Suara.com - WhatsApp menerima gugatan hukum dari seorang advokat yang berbasis di New Delhi, India, Selasa (26/12/2017) kemarin. Gugatan itu karena emoji jari tengah di platformnya.
Pengacara itu bernama Gurmeet Singh. Dia meminta WhatsApp untuk menghapus emoji tersebut dalam waktu kurang dari 15 hari.
Dalam gugatan, advokat tersebut mengatakan bahwa menunjukkan jari tengah tidak hanya menyinggung tapi merupakan tindakan yang sangat cabul dan ofensif.
"Sesuai dengan Hukum Pidana India Bagian 354 dan 509, adalah pelanggaran untuk menunjukkan isyarat cabul dan ofensif pada wanita. Penggunaan isyarat cabul oleh orang lain adalah ilegal," tulis Singh dalam gugatannya.
Menurut Singh, kehadiran emoji jari tengah di WhatsApp mengindikasikan anak perusahaan Facebook itu mendukung tindakan tercela.
"Dengan menawarkan pengguna untuk menggunakan emoji jari tengah di aplikasi, Anda (WhatsApp) secara langsung bersekongkol menggunakan tindakan ofensif," lanjutnya.
Singh menegaskan bahwa dia akan mengajukan gugatan ini secara perdata atau pidana kepada WhatsApp jika emoji tersebut tidak dihapus.
Sekadar informasi, Emoji adalah gambar digital kecil atau ikon yang digunakan untuk mengekspresikan ide atau emosi. (NDTV)
Baca Juga: WhatsApp Terancam Dimejahijaukan Gara-gara Emoji Jari Tengah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan