Suara.com - Bidang telekomunikasi informasi belum bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Perkembangan perusahaan bidang telekomunikasi-informatika dan bisnis digital sangat masif di Indonesia. Sementara pengaturannya masih sangat lemah, sehingga merugikan pemain nasional skala menengah-kecil. Sehingga Start-up akan sulit berkompetisi.
“Kelemahan regulasi akan memberi peluang bagi pengambil kebijakan bidang telekomunikasi-informatika untuk mengambil kebijakan ‘suka-suka’, sehingga rawan konflik kepentingan dan marak gejala mal-administrasi”, kata Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI.
Dengan kosongnya regulasi yang adaptif dan sejalan dengan perkembangan zaman, kinerja Kominfo cenderung sporadis dan autopilot.
“Menteri Kominfo sebagai 'kapten' tidak memerankan peran-peran yang strategis dan menjangkau macro-policy dan kurang melindungi pelaku bisnis digital skala menengah-kecil”, ujar dia.
Buktinya menurut Alamsyah, pembuatan maupun perubahan regulasi inti mangkrak. Terjadi penundaan berlarut dan daluwarsa sebut saja RUU perlindungan data pribadi, ruu radio dan televisi, RUU Pos, RUU Konvergensi telematika dan RUU penyiaran.
“Padahal kita tahu berapa mahal biaya sudah keluar untuk regulasi tersebut. Kok nyaman menunda regulasi? Apa ada kepentingan?” Ujar Alamsyah.
Hal ini akan berakibat fungsi regulator mengalami kekacauan dan marak potensi maladministrasi. “Sebut saja absennya pengawasan perang tarif melalui skema promo di mana hal itu merugikan negara dan industri.” kata dia.
Selain itu menurut Alamsyah Saragih, banyak hal tidak beres dan inkonsisten terkait perlindungan data pribadi, penetapan biaya interkoneksi bahkan molor empat tahun. Belum lagi pengadaan alat sensor yang nilainya fantastis tapi hasilnya tidak jelas. Dalam banyak kesempatan Ombudsman mewanti Kementerian Kominfo terutama terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah maupun Rancangan Peraturan Menteri.
Baca Juga: Kebijakan Kemenkominfo Belum Pro Dunia Digital
“Sebut saja lelang frekuensi tanpa komitmen pembangunan daerah sepi pelanggan. Juga Ada rencana marger dan akuisisi di tahun politik, ini ada apa? Ia pun melanjutkan, kelemahan regulasi akan memberi peluang untuk melakukan pengaturan suka suka, rawan konflik kepentingan dan marak gejala maladministrasi. Jangan sampai kebijakan berpeluang mal-administrasi” kata Alamsyah.
Layanan data telah mengubah pola bisnis industri telekomunikasi. Indonesia menjadi pasar potensial aplikasi sosial media dan aplikasi jasa transportasi. Di ASEAN, nilai pasar e-commerce di Indonesia menempati posisi kedua di bawah Singapura.
Selaras dengan semangat Nawacita, Presiden Jokowi sendiri menegaskan agar inovasi dan pengembangan industri teknologi informasi dan komunikasi mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri alias tidak sekedar menjadi pasar bagi semua industri teknologi informasi dan komunikasi asing.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Kominfo memang mengundang banyak perhatian publik setidaknya terhadap rancangan revisi PP 52/53 yang hendak menghapus kewajiban pembangunan oleh operator di daerah-daerah minus infrastruktur jaringan telekomunikasi, serta rancangan peraturan Menteri terkait lelang frekuensi yang awalnya tertutup.
Dalam dua rancangan kebijakan tersebut, Kominfo terkesan tertutup dan terburu-buru dari konsultasi publik, meski di beberapa kebijakan yang lain terkesan justru jalan di tempat.
Industri Digital Indonesia Tidak Tumbuh
Berita Terkait
-
Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital
-
Di Tengah Penatnya Jakarta, Nyanyi Bareng Jakarta Bangun Komplek Digital untuk Saling Terhubung
-
Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal
-
Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital
-
V+Short Resmi Meluncur, Suguhkan Drama China Baru Setiap Hari
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Fitur Baru iOS 26.5 yang Resmi Meluncur, Begini Cara Menginstalnya dengan Mudah!
-
Tecno Spark 50 Resmi Rilis di Indonesia, HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000mAh
-
HP Flagship Kamera Leica Anyar, Harga Xiaomi 17 Max Bakal Kompetitif
-
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
-
Prompt AI Edit Foto Ala Penonton Baseball KBO Korea yang Lagi Viral
-
iPhone Update iOS 26.5, Apa Saja Fitur Terbaru yang Bisa Kamu Nikmati?
-
5 Tablet Midrange Snapdragon Paling Murah, Performa Andal untuk Kerja dan Hiburan
-
Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Meluncur di Indonesia, Refresh Rate 144Hz dan Dolby Atmos
-
iQOO 15T Rilis Minggu Depan: HP Pertama dengan Chip MediaTek 'Edisi Monster', Spek Dewa!
-
Game Co-Op Anyar, Aliens: Fireteam Elite 2 Bersiap ke PS5 dan PC Tahun Ini