Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluncurkan situs pengecekan rekening cekrekening.id. Situs itu bisa dimanfaatkan publik, khususnya pelanggan situs belanja online, untuk memeriksa rekening bank yang mencurigakan sebelum melakukan transaksi.
Namun, bagaimanakah cara mengecek rekening di cekrekening.id?
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menerangkan, dalam situs cekrekening.id terdapat dua fitur, yakni periksa rekening dan laporkan rekening.
"Jadi bisa langsung ke website. Jadi ada dua pilihan, pilihan pertama cek rekeningnya, kedua melaporkan rekening," jelas Ferdinandus saat dihubungi Suara.com, Selasa (11/9/2018).
Dalam fitur periksa rekening, pengguna bisa melacak nomor rekening yang akan dikirimi uang. Situs cekrekening.id akan membeberkan track record rekening yang diperiksa, apakah pernah dilaporkan dalam kasus penipuan atau tidak.
Untuk menggunakan fitur periksa rekening warga hanya tinggal mengisi kolom nomor rekening yang ingin diperiksa dan nama bank rekening itu tercatat.
Sementara fitur laporkan rekening berfungsi sebagai tempat untuk melaporkan rekening bank yang digunakan oleh penipu. Dalam fitur ini akan tersedia kolom nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening yang ingin dilaporkan.
Selain mengisi tiga informasi itu, pelapor juga diwajibkan menjelaskan kronologi peristiwa penipuan dan mengunggah foto bukti transaksi atau bukti transfer.
"Setiap laporan yang masuk akan diproses sampai ke tahap verifikasi paling lambat 3 x 24 jam," jelas dia.
Hasilnya, tutur dia, akan didapat masyarakat langsung melalui e-mail atau pesan WhatsApp. Jika terindikasi pidana, Kemkominfo akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
"Kita berharap dengan upaya ini makin banyak orang menggunakan e-commerce. Gara-gara satu kasus penipuan online, orang jadi malas transaksi online," pungkas dia.
Berita Terkait
-
3 Nomor Aduan Judi Online, Ada Layanan Blokir Rekening Bandar
-
Si Juki Ikut Ledek Kemkominfo yang 'Panik' Usai Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Viral
-
Pusat Data Nasional Lumpuh 56 Jam, Publik Pertanyakan Kualitas Pertahanan Siber Kominfo
-
Kemkominfo Harap Kebijakan Afirmatif Perkuat Ekosistem Game Lokal
-
Sepekan Kampanye, Kemkominfo Temukan 19 Isu Hoaks Pemilu 2024
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi