada April 2014, menjelaskan mekanisme lock-out yang menonaktifkan perangkat mobile dari melakukan fungsi-fungsi tertentu, seperti SMS, saat mengemudi.
Modisettes menyatakan bahwa kegagalan Apple memperkenalkan fitur yang telah dipatenkan atau memperingatkan pengguna bahwa menggunakan FaceTime saat mengemudi bisa berbahaya, adalah "faktor substansial" dalam menyebabkan cedera dan kematian Moriah.
Kasus ini bukan yang pertama. Awal tahun ini, saat memeriksa pesan pada iPhone-nya, Ashley Kubiak menabrakkan truknya ke kendaraan lain di Texas, menewaskan sang sopir dan menyebabkan seorang anak menjadi lumpuh. Keluarga para korban juga mengajukan tuntutan terhadap Apple, karena ponsel tidak memberikan peringatan bahaya mengetik dan tidak mencegah Kubiak dari mengirimkan SMS.
Kubiak dihukum karena lalai berkendara dan dijatuhi hukuman lima tahun masa percobaan.
"Jika penggugat bisa memenangkan gugatan, kasus ini bisa memiliki implikasi baik, tidak hanya untuk perangkat genggam, tetapi untuk sistem navigasi, radio mobil. Bahkan, makanan cepat yang dibeli di jendela drive-through," ujar seorang proferos hukum Stanford, Nora freeman Engstrom.
Baca Juga: Pacar Adjie Pangestu Lebih Muda 24 Tahun, Kikuk Ketemu Camer
"Paten membuktikan bahwa Apple tahu dan telah lama diketahui, bahwa penggunaan telepon saat mengemudi merupakan hal berbahaya," kata Engstrom.
Namun dia mengakui, akan sulit penggugat menunjukkan bahwa itu adalah kesalahan iPhone yang menyebabkan kecelakaan, ketika ada aktor lain, yakni pengendara terganggu.
Tapi jika perusahaan tahu bahwa perangkat tersebut dapat digunakan secara ilegal dan memiliki cara mencegahnya, mungkin ada alasan untuk kewajiban memberikan solusi teknis yang layak bagi pengguna.
"Saat ini tidak ada cara untuk menentukan apakah atau tidak orang yang menggunakan ponsel saat mengemudi. Mereka bisa menjadi penumpang," kata pengacara paten Mark Terry.
Hingga berita diturunkan, pihak Apple tidak menanggapi permintaan untuk komentar. [The Guardian]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan