Suara.com - Keamanan data pada sistem administrasi negara kini menjadi prioritas utama. Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru pertama kali ingin mengakses portal ASN Digital namun terkendala lupa kata sandi, kini tersedia mekanisme pemulihan yang mandiri dan praktis.
Layanan terintegrasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mewajibkan pengguna untuk memiliki akun yang aktif serta pengamanan tambahan berupa Multi-Factor Authentication (MFA).
Berikut adalah langkah-langkah solutif bagi Anda yang mengalami kendala akses:
Mengatasi Lupa Password Akun ASN Digital
Proses reset ini khusus diperuntukkan bagi pengguna yang belum pernah masuk atau kehilangan akses ke akun mereka. Pastikan Anda memiliki akses ke email yang terdaftar di SIASN.
- Akses Portal: Kunjungi laman resmi https://asndigital.bkn.go.id.
- Menu Utama: Klik pada "Logo BKN" yang terletak di tengah halaman, lalu pilih tombol "LOGIN".
- Prosedur Reset: Pada tampilan login, klik opsi “RESET” dan pilih menu “Reset Password (Lupa Password)”.
- Verifikasi Identitas: Masukkan NIP (Username) Anda dan ketik kode Captcha dengan teliti (perhatikan huruf besar/kecil), lalu klik “Check”.
- Pengiriman Kode: Pastikan email yang muncul sesuai dengan email aktif Anda di SIASN, kemudian klik “Kirim”.
- Cek Email: Sistem akan mengirimkan kode unik untuk pemulihan. Segera buka kotak masuk (atau folder spam) email Anda.
- Atur Password Baru: Masukkan kode reset tersebut ke kolom yang tersedia di website. Buatlah kata sandi baru yang kuat (minimal 12 karakter, gabungan huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol).
- Finalisasi: Klik “Reset Password”. Jika muncul notifikasi berhasil, silakan coba login kembali menggunakan kredensial baru tersebut.
Aktivasi MFA: Perlindungan Lapis Kedua
Setelah berhasil login, langkah krusial selanjutnya adalah mengaktifkan MFA. Hal ini wajib dilakukan untuk melindungi akun dari akses tidak sah.
Persiapan Sebelum Aktivasi:
Setel Waktu HP Otomatis: Sangat penting untuk mengatur tanggal dan waktu ponsel ke mode "Otomatis" agar kode OTP sinkron dan tidak dianggap invalid.
Baca Juga: Pesan Menag Nasaruddin di Hakordia 2025: ASN Kemenag Ibarat Air Putih, Tercemar Sedikit Rusak Semua
Instal Aplikasi: Pasang aplikasi Google Authenticator atau aplikasi OTP sejenis melalui Play Store atau App Store.
Kredensial Aktif: Pastikan akun MyASN atau SSO ASN Anda sudah dalam kondisi aktif.
Langkah Aktivasi MFA:
- Login di Perangkat Komputer: Buka asndigital.bkn.go.id di laptop, masukkan NIP dan password terbaru.
- Pindai QR Code: Sistem akan menampilkan laman aktivasi yang berisi QR Code.
- Hubungkan Ponsel: Buka Google Authenticator di HP, tekan ikon “+”, pilih “Scan QR Code”, dan arahkan kamera ke layar komputer.
- Input OTP: Aplikasi akan memunculkan 6 digit angka dinamis. Masukkan angka tersebut pada kolom “One-time code” di komputer.
- Nama Perangkat: Isi kolom Device Name dengan nama ponsel Anda (bebas), lalu klik “Submit”.
Setelah fitur MFA aktif, setiap kali Anda melakukan login di masa mendatang, sistem akan selalu meminta tiga elemen verifikasi: Username + Password + Kode OTP dari ponsel Anda.
Jika Anda menemui pesan "Invalid OTP", hal pertama yang harus diperiksa adalah sinkronisasi waktu pada ponsel. Apabila kendala tetap berlanjut atau QR Code tidak muncul di layar, disarankan untuk segera menghubungi admin BKPSDM instansi masing-masing guna melakukan reset MFA atau bantuan pemulihan data lebih lanjut.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah