Suara.com - Dua perusahaan teknologi raksasa Apple dan Samsung memberi tahu pengadilan distrik di San Jose, California bahwa keduanya telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran paten yang sudah terjadi sejak tahun 2011 silam. Hakim Lucy Koh yang berasal dari distrik utara California menandatangani perintah untuk membatalkan semua gugatan dengan prasangka.
Setelah tujuh tahun bersengketa, akhirnya keduanya menyetujui perjanjian settlement (pembayaran) dan menutup kasus ini. Sayangnya, besarnya jumlah pembayaran tidak diungkapkan di pengadilan distrik California, Amerika Serikat.
Dikutip dari Reuters pada bulan Mei lalu, Samsung diharuskan membayar uang sebesar 539 juta dolar kepada Apple atau sekitar Rp 7,7 triliun akibat pelanggaran hak cipta. Apple dan Samsung dikabarkan telah berebut desain dan fungsionalitas dari smartphone dan tablet mereka.
Lucunya, meskipun Apple menerima ratusan juta dolar dari Samsung, tapi pihak Apple tidak pernah berhasil menarik produk Samsung dari pasar. Sejak gugatan pertama diajukan, pangsa pasar untuk Android melambung tinggi.
Tahun ini sekitar 85 persen dari semua smartphone yang dikirim di dunia menjalankan sistem operasi Android. Sisanya 15 persen menjalankan perangkat lunak iOS Apple.
Setelah kalah dalam persidangan, Samsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Pasalnya, pabrikan asal Korea Selatan itu beranggapan bahwa pihaknya tidak harus menyerahkan seluruh keuntungan yang dihasilkan dari desain yang dicuri jika desain tersebut hanya mencakup bagian tertentu dari suatu produk, bukan keseluruhan objek. Setelahnya, kasus ini dikembalikan ke pengadilan distrik untuk perhitungan ganti rugi.
Tak lama setelah pengajuan tersebut, kedua perusahaan akhirnya menyatakan telah menyelesaikan perselisihan. Namun, Apple menolak memberi tahu mengenai ketentuan penyelesaian.
Meskipun Apple sepertinya berhasil memenangkan perselisihan ini, menurut Michael Risch, profesor hukum paten di Universitas Villanova mengatakan bahwa tidak ada pemenang yang jelas pada kasus ini. Sebab kedua belah pihak telah membayar biaya yang begitu besar untuk keperluan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
13 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 September, Hadiah Son Heung-min Menanti
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 18 September: Klaim XM8, Bunny Bundle, dan Skin Draco
-
6 HP Rp1 Jutaan dengan Memori 128 GB Terbaik: Performa Stabil untuk Multitasking Harian
-
9 Kode Redeem FF Terbaru 18 September: Masih Aktif, Klaim Hadiah Skin MP40 Predatory Cobra
-
HP Murah Redmi 15R 5G Meluncur: Andalkan Dimensity 6300 dan Baterai Jumbo
-
Xiaomi 17 Series Muncul di Platform Benchmark: Usung RAM 16 GB dan Chip Anyar
-
12 Kode Redeem FC Mobile 18 September 2025 yang Masih Aktif, Striker Jangkung Crouch Siap Klaim
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 18 September 2025, Ada SG2 Hand of Hope dan Gloo Wall Permanen
-
Samsung Galaxy Buds 3 FE Hadir ke Indonesia, TWS Premium Harga Lebih Murah
-
Huawei Pura 80 Masuk Indonesia Bulan Depan, Versi Murah dari Pro dan Ultra