Suara.com - Badan Perlindungan Data Prancis, CNIL, menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Google sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 810 miliar lantaran melanggar regulasi General Data Protection Regulation (GDPR).
Denda yang dilayangkan kepada Google ini merupakan denda terbesar yang diberikan CNIL karena karena melanggar aturan GDPR. Di sisi lain, sanksi ini juga menjadi yang pertama kali Google terima. Sedangkan aturan ini sendiri sudah diberlakukan sejak Mei 2018.
Dilansir dari The Verge, Selasa (22/1/2019), CNIL menjatuhkan denda kepada Google karena mesin pencari di internet itu tidak kooperatif dan tak memberikan informasi yang cukup, perihal kebijakan persetujuan data dan tak memberikan akses kepada CNIL untuk memantau penggunaan data yang dikumpulkan oleh Google.
Sebelumnya, CNIL sudah melayangkan beberapa kali peringatan secara tertulis kepada Google, namun diabaikan. Padahal berdasarkan regulasi GDPR, perusahaan wajib meminta izin ke pengguna sebelum mengumpulkan informasi pribadinya.
Secara terpisah, Google membuat pernyataan resmi bahwa mereka akan memenuhi standar tinggi mengenai kontrol dan transparansi yang diharapkan oleh GDPR. Namun, Google terlebih dahulu akan mempelajari keputusan CNIL tersebut sebelum menetapkan langkah untuk ke depannya.
Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan Google bukan hanya terjadi di Prancis. Di tujuh negara Eropa lainnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu juga melakukan kesalahan yang sama.
Sementara di kalangan pengamat bisnis, denda 50 juta euro yang dijatuhkan kepada Google terbilang kecil. Pasalnya, denda yang diterima Google hanya 4 persen dari total pemasukkan mereka.
Sebagai informasi, Google berhasil membukukan pendapatan hingga USD 33,74 miliar pada kuartal akhir tahun lalu.
Baca Juga: Apple, Google, Netflix dan Spotify Dituduh Langgar Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar