News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 18:26 WIB
Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca 10 detik
  • Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan, melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri.
  • Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana makar terkait pernyataan kedua tokoh yang dianggap mengganggu kondusivitas pemerintahan Presiden Prabowo.
  • Relawan menganggap tindakan hukum ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional dari provokasi yang melampaui batas kebebasan berpendapat.

Suara.com - Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan mengungkap alasan di balik pelaporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani dan akademisi Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri.

Ia menilai pernyataan kedua tokoh tersebut terkait dugaan ajakan makar berpotensi merusak kondusivitas pemerintah yang tengah fokus membangun ekonomi di tengah tekanan global.

Langkah hukum ini ditegaskannya sebagai bentuk tanggung jawab moril relawan untuk mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak terhambat oleh kegaduhan di media sosial.

“Kami sebagai relawan Prabowo kami bekerja, berbuat tidak ada intervensi dari mana pun. Tapi adalah bentuk tanggung jawab moril kita kepada orang yang sudah kita jadikan presiden, tentu kita harus mengawal, mendukung, serta mensukseskan program kerjanya,” ujar Kurniawan di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).

Kurniawan berpendapat bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia tetap memiliki batasan hukum.

Ia menyayangkan munculnya unggahan yang dinilai provokatif karena dianggap bisa mengganggu fokus kepala negara dalam menjalankan tugasnya secara maksimal.

“Supaya bisa melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai presiden dengan maksimal. Justru diganggu dengan postingan-postingan yang menimbulkan situasi tidak kondusif. Ini yang bermasalah,” jelasnya.

Ia pun menepis argumen yang menyebut narasi tersebut adalah bagian dari hak demokrasi.

“Demokrasi kita akui, kebebasan berpendapat di muka umum lisan maupun tulisan itu dilindungi. Tapi mana yang namanya demokrasi? Demokrasi pun ada batas-batasnya ya. Mereka sudah melewati batas,” tegas Kurniawan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, Kurniawan mencantumkan Pasal 193 dan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur soal makar.

Pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kuat untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

Ilustrasi Saiful Mujani. [Suara.com/Syahda]

Respons Santai Saiful Mujani

Selain di Bareskrim Polri, Saiful Mujani juga menghadapi laporan serupa di Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026 lalu.

Namun, Saiful Mujani menanggapi santai pelaporan tersebut. Meski menganggap langkah pelapor sah secara hukum, ia menyayangkan urusan perbedaan opini di ruang publik sampai berujuang ke laporan polisi.

"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," ujar Saiful.

Load More