Suara.com - Bidang telekomunikasi informasi belum bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Perkembangan perusahaan bidang telekomunikasi-informatika dan bisnis digital sangat masif di Indonesia. Sementara pengaturannya masih sangat lemah, sehingga merugikan pemain nasional skala menengah-kecil. Sehingga Start-up akan sulit berkompetisi.
“Kelemahan regulasi akan memberi peluang bagi pengambil kebijakan bidang telekomunikasi-informatika untuk mengambil kebijakan ‘suka-suka’, sehingga rawan konflik kepentingan dan marak gejala mal-administrasi”, kata Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI.
Dengan kosongnya regulasi yang adaptif dan sejalan dengan perkembangan zaman, kinerja Kominfo cenderung sporadis dan autopilot.
“Menteri Kominfo sebagai 'kapten' tidak memerankan peran-peran yang strategis dan menjangkau macro-policy dan kurang melindungi pelaku bisnis digital skala menengah-kecil”, ujar dia.
Buktinya menurut Alamsyah, pembuatan maupun perubahan regulasi inti mangkrak. Terjadi penundaan berlarut dan daluwarsa sebut saja RUU perlindungan data pribadi, ruu radio dan televisi, RUU Pos, RUU Konvergensi telematika dan RUU penyiaran.
“Padahal kita tahu berapa mahal biaya sudah keluar untuk regulasi tersebut. Kok nyaman menunda regulasi? Apa ada kepentingan?” Ujar Alamsyah.
Hal ini akan berakibat fungsi regulator mengalami kekacauan dan marak potensi maladministrasi. “Sebut saja absennya pengawasan perang tarif melalui skema promo di mana hal itu merugikan negara dan industri.” kata dia.
Selain itu menurut Alamsyah Saragih, banyak hal tidak beres dan inkonsisten terkait perlindungan data pribadi, penetapan biaya interkoneksi bahkan molor empat tahun. Belum lagi pengadaan alat sensor yang nilainya fantastis tapi hasilnya tidak jelas. Dalam banyak kesempatan Ombudsman mewanti Kementerian Kominfo terutama terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah maupun Rancangan Peraturan Menteri.
Baca Juga: Kebijakan Kemenkominfo Belum Pro Dunia Digital
“Sebut saja lelang frekuensi tanpa komitmen pembangunan daerah sepi pelanggan. Juga Ada rencana marger dan akuisisi di tahun politik, ini ada apa? Ia pun melanjutkan, kelemahan regulasi akan memberi peluang untuk melakukan pengaturan suka suka, rawan konflik kepentingan dan marak gejala maladministrasi. Jangan sampai kebijakan berpeluang mal-administrasi” kata Alamsyah.
Layanan data telah mengubah pola bisnis industri telekomunikasi. Indonesia menjadi pasar potensial aplikasi sosial media dan aplikasi jasa transportasi. Di ASEAN, nilai pasar e-commerce di Indonesia menempati posisi kedua di bawah Singapura.
Selaras dengan semangat Nawacita, Presiden Jokowi sendiri menegaskan agar inovasi dan pengembangan industri teknologi informasi dan komunikasi mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri alias tidak sekedar menjadi pasar bagi semua industri teknologi informasi dan komunikasi asing.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Kominfo memang mengundang banyak perhatian publik setidaknya terhadap rancangan revisi PP 52/53 yang hendak menghapus kewajiban pembangunan oleh operator di daerah-daerah minus infrastruktur jaringan telekomunikasi, serta rancangan peraturan Menteri terkait lelang frekuensi yang awalnya tertutup.
Dalam dua rancangan kebijakan tersebut, Kominfo terkesan tertutup dan terburu-buru dari konsultasi publik, meski di beberapa kebijakan yang lain terkesan justru jalan di tempat.
Industri Digital Indonesia Tidak Tumbuh
Berita Terkait
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Pramuka Masa Kini, Masih Relevankah Morse ketika Semua Ada di Google?
-
Bukan Hanya di Lapangan, Ini Cara Komunitas Digital Rayakan 17-an
-
Gelar JAKI & Fellowship Cities Forum 2026, Pemprov DKI Dorong Transformasi Digital Pemerintahan
-
Telkom Perkenalkan Connectivity+, Layanan Berkecepatan Tinggi dengan Jangkauan Luas
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Profil Putri Juficha: Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia saat Ulang Tahun
-
Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Uang untuk Raja Juli