Suara.com - Pesawat tidak berawak yang dapat dikendalikan jarak jauh, drone, telah menjamuri banyak negara, termasuk Indonesia. Namun nyatanya, para pengguna tak bisa asal terbangkan drone secara sembarangan.
Dalam acara yang dikemas DJI untuk mengenal teknologi drone, Kolonel Penerbang (Kol PNB) Agung Sasongkojati yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal II Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) mengatakan, penerbang drone harus memiliki izin jika tidak ingin didenda.
"Jika melanggar, bisa-bisa dikenakan denda mencapai Rp 1,5 miliar atau dipenjara 3 tahun. Jadi tidak bisa semena-mena untuk terbang," ujar Agung di Wisma Aldiron, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Meski begitu, Agung menjelaskan, penerbang bisa saja menerbangkan drone tanpa izin. Namun, zona yang diperbolehkan tentu daerah terpencil.
"Jadi kalau di pusat kota seperti ini (Jakarta) tidak boleh. Meskipun begitu, kita sudah sediakan tempat khusus," kata Agung.
Beberapa lokasi yang diberi izin, dia menambahkan, seperti Wisma Aldiron Jakarta Selatan, Cibubur Jakarta Timur, BSD Tangerang. Selain lokasi yang ditentukan, Agung menuturkan, penerbangnya harus sudah mendapatkan lisensi resmi.
Lebih lanjut, dia menyarankan, jika memang sudah bisa menerbangkan drone baiknya langsung bergabung dalam federasi resmi. Karena disitu penerbang akan mendapat lisensi setelah mendapat pelatihan.
"Kalau sudah bergabung dan tercantum namanya pasti lebih aman," tukasnya.
Baca Juga: Deretan 4 Drone Canggih Ini Harganya di Bawah Sejutaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 6 Februari 2026: Klaim Sukuna, G36, dan Parasut Jujutsu
-
Apa Penyebab Gempa Pacitan M 6.4 Hari Ini? Terasa di 26 Wilayah, BMKG Buka Suara
-
Terpopuler: TWS Murah 2026 Versi David GadgetIn, Tokoh Teknologi yang Muncul di Epstein Files
-
Apakah Stylus Pen Bisa untuk Semua Tablet? Cek 5 Rekomendasi Digital Pen Terbaik
-
Daftar Harga HP Vivo dan iQOO Terbaru Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Tablet Samsung Galaxy Tab A9 vs Redmi Pad SE, Mana Paling Worth It Buat Anak Sekolah?
-
7 HP 5G Rp3 Jutaan Pesaing Redmi Note 15 5G: Spek Gahar, Harga Bersahabat
-
52 Kode Redeem FF 5 Februari 2026: Cek Bocoran Bundle Valentine dan Evo Gun Scorpio
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Februari 2026: Rebutan Dembele UTOTY yang OP Banget
-
Vivo X300 Ultra Bakal Bawa Sensor Sony LYT901 dan Baterai 7.000 mAh