Suara.com - Dua perusahaan teknologi raksasa Apple dan Samsung memberi tahu pengadilan distrik di San Jose, California bahwa keduanya telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran paten yang sudah terjadi sejak tahun 2011 silam. Hakim Lucy Koh yang berasal dari distrik utara California menandatangani perintah untuk membatalkan semua gugatan dengan prasangka.
Setelah tujuh tahun bersengketa, akhirnya keduanya menyetujui perjanjian settlement (pembayaran) dan menutup kasus ini. Sayangnya, besarnya jumlah pembayaran tidak diungkapkan di pengadilan distrik California, Amerika Serikat.
Dikutip dari Reuters pada bulan Mei lalu, Samsung diharuskan membayar uang sebesar 539 juta dolar kepada Apple atau sekitar Rp 7,7 triliun akibat pelanggaran hak cipta. Apple dan Samsung dikabarkan telah berebut desain dan fungsionalitas dari smartphone dan tablet mereka.
Lucunya, meskipun Apple menerima ratusan juta dolar dari Samsung, tapi pihak Apple tidak pernah berhasil menarik produk Samsung dari pasar. Sejak gugatan pertama diajukan, pangsa pasar untuk Android melambung tinggi.
Tahun ini sekitar 85 persen dari semua smartphone yang dikirim di dunia menjalankan sistem operasi Android. Sisanya 15 persen menjalankan perangkat lunak iOS Apple.
Setelah kalah dalam persidangan, Samsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Pasalnya, pabrikan asal Korea Selatan itu beranggapan bahwa pihaknya tidak harus menyerahkan seluruh keuntungan yang dihasilkan dari desain yang dicuri jika desain tersebut hanya mencakup bagian tertentu dari suatu produk, bukan keseluruhan objek. Setelahnya, kasus ini dikembalikan ke pengadilan distrik untuk perhitungan ganti rugi.
Tak lama setelah pengajuan tersebut, kedua perusahaan akhirnya menyatakan telah menyelesaikan perselisihan. Namun, Apple menolak memberi tahu mengenai ketentuan penyelesaian.
Meskipun Apple sepertinya berhasil memenangkan perselisihan ini, menurut Michael Risch, profesor hukum paten di Universitas Villanova mengatakan bahwa tidak ada pemenang yang jelas pada kasus ini. Sebab kedua belah pihak telah membayar biaya yang begitu besar untuk keperluan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
4 Adaptor Fast Charging yang Awet dan Tak Bikin HP Panas
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!
-
4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif
-
4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik
-
Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review
-
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
-
Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn