- Pemerintah melalui Komdigi memberlakukan 1 NIK maksimal 3 nomor prabayar per operator berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
- Telkomsel dan XLSMART mendukung kebijakan ini sebagai langkah strategis menekan penyalahgunaan identitas dan meningkatkan kualitas pelanggan.
- Indosat mendorong evaluasi aturan tersebut demi melayani kelompok masyarakat yang kesulitan memenuhi persyaratan registrasi biometrik ketat.
Suara.com - Kebijakan pembatasan 1 NIK maksimal 3 nomor per operator resmi diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi tersebut membatasi setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar di masing-masing operator seluler. Lantas, bagaimana respons industri telekomunikasi?
Telkomsel menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kepemilikan nomor seluler.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan dukungan perusahaan terhadap aturan tersebut.
“Pembatasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas per operator merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan kepemilikan nomor yang wajar dan akurat, sekaligus membatasi ruang penyalahgunaan identitas secara massif,” ujarnya kepada Suara.com.
Menurut Fahmi, sejak awal Telkomsel konsisten mendukung kebijakan Komdigi demi memperkuat kualitas basis pelanggan.
Ia juga menyinggung potensi dampaknya terhadap Average Revenue Per User (ARPU).
“Meskipun pembatasan ini dapat mempengaruhi struktur kepemilikan nomor, Telkomsel meyakini bahwa dampaknya dapat dikelola dengan baik dan justru berpotensi mendorong peningkatan kualitas pelanggan dan optimalisasi nilai penggunaan (ARPU) melalui basis pelanggan yang lebih valid dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Baca Juga: Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?
Dengan kata lain, pembatasan ini dinilai bukan ancaman, melainkan peluang untuk meningkatkan kualitas pelanggan dibanding sekadar kuantitas.
Sementara itu, Indosat Ooredoo Hutchison menekankan pentingnya penguatan keamanan melalui registrasi biometrik.
Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadopsi teknologi verifikasi berstandar internasional.
“Saat ini, Indosat menggunakan teknologi liveness detection berstandar internasional, minimal ISO/IEC 30107-3 (Presentation Attack Detection/PAD) untuk proses verifikasi pelanggan. Hasilnya lebih akurat, aman, dan sulit dimanipulasi dibandingkan registrasi konvensional,” ungkapnya.
Namun, Indosat juga mendorong agar Komdigi mengevaluasi pembatasan 1 NIK maksimal 3 MSISDN per operator.
Menurut Reski, evaluasi penting dilakukan agar kelompok tertentu, seperti anak di bawah 17 tahun yang belum melakukan perekaman biometrik, tetap bisa terlayani secara sah melalui identitas orang tua atau wali.
Berita Terkait
-
Grok Buat Wanita Berbikini: Komdigi Soroti Pelanggaran Privasi, Tuai Polemik Internasional
-
Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Mengapa Kemkomdigi Tak Boleh Serampangan?
-
Komdigi: Registrasi Kartu SIM dengan Data Wajah Diterapkan Bertahap
-
Internet Jadi Kunci Arus Balik Nataru, Komdigi Pantau Jaringan 24 Jam
-
95 Persen Jaringan Pulih, XLSMART Percepat Konektivitas Pascabencana di Aceh
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan
-
Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru
-
PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point
-
PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi
-
PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026