Suara.com - Dua perusahaan teknologi raksasa Apple dan Samsung memberi tahu pengadilan distrik di San Jose, California bahwa keduanya telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran paten yang sudah terjadi sejak tahun 2011 silam. Hakim Lucy Koh yang berasal dari distrik utara California menandatangani perintah untuk membatalkan semua gugatan dengan prasangka.
Setelah tujuh tahun bersengketa, akhirnya keduanya menyetujui perjanjian settlement (pembayaran) dan menutup kasus ini. Sayangnya, besarnya jumlah pembayaran tidak diungkapkan di pengadilan distrik California, Amerika Serikat.
Dikutip dari Reuters pada bulan Mei lalu, Samsung diharuskan membayar uang sebesar 539 juta dolar kepada Apple atau sekitar Rp 7,7 triliun akibat pelanggaran hak cipta. Apple dan Samsung dikabarkan telah berebut desain dan fungsionalitas dari smartphone dan tablet mereka.
Lucunya, meskipun Apple menerima ratusan juta dolar dari Samsung, tapi pihak Apple tidak pernah berhasil menarik produk Samsung dari pasar. Sejak gugatan pertama diajukan, pangsa pasar untuk Android melambung tinggi.
Tahun ini sekitar 85 persen dari semua smartphone yang dikirim di dunia menjalankan sistem operasi Android. Sisanya 15 persen menjalankan perangkat lunak iOS Apple.
Setelah kalah dalam persidangan, Samsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Pasalnya, pabrikan asal Korea Selatan itu beranggapan bahwa pihaknya tidak harus menyerahkan seluruh keuntungan yang dihasilkan dari desain yang dicuri jika desain tersebut hanya mencakup bagian tertentu dari suatu produk, bukan keseluruhan objek. Setelahnya, kasus ini dikembalikan ke pengadilan distrik untuk perhitungan ganti rugi.
Tak lama setelah pengajuan tersebut, kedua perusahaan akhirnya menyatakan telah menyelesaikan perselisihan. Namun, Apple menolak memberi tahu mengenai ketentuan penyelesaian.
Meskipun Apple sepertinya berhasil memenangkan perselisihan ini, menurut Michael Risch, profesor hukum paten di Universitas Villanova mengatakan bahwa tidak ada pemenang yang jelas pada kasus ini. Sebab kedua belah pihak telah membayar biaya yang begitu besar untuk keperluan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
6 Alasan iPhone Sangat Worth It untuk Pemakaian Jangka Panjang di 2026
-
17 Kode Redeem MLBB 3 Februari 2026 Terbaru: Ada Skin Eksklusif hingga Diamond Gratis
-
31 Kode Redeem FF 3 Februari 2026 Terbaru: Ada Skin SG2, Emote Langka, dan Bundle Eksklusif Gratis
-
Acerpure Clean V2 Resmi Hadir, Vacuum Cordless Ringan dengan Fitur Canggih Khusus Pemilik Hewan
-
Dua Eksekutif Teknologi Senior Siap Pacu Akselerasi Cloud dan AI di Asia Tenggara
-
Xiaomi Pad 8 Global Muncul di Geekbench: Siap ke Indonesia, Pakai Chip Kencang Snapdragon
-
Siapa Daud Tony? Viral Ramal Kejatuhan Saham dan Kripto, Harga Perak Meroket
-
5 Rekomendasi Smartwatch Terbaik di Bawah Rp1 Jutaan, Spek Canggih!
-
Xiaomi Rilis Monitor Gaming Anyar: Tawarkan Refresh Rate 200 Hz, Harga Kompetitif
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 3 Februari 2026, Ada Jujutsu Kaisen Monster Truck Gratis