Suara.com - Rencana Kementerian Kominfo melakukan penyederhanaan lisensi bagi penyelenggara jasa telekomunikasi (Jastel) dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dinilai tidak rasional.
"Sepertinya penyederhanaan lisensi mengikuti arahan Presiden Joko Widodo tentang deregulasi. Namun, rencana tersebut terkesan tidak rasional jika membaca Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang ditawarkan ke industri," kata Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Menurutnya, Menkominfo Rudiantara menafsirkan Undang-undang No 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi secara sepotong-potong, sehingga terkesan menyamaratakan dalam menggulirkan ide soal penyederhanaan lisensi bagi jasa telekomunikasi.
"Beliau (Menkominfo) bilang di media UU Telekomunikasi isinya perizinan semua. Padahal dari 64 pasal yang jelas bahas izin Pasal 11, 32 dan 33 ditambah sanksi. Jika ingin menjadi pejabat publik, harusnya rasional melihat mana yang dideregulasi dan dari mana. Tak bisa tiba-tiba Peraturan Menteri (PM) diterbitkan tanpa melihat aturan yang ada di atasnya," jelasnya.
Dia mengingatkan, perizinan itu sesuai dengan UU diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) dan dari PP ke Keputusan/Peraturan Menteri.
"Jalan cepat, PP diubah dulu baru PM-nya. Dalam hal ini tentu PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Tapi, idealnya adalah merevisi UU No 36/99 untuk disesuaikan dengan 'Zaman Now'. Ini adalah pekerjaan mangkrak sejak beberapa tahun lalu padahal katanya bahannya sudah siap," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo berencana menyederhanakan lisensi bagi pemain Jasa Telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan langkah yang diambilnya sudah sesuai dengan perubahan dan dinamika industri telekomunikasi di "Zaman Now".
Baca Juga: Menkominfo: Masyarakat Jangan Khawatir Beli Barang Digital
"Undang-undang No 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi, isinya semua perijinan. Zaman Now mana bisa semua ijin-ijin, industri butuh kemudahan dalam berbisnis, bukan tumpukan perijinan," ujar Rudiantara.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Trategis Wisnu Adhi Wuryanto, menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi hanya akal-akalan setelah gagal dalam melakukan revisi terhadap PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000.
Tampaknya Menteri Kominfo Rudiantara mengupayakan "jalan melingkar" setelah Revisi terhadap PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tidak disetujui Presiden.
"Cara yang ditempuh adalah dengan cara mengubahnya menjadi Peraturan Menteri, karena dengan hanya mengubah Peraturan Menteri tidak perlu persetujuan Presiden," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!