Suara.com - Pesawat tidak berawak yang dapat dikendalikan jarak jauh, drone, telah menjamuri banyak negara, termasuk Indonesia. Namun nyatanya, para pengguna tak bisa asal terbangkan drone secara sembarangan.
Dalam acara yang dikemas DJI untuk mengenal teknologi drone, Kolonel Penerbang (Kol PNB) Agung Sasongkojati yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal II Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) mengatakan, penerbang drone harus memiliki izin jika tidak ingin didenda.
"Jika melanggar, bisa-bisa dikenakan denda mencapai Rp 1,5 miliar atau dipenjara 3 tahun. Jadi tidak bisa semena-mena untuk terbang," ujar Agung di Wisma Aldiron, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Meski begitu, Agung menjelaskan, penerbang bisa saja menerbangkan drone tanpa izin. Namun, zona yang diperbolehkan tentu daerah terpencil.
"Jadi kalau di pusat kota seperti ini (Jakarta) tidak boleh. Meskipun begitu, kita sudah sediakan tempat khusus," kata Agung.
Beberapa lokasi yang diberi izin, dia menambahkan, seperti Wisma Aldiron Jakarta Selatan, Cibubur Jakarta Timur, BSD Tangerang. Selain lokasi yang ditentukan, Agung menuturkan, penerbangnya harus sudah mendapatkan lisensi resmi.
Lebih lanjut, dia menyarankan, jika memang sudah bisa menerbangkan drone baiknya langsung bergabung dalam federasi resmi. Karena disitu penerbang akan mendapat lisensi setelah mendapat pelatihan.
"Kalau sudah bergabung dan tercantum namanya pasti lebih aman," tukasnya.
Baca Juga: Deretan 4 Drone Canggih Ini Harganya di Bawah Sejutaan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
-
Moto G67 Power Muncul di Toko Online: Bawa Baterai 7.000 mAh dan Snapdragon 7s Gen 2
-
Tips Bikin PIN ATM Agar Tidak Mudah Ditebak, Kombinasi Kuat, dan Aman dari Pembobolan
-
iQOO Z10R vs Realme 15T: Harga Mepet, Mending Mana Buat Gamer?
-
24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
-
24 Kode Redeem FF Hari Ini 4 November: Dapatkan Bundle Flame Arena & Evo Gun Gratis!
-
10 HP Flagship Terkencang Oktober 2025 Versi AnTuTu, Cocok Buat Gamer Kelas Berat
-
Aplikasi Edit Video Gratis Paling Hits: Ini Cara Menggunakan CapCut dengan Efektif dan Mudah
-
Mengapa Angka 67 Dinobatkan Jadi Word of the Year 2025
-
Cara Menambahkan Alamat di Google Maps, Beguna Menaikkan Visibilitas Bisnis Lokal Anda!