Suara.com - Rencana Kementerian Kominfo melakukan penyederhanaan lisensi bagi penyelenggara jasa telekomunikasi (Jastel) dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dinilai tidak rasional.
"Sepertinya penyederhanaan lisensi mengikuti arahan Presiden Joko Widodo tentang deregulasi. Namun, rencana tersebut terkesan tidak rasional jika membaca Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang ditawarkan ke industri," kata Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Menurutnya, Menkominfo Rudiantara menafsirkan Undang-undang No 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi secara sepotong-potong, sehingga terkesan menyamaratakan dalam menggulirkan ide soal penyederhanaan lisensi bagi jasa telekomunikasi.
"Beliau (Menkominfo) bilang di media UU Telekomunikasi isinya perizinan semua. Padahal dari 64 pasal yang jelas bahas izin Pasal 11, 32 dan 33 ditambah sanksi. Jika ingin menjadi pejabat publik, harusnya rasional melihat mana yang dideregulasi dan dari mana. Tak bisa tiba-tiba Peraturan Menteri (PM) diterbitkan tanpa melihat aturan yang ada di atasnya," jelasnya.
Dia mengingatkan, perizinan itu sesuai dengan UU diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) dan dari PP ke Keputusan/Peraturan Menteri.
"Jalan cepat, PP diubah dulu baru PM-nya. Dalam hal ini tentu PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Tapi, idealnya adalah merevisi UU No 36/99 untuk disesuaikan dengan 'Zaman Now'. Ini adalah pekerjaan mangkrak sejak beberapa tahun lalu padahal katanya bahannya sudah siap," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo berencana menyederhanakan lisensi bagi pemain Jasa Telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan langkah yang diambilnya sudah sesuai dengan perubahan dan dinamika industri telekomunikasi di "Zaman Now".
Baca Juga: Menkominfo: Masyarakat Jangan Khawatir Beli Barang Digital
"Undang-undang No 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi, isinya semua perijinan. Zaman Now mana bisa semua ijin-ijin, industri butuh kemudahan dalam berbisnis, bukan tumpukan perijinan," ujar Rudiantara.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Trategis Wisnu Adhi Wuryanto, menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi hanya akal-akalan setelah gagal dalam melakukan revisi terhadap PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000.
Tampaknya Menteri Kominfo Rudiantara mengupayakan "jalan melingkar" setelah Revisi terhadap PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tidak disetujui Presiden.
"Cara yang ditempuh adalah dengan cara mengubahnya menjadi Peraturan Menteri, karena dengan hanya mengubah Peraturan Menteri tidak perlu persetujuan Presiden," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 HP Murah RAM 8 GB untuk Hadiah Natal Anak, Mulai Rp1 Jutaan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya