Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap sembilan tersangka penyebar berita bohong atau hoax berkaitan dengan bencana alam di Palu, Sulawesi Tengah dan sekitarnya melalui media sosial.
"Kami temukan sembilan tersangka yang melakukan penyebaran berita bohong berkaitan dengan gempa di wilayah Sulawesi," ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Tidak hanya hoax bencana di Palu, para tersangka juga menyebarkan hoax gempa di NTB serta akan terjadi gempa di wilayah Jawa Barat serta Jakarta sehingga meresahkan masyarakat.
Dari sembilan kasus tersebut, dua ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber, dua kasus ditangani Polda Jatim, satu kasus di Riau dan sisanya ditangani polda di Sulawesi.
"Bukan merasa prihatin, tetapi malah memanfaatkan dengan menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat sehingga menimbulkan keresahan," tutur Dani.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan berita yang kebenarannya belum tentu sesuai fakta agar tidak turut menimbulkan keresahan.
Kepolisian pun terus melakukan patroli mengecek akun media sosial, apabila menemukan masyarakat yang menyampaikan hoaks akan dilakukan tindakan tegas.
Berita hoaks yang muncul salah satunya adalah adanya imbauan masyarakat untuk mewaspadai Bendungan Bili-Bili yang retak, padahal setelah Polsek Mamuju Gowa melakukan pengecekan, hasilnya bendungan dalam kondisi baik dan aman.
Hoaks selanjutnya adalah informasi gempa susulan sebesar 8,1 skala richter dan BNPB telah melakukan klarifikasi informasi tersebut tidak benar. (Antara)
Berita Terkait
-
Ancam Boikot Pertemuan Polda, Keluarga Arya Daru Pilih Ngadu ke Bareskrim Minta Gelar Perkara Khusus
-
Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 19 Oktober 2025, Kantongi Senjata Langka AK47 Blue Flame Draco Gratis
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober 2025, Siapa Tahu Hoki Dapat Pemain 113 dan Paket Rank Up
-
Segini Harga iPhone 17 di Indonesia, Apa Saja Kelemahannya?
-
27 Kode Redeem FF 18 Oktober 2025 Terbaru untuk Atasi Skin Cupu bagi Para Survivor yang Mau Booyah
-
Terungkap! Ini Biang Kerok Cuaca Panas Menyengat di Indonesia, BMKG Ungkap Faktanya
-
15 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025, Kit Spesial hingga Pemain OVR 113 Gratis
-
Rekomendasi 4 HP Android dengan Kamera Bagus Harga Rp2 Jutaan: Hasil Jepretan Bak Gunakan iPhone
-
5 HP dengan Memori 8 GB Harga Mulai dari Rp1 Jutaan: Spek Gahar, Tapi Harga Bersahabat
-
Pemilik HP Xiaomi: Jangan Instal Aplikasi Ini jika Tidak Ingin Kehilangan Fitur Berharga!
-
OPPO Find X9 Series: Era Baru Fotografi Mobile? Pre-Order dan Dapatkan Penawaran Spesial!