Suara.com - Konten radikalisme dan terorisme yang telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga 2019 terbanyak dari media sosial Facebook dan Instagram.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3/2019), mengatakan dari 10.499 konten berbau radikal serta terorisme yang diblokir selama 2018, sebanyak 7.160 berasal dari Facebook dan Instagram, 1.316 di Twitter, 677 di Google/Youtube, 502 di Telegram, 502 di file sharing, dan 292 konten di situs web.
"Sementara selama Januari sampai Februari 2019 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 1.031 konten yang terdiri 963 konten Facebook dan Instagram dan 68 konten di Twitter," tutur Ferdinandus.
Ia mengatakan terdapat pertumbuhan pemblokiran konten radikalisme dan terorisme secara signifikan, dibandingkan sejak 2009 sampai 2017.
Dalam kurun waktu 2009-2017, pemblokiran konten yang berkaitan radikalisme dan terorisme hanya sebanyak 323 konten, yang terdiri dari 202 konten di situs web, 112 konten di platform telegram, delapan konten di Facebook dan Instagram dan satu konten di Youtube.
Sementara dengan mesin AIS atau crawling yang dioperasikan sejak Januari 2018, lebih dari 10.000 konten radikalisme dan terorisme ditapis dalam setahun, dibandingkan hanya sebanyak 323 konten selama lebih dari tujuh tahun.
Mesin AIS terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform setiap dua jam sekali.
Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan seperatisme.
Sedangkan tindakan pemblokiran atau penapisan konten dilakukan atas permintaan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terduga teroris yang ditangkap di Sibolga dan Lampung berkomunikasi dengan Facebook, surel serta aplikasi perpesanan. (Antara)
Berita Terkait
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Kasus Bom MAN 3 Padang, KemenPPPA Sebut Ada Indikasi Paparan Paham Radikal
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Instagram Exclusive Artis: Saat Parasocial Relationship Jadi Ladang Bisnis
-
Menggugat Filter Dysmorphia TikTok dan Instagram yang Merampas Percaya Diri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith
-
Review 910 Haze Tempo, Sepatu Lari Ringan dan Murah Buat Tempo Run
-
Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS
-
BNI Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Perkuat Akses KPR bagi Masyarakat
-
Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak
-
Meski Ekonomi RI Melambat, IHSG Tetap Nyaman di Level 6.300
-
Polemik Biaya Makan Pejabat: MBG untuk Rakyat, Jamuan Mewah untuk Pejabat?
-
Ulasan Dan Hujan Pun Berhenti: Kisah Kelam tentang Luka, Depresi, dan Harapan
-
Timnas Indonesia Layak Kalah dari Vietnam, John Herdman Dituding Arogan!
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM