Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan sebuah peraturan menteri (Permen) tentang penanganan ujaran kebencian dan berita palsu.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa Permen tersebut dibuat berdasarkan hasil studi Kominfo ke Malaysia dan Jerman pada April lalu.
"Kita sedang menyusun yang merupakan kombinasi dari aturan Jerman dan Malaysia. Kita akan buat versi Indonesianya," katanya kepada Suara.com di kantor Kominfo Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Sebagaiman diketahui, Malaysia telah menyusun perundangan mengenai penanganan isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Sementara, Jerman telah menerapkan aturan bernama NetzDG (Network Enforcement Law) pada 1 Januari 2018.
Dalam permen ini, kata Semuel, juga tertera denda yang akan dikenakan kepada pengelola platform yang membiarkan adanya konten negatif.
"Nanti ada denda administratifnya. Tapi masih harus dibahas besarannya karena berhubungan dengan penerimaan negara," tambahnya.
Terkait penerbitan Permen ini, Semuel mengatakan, pihaknya masih menunggu proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Saat ini, PP tersebut sudah masuk tahap harmonisasi.
"Begitu revisi PP selesai, permen akan diterbitkan," tukas Semuel.
Baca Juga: Dibantu ISP, Kominfo Siap Blokir Gambar Porno di Google
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
 - 
            
              Moto G67 Power Muncul di Toko Online: Bawa Baterai 7.000 mAh dan Snapdragon 7s Gen 2
 - 
            
              Tips Bikin PIN ATM Agar Tidak Mudah Ditebak, Kombinasi Kuat, dan Aman dari Pembobolan
 - 
            
              iQOO Z10R vs Realme 15T: Harga Mepet, Mending Mana Buat Gamer?
 - 
            
              24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
 - 
            
              24 Kode Redeem FF Hari Ini 4 November: Dapatkan Bundle Flame Arena & Evo Gun Gratis!
 - 
            
              10 HP Flagship Terkencang Oktober 2025 Versi AnTuTu, Cocok Buat Gamer Kelas Berat
 - 
            
              Aplikasi Edit Video Gratis Paling Hits: Ini Cara Menggunakan CapCut dengan Efektif dan Mudah
 - 
            
              Mengapa Angka 67 Dinobatkan Jadi Word of the Year 2025
 - 
            
              Cara Menambahkan Alamat di Google Maps, Beguna Menaikkan Visibilitas Bisnis Lokal Anda!