Suara.com - Badan Perlindungan Data Prancis, CNIL, menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Google sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 810 miliar lantaran melanggar regulasi General Data Protection Regulation (GDPR).
Denda yang dilayangkan kepada Google ini merupakan denda terbesar yang diberikan CNIL karena karena melanggar aturan GDPR. Di sisi lain, sanksi ini juga menjadi yang pertama kali Google terima. Sedangkan aturan ini sendiri sudah diberlakukan sejak Mei 2018.
Dilansir dari The Verge, Selasa (22/1/2019), CNIL menjatuhkan denda kepada Google karena mesin pencari di internet itu tidak kooperatif dan tak memberikan informasi yang cukup, perihal kebijakan persetujuan data dan tak memberikan akses kepada CNIL untuk memantau penggunaan data yang dikumpulkan oleh Google.
Sebelumnya, CNIL sudah melayangkan beberapa kali peringatan secara tertulis kepada Google, namun diabaikan. Padahal berdasarkan regulasi GDPR, perusahaan wajib meminta izin ke pengguna sebelum mengumpulkan informasi pribadinya.
Secara terpisah, Google membuat pernyataan resmi bahwa mereka akan memenuhi standar tinggi mengenai kontrol dan transparansi yang diharapkan oleh GDPR. Namun, Google terlebih dahulu akan mempelajari keputusan CNIL tersebut sebelum menetapkan langkah untuk ke depannya.
Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan Google bukan hanya terjadi di Prancis. Di tujuh negara Eropa lainnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu juga melakukan kesalahan yang sama.
Sementara di kalangan pengamat bisnis, denda 50 juta euro yang dijatuhkan kepada Google terbilang kecil. Pasalnya, denda yang diterima Google hanya 4 persen dari total pemasukkan mereka.
Sebagai informasi, Google berhasil membukukan pendapatan hingga USD 33,74 miliar pada kuartal akhir tahun lalu.
Baca Juga: Apple, Google, Netflix dan Spotify Dituduh Langgar Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
32 Kode Redeem FF 4 Februari 2026, Sikat Skin Senjata G18 dan G36
-
Poco F8 Series Resmi Hadir di Indonesia, Naik Kelas Jadi The True Flagship
-
24 Kode Redeem FC Mobile 4 Februari 2026: Cara Klaim Haaland dan Trik Farming 5.000 Permata
-
5 Rekomendasi CCTV Rp200 Ribuan, Praktis Bisa Pantau Lewat HP Kapanpun
-
5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah dengan RAM Besar Terbaik
-
5 Rekomendasi HP Compact Murah Terbaik Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Tablet Murah 1 Jutaan untuk Cucu Nonton YouTube, Tahan Banting dan Baterai Awet
-
7 Rekomendasi Tablet Gaming Murah Anti Nge-Lag, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Konglomerat Indonesia dan Sri Mulyani Disebut-sebut di Epstein Files? Begini Penjelasannya
-
Nasib Borderlands 4 di Nintendo Switch 2: Dibatalkan atau Hanya Jeda?