Suara.com - Dua perusahaan teknologi raksasa Apple dan Samsung memberi tahu pengadilan distrik di San Jose, California bahwa keduanya telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran paten yang sudah terjadi sejak tahun 2011 silam. Hakim Lucy Koh yang berasal dari distrik utara California menandatangani perintah untuk membatalkan semua gugatan dengan prasangka.
Setelah tujuh tahun bersengketa, akhirnya keduanya menyetujui perjanjian settlement (pembayaran) dan menutup kasus ini. Sayangnya, besarnya jumlah pembayaran tidak diungkapkan di pengadilan distrik California, Amerika Serikat.
Dikutip dari Reuters pada bulan Mei lalu, Samsung diharuskan membayar uang sebesar 539 juta dolar kepada Apple atau sekitar Rp 7,7 triliun akibat pelanggaran hak cipta. Apple dan Samsung dikabarkan telah berebut desain dan fungsionalitas dari smartphone dan tablet mereka.
Lucunya, meskipun Apple menerima ratusan juta dolar dari Samsung, tapi pihak Apple tidak pernah berhasil menarik produk Samsung dari pasar. Sejak gugatan pertama diajukan, pangsa pasar untuk Android melambung tinggi.
Tahun ini sekitar 85 persen dari semua smartphone yang dikirim di dunia menjalankan sistem operasi Android. Sisanya 15 persen menjalankan perangkat lunak iOS Apple.
Setelah kalah dalam persidangan, Samsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Pasalnya, pabrikan asal Korea Selatan itu beranggapan bahwa pihaknya tidak harus menyerahkan seluruh keuntungan yang dihasilkan dari desain yang dicuri jika desain tersebut hanya mencakup bagian tertentu dari suatu produk, bukan keseluruhan objek. Setelahnya, kasus ini dikembalikan ke pengadilan distrik untuk perhitungan ganti rugi.
Tak lama setelah pengajuan tersebut, kedua perusahaan akhirnya menyatakan telah menyelesaikan perselisihan. Namun, Apple menolak memberi tahu mengenai ketentuan penyelesaian.
Meskipun Apple sepertinya berhasil memenangkan perselisihan ini, menurut Michael Risch, profesor hukum paten di Universitas Villanova mengatakan bahwa tidak ada pemenang yang jelas pada kasus ini. Sebab kedua belah pihak telah membayar biaya yang begitu besar untuk keperluan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119
-
XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia
-
HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro
-
QRIS Indonesia - China Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay
-
Sempat Menghilang 10 Tahun, Ubisoft Bangkitkan Kembali Game Perang RUSE
-
Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC
-
Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?
-
5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026: Samsung Galaxy A Memimpin, Redmi Bersaing
-
Cari Smartband Murah dengan AOD? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026
-
Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan