News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 19:13 WIB
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dengan menyita seluruh aset hasil kejahatan.
  • Penyidik menangkap tiga anggota keluarga Ko Erwin di NTB pada 23 April 2026 karena diduga menyamarkan harta kekayaan.
  • Bareskrim menyita berbagai aset berupa bangunan dan kendaraan setelah menangkap Erwin yang mencoba melarikan diri ke Malaysia.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk melumpuhkan jaringan narkoba dengan cara menyita seluruh aset hasil kejahatan atau memiskinkan para pelakunya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan penanganan kasus narkoba saat ini tidak lagi berhenti pada penangkapan fisik dan barang bukti narkotika semata, melainkan berlanjut hingga ke penelusuran harta kekayaan.

"Penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," ujar Eko diBareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Dalam pengembangan penyidikan TPPU ini, Bareskrim telah menangkap tiga orang anggota keluarga inti Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/2026).

Istri dan anak bandar narkoba Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026). [Istimewa]

Mereka adalah istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Ketiganya diduga kuat berperan dalam menyamarkan atau mengelola harta kekayaan yang berasal dari bisnis haram sang kepala keluarga.

Dari tangan ketiga tersangka di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, penyidik menyita berbagai aset bernilai fantastis.

Harta yang diamankan meliputi bangunan berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Eko menyatakan, tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mendata aset-aset lain yang mungkin disembunyikan.

"Nanti kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," jelas Eko.

Sebelum dikenakan TPPU, Ko Erwin sempat mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui jalur tikus di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Pelariannya terendus berkat analisis teknologi informasi kepolisian yang mendeteksi bantuan dari rekan tersangka berinisial Akhsan Al Fadhli alias Genda.

Ko Erwin pun akhirnya ditangkap di tengah laut saat sedang menuju Malaysia dan langsung diterbangkan ke Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Load More