Tekno / Tekno
Selasa, 17 Februari 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi Internet of Things (IoT). [Freepik]
Baca 10 detik
  • Pemerintah memberlakukan aturan baru Komdigi: satu NIK maksimal tiga nomor SIM prabayar per operator.
  • Perangkat non-handphone seperti IoT dan *wearable* dikecualikan dari pembatasan registrasi tiga nomor tersebut.
  • Operator membedakan perangkat menggunakan identifikasi berbasis IMEI untuk memastikan perangkat IoT tidak terhitung kuota.

Suara.com - Aturan baru registrasi kartu SIM 1 NIK maksimal 3 nomor resmi berlaku. Namun, bagaimana dengan perangkat wearable dan Internet of Things (IoT) yang juga menggunakan SIM card?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan registrasi kartu SIM prabayar, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk maksimal tiga nomor per operator.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Namun di tengah implementasi aturan ini, muncul pertanyaan krusial, bagaimana dengan perangkat wearable, kendaraan terkoneksi, hingga ekosistem Internet of Things (IoT) yang juga menggunakan kartu SIM?

Semua Perangkat Kini Terhubung SIM Card

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengakui bahwa perkembangan teknologi membuat hampir semua perangkat kini bergantung pada konektivitas seluler.

“Semua alat wearable, alat rumah tangga, membutuhkan SIM card,” ujar Merza dalam Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card – Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga” di kantor Suara.com baru-baru ini.

Pernyataan ini mempertegas realitas baru industri digital, bukan hanya smartphone yang memakai kartu SIM, tetapi juga smartwatch, CCTV berbasis seluler, kendaraan pintar, hingga berbagai sensor IoT di sektor industri.

Lalu, apakah seluruh perangkat tersebut ikut terdampak pembatasan 1 NIK 3 nomor?

Baca Juga: Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan

IoT dan Perangkat Non-Handphone Dikecualikan

Merza menegaskan bahwa regulasi tersebut sebenarnya sudah mengantisipasi potensi kerancuan.

“Yang diatur dalam peraturan itu adalah perangkat-perangkat gadget. Ada perangkat yang sifatnya non-handphone, itu tidak diwajibkan mendaftar,” jelasnya.

Menurutnya, perangkat dalam ekosistem IoT berada di luar domain aturan pembatasan tersebut.

“Contoh IoT itu di luar domain peraturan tersebut,” imbuh Merza.

Artinya, kartu SIM yang digunakan untuk perangkat non-handphone seperti mesin industri, smart meter, atau perangkat wearable tertentu tidak dihitung dalam kuota tiga nomor per NIK.

Sistem Identifikasi Berbasis IMEI Jadi Pembeda

Ilustrasi melakukan cek IMEI [Shutterstock].

Lantas, bagaimana operator membedakan SIM untuk smartphone dan IoT?

Merza menjelaskan bahwa operator menggunakan sistem identifikasi berbasis IMEI (International Mobile Equipment Identity).

“Mengidentifikasi itu dengan IMEI karena IMEI dari handphone itu digitnya sudah tetap, kita bisa mengidentifikasi, oh ini Samsung,” paparnya.

Dengan sistem tersebut, operator dapat mendeteksi apakah perangkat yang digunakan adalah ponsel atau perangkat non-handphone.

“Ketika kita mendeteksi bahwa ini adalah IMEI non-handphone tidak diwajibkan untuk mendaftarkan. Jadi itu bedanya, sistem kita melihat itu,” tegas Merza.

Pendekatan ini menjadi kunci agar ekosistem IoT tetap tumbuh tanpa terhambat regulasi pembatasan registrasi SIM prabayar.

BPKN Ingatkan Potensi Penyalahgunaan

Meski demikian, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi aturan ini.

Ia menyoroti potensi celah jika perangkat IoT dijadikan tameng untuk penyalahgunaan nomor seluler.

“Jangan sampai mereka berlindung dengan alasan IoT tapi malah digunakan untuk kejahatan. Jadi pelaksanaannya harus dipastikan jelas,” tegas Heru.

Heru juga menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh agar publik tidak salah paham.

“Ini pentingnya sosialisasi dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak simpang siur,” pungkasnya.

Antara Perlindungan Data dan Ekosistem Digital

Kebijakan 1 NIK maksimal 3 nomor per operator digadang-gadang sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen, menekan penyalahgunaan nomor anonim, serta meningkatkan keamanan data.

Namun di era konektivitas masif, di mana wearable dan IoT menjadi tulang punggung transformasi digital, regulasi yang presisi dan pengawasan yang akurat menjadi krusial.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal pembatasan semata, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan antara keamanan publik dan keberlanjutan inovasi teknologi di Indonesia.

Dengan sistem identifikasi IMEI dan pengecualian untuk perangkat non-handphone, industri telekomunikasi tampaknya sudah menyiapkan pagar teknisnya. Tinggal bagaimana implementasi di lapangan berjalan konsisten dan transparan.

Load More