Suara.com - Badan Perlindungan Data Prancis, CNIL, menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Google sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 810 miliar lantaran melanggar regulasi General Data Protection Regulation (GDPR).
Denda yang dilayangkan kepada Google ini merupakan denda terbesar yang diberikan CNIL karena karena melanggar aturan GDPR. Di sisi lain, sanksi ini juga menjadi yang pertama kali Google terima. Sedangkan aturan ini sendiri sudah diberlakukan sejak Mei 2018.
Dilansir dari The Verge, Selasa (22/1/2019), CNIL menjatuhkan denda kepada Google karena mesin pencari di internet itu tidak kooperatif dan tak memberikan informasi yang cukup, perihal kebijakan persetujuan data dan tak memberikan akses kepada CNIL untuk memantau penggunaan data yang dikumpulkan oleh Google.
Sebelumnya, CNIL sudah melayangkan beberapa kali peringatan secara tertulis kepada Google, namun diabaikan. Padahal berdasarkan regulasi GDPR, perusahaan wajib meminta izin ke pengguna sebelum mengumpulkan informasi pribadinya.
Secara terpisah, Google membuat pernyataan resmi bahwa mereka akan memenuhi standar tinggi mengenai kontrol dan transparansi yang diharapkan oleh GDPR. Namun, Google terlebih dahulu akan mempelajari keputusan CNIL tersebut sebelum menetapkan langkah untuk ke depannya.
Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan Google bukan hanya terjadi di Prancis. Di tujuh negara Eropa lainnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu juga melakukan kesalahan yang sama.
Sementara di kalangan pengamat bisnis, denda 50 juta euro yang dijatuhkan kepada Google terbilang kecil. Pasalnya, denda yang diterima Google hanya 4 persen dari total pemasukkan mereka.
Sebagai informasi, Google berhasil membukukan pendapatan hingga USD 33,74 miliar pada kuartal akhir tahun lalu.
Baca Juga: Apple, Google, Netflix dan Spotify Dituduh Langgar Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Segini Skor AnTuTu Redmi Pad 2 Pro
-
Teaser Beredar, Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Limited Edition Siap Rilis
-
23 Kode Redeem FC Mobile 3 November: Dapatkan Pemain OVR 113, Gems, dan Rank Up Token Gratis!
-
Bracket dan Hasil Playoff MPL ID S16: ONIC Jadi Juara, AE Nomor 2
-
23 Kode Redeem FF 3 November: Segera Klaim Skin M1014, SG2 One Punch Man, dan Bundle Eksklusif!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
TikTok Rilis Dua Fitur AI Baru: Permudah Kreator Mengolah Konten
-
Philips Siap Hadirkan HP Baru, Desain Mirip iPhone
-
2 Cara Mudah Ngeprint Dokumen dari iPhone, Tutorial Cepat Anti Ribet!
-
Kehidupan di Palung Terdalam: Temuan Moluska Purba Ungkap Rahasia Evolusi Laut?