Suara.com - Pesawat tidak berawak yang dapat dikendalikan jarak jauh, drone, telah menjamuri banyak negara, termasuk Indonesia. Namun nyatanya, para pengguna tak bisa asal terbangkan drone secara sembarangan.
Dalam acara yang dikemas DJI untuk mengenal teknologi drone, Kolonel Penerbang (Kol PNB) Agung Sasongkojati yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal II Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) mengatakan, penerbang drone harus memiliki izin jika tidak ingin didenda.
"Jika melanggar, bisa-bisa dikenakan denda mencapai Rp 1,5 miliar atau dipenjara 3 tahun. Jadi tidak bisa semena-mena untuk terbang," ujar Agung di Wisma Aldiron, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Meski begitu, Agung menjelaskan, penerbang bisa saja menerbangkan drone tanpa izin. Namun, zona yang diperbolehkan tentu daerah terpencil.
"Jadi kalau di pusat kota seperti ini (Jakarta) tidak boleh. Meskipun begitu, kita sudah sediakan tempat khusus," kata Agung.
Beberapa lokasi yang diberi izin, dia menambahkan, seperti Wisma Aldiron Jakarta Selatan, Cibubur Jakarta Timur, BSD Tangerang. Selain lokasi yang ditentukan, Agung menuturkan, penerbangnya harus sudah mendapatkan lisensi resmi.
Lebih lanjut, dia menyarankan, jika memang sudah bisa menerbangkan drone baiknya langsung bergabung dalam federasi resmi. Karena disitu penerbang akan mendapat lisensi setelah mendapat pelatihan.
"Kalau sudah bergabung dan tercantum namanya pasti lebih aman," tukasnya.
Baca Juga: Deretan 4 Drone Canggih Ini Harganya di Bawah Sejutaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games
-
Pre-Order Ungkap Konfigurasi Memori iQOO 15T: Tantang POCO X8 Pro, Usung RAM 16 GB
-
Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh
-
5 HP Murah Terbaru di Indonesia Mei 2026: Mulai Sejutaan, Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
CEO Sony Bahas PS6, Ungkap Krisis Memori Bakal Berdampak ke Harga Konsol
-
Tablet 5G Harga Rp4 Jutaan, Acer Iconia iM11 Sajikan Layar 2K dan MediaTek 8791
-
Spesifikasi POCO C81 Pro: HP Murah Sejutaan Layar Luas dengan Penyimpanan UFS 2.2