Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memutuskan bahwa satu pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini boleh mendaftarkan lebih dari tiga nomor kartu SIM. Sebelumnya Kominfo membatasi satu NIK hanya boleh mendaftarkan tiga nomor.
Kebijakan baru itu tertuang dalam surat edaran Kominfo yang dikirim ke semua operator seluler di Tanah Air dan ditegaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam siaran persnya pada Senin (8/5/2018).
"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," kata Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI.
Ramli menambahkan bahwa kebijakan itu merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.
Selain itu Kominfo juga mengatakan bahwa seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu 30 April 2018 jam 24.00, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.
"Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang.
"Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin," tegas Ramli.
Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Pembatasan Kartu SIM 1 NIK Maksimal 3 Nomor: Bagaimana Nasib Wearable dan IoT?
-
Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?
-
Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Terpopuler: 64 HP Xiaomi Dapat Update OS, Pilihan HP RAM 12 GB Termurah untuk Multitasking
-
LG QNED86 : TV Mini LED 100 Inci dengan AI Processor, Nikmati Sensasi Bioskop di Rumah
-
Cara Langganan Paket Streaming Murah untuk Nonton Film Selama Libur Lebaran
-
Vivo T5 Series Lolos Sertifikasi di Indonesia, Kembalinya Seri T dengan Chip Kencang
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Maret 2026, Klaim Pemain Capped Legends Gratis
-
Penundaan Dapat Membuat Sony Rugi, Konsol PS6 Diprediksi Rilis 'Sesuai Jadwal'
-
37 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 Maret: Peluang Raih SG Gurun, Trogon, dan Skin Evo
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 8 GB Paling Murah, Push Rank Lancar Dompet Aman
-
Honor Bersiap Rilis HP Murah dan Flagship Anyar, Usung Baterai 8.000-10.000 mAh
-
iQOO Z11x Debut di India dengan Dimensity 7400 Turbo, Lanjut Masuk ke Indonesia