Suara.com - Seorang pengemudi taksi online mendapat perlakuan tak menyenangkan saat menjemput penumpang di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Pengemudi tersebut ditelanjangi oleh sejumlah orang, sebagai bentuk hukuman.
Hukuman tersebut lantaran si pengemudi mengangkut penumpang dari bandara. Dalam video yang diunggah akun facebook Valentino Prayudianto, terlihat sopir tersebut bertelanjang dada, hanya mengenakan celana pendek dan sandal jepit.
Di video tersebut juga terdengar suara lelaki yang berteriak "Saya mohon ampun, tidak akan mengulangi lagi".
Masih dalam video tersebut, lelaki itu duduk di kursi yang diletakkan di tengah-tengah, sementara banyak masyarakat berlalu-lalang.
Sedangkan foto lainnya, ia tampak berdiri di salah satu depan loket dan banyak masyarakat yang melihatnya.
"Sungguh biadab mempermalukan seseorang ditempat publik bandara Adiucipto, Kami colony JSF sesama driver online mengutuk perbuatan ini, setidaknya seandainya driver melakukan kesalahan bisa diproses melalui pasal yang berlaku. Kami mecari uang dengan halal dan tidak merampas aset negara.#SaveJogjakarta #SaveTaxiOnline #JogjaBerbudaya,"tulisnya dalam keterangan foto dan video.
Alhasil netizen pun ramai-ramai berkomentar menanggapi kejadian tersebut yang sebagian besar mengecam adanya hukuman seperti itu.
"Tuntutan balik aja. Emang yang memberi rezeki kamu. Allah yang punya. Kok begitu kemampuan ya. Tuhan aja gak sekejam itu. Dia malah yang punya semuanya di atas Bumi ini,"seru Doedie Dodi.
"Sangat tidak bermoralll...Kalo saya yaang ditangkap saya lawan itu sampai Tuhan memanggil saya. Itu sudah mengjinjak-injak harga diri,"timpal Ahmad Kartadi.
"Keterlaluan kasihan beliau cari nafkah buat anak istri supaya nggak lapar, coba bayangin andai possi beliau diganti Anda, nangis batin bro,"tambah Sigit Prabowo
"Yang harus bertanggungjawab adalah kepala bandara dan seluruh aparat keamanan di bandara, karena walaupun dia salah, bandara bukan tempat untuk menghakimi dan menindas orang. Bikin malu saja,"tulis Wijaya Tan.
Berita Terkait
-
5 Fakta Pelaku Pembunuhan Fauzi Driver Taksi Online: Tersenyum Tanpa Penyesalan, Terancam Hukuman Mati
-
Pelat Dinas Polri di Mazda Milik Koboi Jalanan Jakbar Palsu, Aslinya Terpasang di Mobil Kijang Ini
-
Viral Koboi Jalanan Bawa Pistol Aniaya Driver Taksi Online, Pelaku Diburu Polisi
-
Dirlantas Polda Metro: Pelat Dinas Polri Yang Dipakai Koboi Jalanan Palsu
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Anak Buah Tangkap Pria Todongkan Pistol Dan Aniaya Driver Taksi Online Di Jakbar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka