Suara.com - Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar kini hilang. Sejak hendak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (15/11/2017) di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Setya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi E-KTP seperti raib ditelan Bumi.
Raibnya Setya tak saja bikin kepala KPK pusing, tetapi bikin warganet di media sosial bertanya-tanya tentang keberadaannya. Pada Kamis, tagar #IndonesiaMencariPapah pun menjadi topik paling populer di daftar 10 topik paling hangat di Twitter.
Kamu tentu tahu tabiat warganet Indonesia, yang meski benar-benar khawatir dengan kondisi hukum di Tanah Air, tetapi selalu punya cara kreatif nan menghibur untu membahasnya. Tagar #IndonesiaMencariPapah adalah salah satu contohnya.
"Jangan sengaja tidur agar dibangunkan, jangan sengaja sakit agar dijenguk, jangan sengaja hilang agar dicari. hukum tak sebercanda itu. heuheu #IndonesiaMencariPapah," cuit @Sukandi_Suk.
"Papah kemana sih?? Cepet dong pah kelarin urusannya adek ga punyak ektp nih udah 2 tahun. #IndonesiaMencariPapah," kata @windyratnaas.
"Pergi tanpa pamit, pulanglah papah. Mending di jemput KPK dari pada di jemput malaikat Izrail. #IndonesiaMencariPapah," ujar @@doniaria10.
Permintaan netizen agar Setnov menyerahkan diri juga disampaikan dalam bentuk meme. Meme-meme tersebut diunggah dalam bentuk sindiran bahwa Setnov telah menghilang.
Dari pantauan Suara.com, Setya Novanto sebenarnya cukup aktif bercuit di Twitter. Tepat pada hari ia dicari KPK, anggota DPR dari wilayah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu sempat menulis tentang seorang pemulung di Kupang.
"Kagum dengan Pak Yoseph Orem Bikolong, pemulung yang mendirikan sekolah gratis, PAUD dan SMP di Kupang, NTT. Masih dalam suasana Hari Pahlawan, tak berlebihan kiranya jika saya menyebut Pak Yoseph sebagai Pahlawan masa kini," tulis Setno di akun resmi berpita biru miliknya.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan