Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (5/6/2017) menerbitkan Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, dalam acara itu mengatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan karena medsos saat ini lebih banyak dimanfaatkan untuk mengumbar kebencian, alih-alih sebagai alat untuk silaturahmi.
Meski demikian, Ma'ruf mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI hanya sebagai upaya untuk mencegah dan wewenang untuk membuat aturan yang punya daya ikat ada pada pemerintah.
"Fatwa tidak mungkin menghentikan medsos, cuma mencegah. Fatwa dihadirkan supaya ada ketegasan. Lebih baik, jika pemerintah menciptakan peraturan terkait media sosial," kata Ma'ruf.
Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan pihaknya juga membuat semacam rekomendasi agar fatwa itu ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga memiliki ketegasan.
"Supaya ada peraturan undang-undang dibuat pemerintah dan DPR, supaya ada ketegasan, melalui itu supaya mengedukasi masyarakat, tetapi juga harus ada semacam tindakan law enforcement," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berpendapat bahwa tujuan utama Medsos sebagai wadah silaturahmi telah melenceng.
"Khitah media sosial sebagai wadah silaturahmi sudah menyimpang. Pemerintah akan bertindak tegas untuk mencegah perpecahan," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 diatur pedoman dan hukum dalam berinteraksi di media sosial. Di dalamnya diatur larangan umat muslim untuk melakukan ghibah, fitnah, penyebaran hoax, dan penyebaran materi pornografi.
Berita Terkait
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 HP Murah RAM 8 GB untuk Hadiah Natal Anak, Mulai Rp1 Jutaan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya