Suara.com - Kementerian Kebudayaan Arab Saudi, pada Senin (2/4/2018), mengumumkan sebuah aturan baru yang melarang baik suami maupun istri mengintip telepon seluler satu sama lain tanpa izin. Mereka yang melanggar bisa dihukum penjara.
Aturan bertajuk Undang-undang Anti-kejahatan Siber itu mengatur bahwa "mengintip, mencegat atau menerima data yang ditransmisikan melalui jejaring informasi atau komputer tanpa izin yang sah" adalah sebuah kejahatan.
Mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 500.000 riyal, dipenjara selama setahun, atau keduanya.
"Media sosial telah memicu meningkatnya kejahatan siber seperti pemerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik, belum lagi soal peretasan akun media sosial," bunyi pernyataan resmi Kementerian Kebudayaan Saudi seperti dilansir Reuters.
Undang-undang yang bertujuan untuk "melindungi moral individual dan masyarakat, serta melindungi privasi" itu, berlaku baik untuk suami maupun istri.
Arab Saudi bukan negara pertama yang memiliki undang-undang seperti ini. Tetangganya, Uni Emirat Arab, sudah mengesahkan aturan serupa dengan hukuman penjara hingga 3 bulan dan denda sebesar 3.000 dirham bagi pelanggarnya.
Berita Terkait
-
Profil Timnas Arab Saudi: Elang Hijau Siap Bikin Kejutan Lagi di Piala Dunia 2026
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Kritik Pedas CR7 Jadi Tamparan untuk Liga Indonesia: Pemain Terlalu Banyak Mengeluh!
-
7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini
-
Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?
-
Telkomsel Perkuat Layanan Digital Berbasis AI, Fokus Hadirkan Customer Experience Lebih Cepat
-
XLSMART Latih 25 Ribu Siswa Jadi Talenta Digital, Fokus pada Kreator Konten dan Skill Teknologi
-
3 Model Vivo X500 Series Terdaftar di IMEI, Usung Chipset Kencang Terbaru MediaTek