Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan sebuah peraturan menteri (Permen) tentang penanganan ujaran kebencian dan berita palsu.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa Permen tersebut dibuat berdasarkan hasil studi Kominfo ke Malaysia dan Jerman pada April lalu.
"Kita sedang menyusun yang merupakan kombinasi dari aturan Jerman dan Malaysia. Kita akan buat versi Indonesianya," katanya kepada Suara.com di kantor Kominfo Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Sebagaiman diketahui, Malaysia telah menyusun perundangan mengenai penanganan isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Sementara, Jerman telah menerapkan aturan bernama NetzDG (Network Enforcement Law) pada 1 Januari 2018.
Dalam permen ini, kata Semuel, juga tertera denda yang akan dikenakan kepada pengelola platform yang membiarkan adanya konten negatif.
"Nanti ada denda administratifnya. Tapi masih harus dibahas besarannya karena berhubungan dengan penerimaan negara," tambahnya.
Terkait penerbitan Permen ini, Semuel mengatakan, pihaknya masih menunggu proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Saat ini, PP tersebut sudah masuk tahap harmonisasi.
"Begitu revisi PP selesai, permen akan diterbitkan," tukas Semuel.
Baca Juga: Dibantu ISP, Kominfo Siap Blokir Gambar Porno di Google
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
4 Update dan 50 Kode Redeem Free Fire 18 Februari 2026: Ada Joker dan Bundle Ramadan Gratis!
-
7 HP Murah Kamera 50 MP Mulai Rp1 Jutaan, Kualitas Foto Tidak Pecah
-
31 Kode Redeem FC Mobile 18 Februari 2026, Andriy Shevchenko Siap Hadir
-
7 Rekomendasi Wireless Charger Murah Mulai Rp100 Ribuan, Ada Fitur Fast Charging
-
Indonesia Jadi Sumber Serangan Spam dan Malware Terbesar 2025, 15 Serangan Siber Terjadi Tiap Detik
-
Spoiler Resident Evil Requiem Beredar, Ukuran Instalasi Cukup Besar
-
realme 16 Pro Series 5G: Urban Wild Design, Kolaborasi Eksklusif dengan Naoto Fukasawa
-
Goodbye Ribet Jual HP Lama! Begini Cara Paling Praktis Punya iPhone Terbaru
-
7 Rekomendasi HP dengan Sensor Kamera Sony Termurah, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Bersiap Masuk ke Indonesia, Vivo V70 FE Usung RAM 12 GB dan Kamera 200 MP