Suara.com - Badan Perlindungan Data Prancis, CNIL, menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Google sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 810 miliar lantaran melanggar regulasi General Data Protection Regulation (GDPR).
Denda yang dilayangkan kepada Google ini merupakan denda terbesar yang diberikan CNIL karena karena melanggar aturan GDPR. Di sisi lain, sanksi ini juga menjadi yang pertama kali Google terima. Sedangkan aturan ini sendiri sudah diberlakukan sejak Mei 2018.
Dilansir dari The Verge, Selasa (22/1/2019), CNIL menjatuhkan denda kepada Google karena mesin pencari di internet itu tidak kooperatif dan tak memberikan informasi yang cukup, perihal kebijakan persetujuan data dan tak memberikan akses kepada CNIL untuk memantau penggunaan data yang dikumpulkan oleh Google.
Sebelumnya, CNIL sudah melayangkan beberapa kali peringatan secara tertulis kepada Google, namun diabaikan. Padahal berdasarkan regulasi GDPR, perusahaan wajib meminta izin ke pengguna sebelum mengumpulkan informasi pribadinya.
Secara terpisah, Google membuat pernyataan resmi bahwa mereka akan memenuhi standar tinggi mengenai kontrol dan transparansi yang diharapkan oleh GDPR. Namun, Google terlebih dahulu akan mempelajari keputusan CNIL tersebut sebelum menetapkan langkah untuk ke depannya.
Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan Google bukan hanya terjadi di Prancis. Di tujuh negara Eropa lainnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu juga melakukan kesalahan yang sama.
Sementara di kalangan pengamat bisnis, denda 50 juta euro yang dijatuhkan kepada Google terbilang kecil. Pasalnya, denda yang diterima Google hanya 4 persen dari total pemasukkan mereka.
Sebagai informasi, Google berhasil membukukan pendapatan hingga USD 33,74 miliar pada kuartal akhir tahun lalu.
Baca Juga: Apple, Google, Netflix dan Spotify Dituduh Langgar Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 HP Murah RAM 8 GB untuk Hadiah Natal Anak, Mulai Rp1 Jutaan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya