- Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan, melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri.
- Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana makar terkait pernyataan kedua tokoh yang dianggap mengganggu kondusivitas pemerintahan Presiden Prabowo.
- Relawan menganggap tindakan hukum ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional dari provokasi yang melampaui batas kebebasan berpendapat.
Suara.com - Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan mengungkap alasan di balik pelaporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani dan akademisi Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri.
Ia menilai pernyataan kedua tokoh tersebut terkait dugaan ajakan makar berpotensi merusak kondusivitas pemerintah yang tengah fokus membangun ekonomi di tengah tekanan global.
Langkah hukum ini ditegaskannya sebagai bentuk tanggung jawab moril relawan untuk mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak terhambat oleh kegaduhan di media sosial.
“Kami sebagai relawan Prabowo kami bekerja, berbuat tidak ada intervensi dari mana pun. Tapi adalah bentuk tanggung jawab moril kita kepada orang yang sudah kita jadikan presiden, tentu kita harus mengawal, mendukung, serta mensukseskan program kerjanya,” ujar Kurniawan di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).
Kurniawan berpendapat bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia tetap memiliki batasan hukum.
Ia menyayangkan munculnya unggahan yang dinilai provokatif karena dianggap bisa mengganggu fokus kepala negara dalam menjalankan tugasnya secara maksimal.
“Supaya bisa melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai presiden dengan maksimal. Justru diganggu dengan postingan-postingan yang menimbulkan situasi tidak kondusif. Ini yang bermasalah,” jelasnya.
Ia pun menepis argumen yang menyebut narasi tersebut adalah bagian dari hak demokrasi.
“Demokrasi kita akui, kebebasan berpendapat di muka umum lisan maupun tulisan itu dilindungi. Tapi mana yang namanya demokrasi? Demokrasi pun ada batas-batasnya ya. Mereka sudah melewati batas,” tegas Kurniawan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, Kurniawan mencantumkan Pasal 193 dan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur soal makar.
Pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kuat untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
Respons Santai Saiful Mujani
Selain di Bareskrim Polri, Saiful Mujani juga menghadapi laporan serupa di Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026 lalu.
Namun, Saiful Mujani menanggapi santai pelaporan tersebut. Meski menganggap langkah pelapor sah secara hukum, ia menyayangkan urusan perbedaan opini di ruang publik sampai berujuang ke laporan polisi.
"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," ujar Saiful.
Saiful Mujani juga menekankan bahwa selama tidak ada aksi kekerasan fisik, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan dengan adu argumen.
"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. Tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL