Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya tak bisa semena-mena menutup Facebook di Indonesia.
Hal itu dikatakan Semual, Selasa (24/4/2018), hanya dua hari jelang tenggat waktu yang diberikan pemerintah kepada Facebook untuk membeberkan secara lengkap skandal kebocoran data milik lebih dari sejuta pengguna di Indonesia.
"Penutupan platform harus ada dasarnya. Misalnya pelanggaran undang-undang atau meresahkan masyarakat," kata Semuel di Jakarta.
"Penutupan dilakukan karena ada pelanggaran hukum. Vimeo dan Tumblr ada pelanggaran hukumnya. Tapi kalau meresahkan dan mengganggu kesatuan negara, akan kita tutup," tambah dia.
Untuk saat ini, lanjut Sammy, jajarannya masih menunggu surat balasan dari Facebook. Diketahui, Kominfo sudah mengirim tiga surat ke Facebook untuk meminta penjelasan terkait kebocoran data 1.09 juta pengguna di Indonesia.
Kominfo juga pernah mengatakan bahwa pemerintah bisa saja menutup Facebook jika perusahaan media sosial itu tak memberikan jawaban yang memuaskan.
"Tunggu dulu lah balasan dari mereka. Kan deadline lusa. Kita lihat lagi apakah ada kelalaian Facebook," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi 1 DPR RI, Facebook telah diminta untuk melaporkan secara rinci dan lengkap tentang kebocoran data penggunanya di Indonesia. Dalam rapat itu, anggota Komisi I bahkan meminta pemerintah menutup Facebook untuk sementara, sampai perusahaan media sosial asal Amerika Serikat itu memberikan penjelasan lengkap.
"(Facebook) Diberhentikan sementara sampai audit investigasi yang diminta pemerintah diberikan dan sampai jelas siapa yang bersalah karena mereka mengatakan masih terus melakukan investigasi terhadap kebocoran data tersebut," kata anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Meutya Hafidz, pada 17 April lalu.
Facebook sendiri, selain telah memenuhi panggilan Kominfo dan Komisi I DPR, kini juga tengah diperiksa oleh Bareskrim Polri dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads
-
Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro
-
QRIS IndonesiaChina Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay
-
Sempat Menghilang 10 Tahun, Ubisoft Bangkitkan Kembali Game Perang RUSE
-
Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC
-
Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?
-
5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026: Samsung Galaxy A Memimpin, Redmi Bersaing
-
Cari Smartband Murah dengan AOD? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026
-
Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan
-
Sukses Usai Debut, Capcom Siap Kembangkan IP Pragmata Lebih Lanjut
-
5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?