Suara.com - Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anthonius Malau mengatakan pihaknya bisa memblokir iklan rokok di internet bila ada permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mewajibkan pemerintah mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Anthon dalam diskusi tentang iklan rokok di media online di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Anthon mengatakan iklan di internet, termasuk iklan rokok, dapat dikategorikan sebagai informasi yang dapat diblokir oleh pemerintah. Namun, pemblokirannya tidak bisa serta merta dilakukan.
Menurut Anthon, Kemenkominfo sudah membuat aturan tentang muatan apa saja yang diblokir di internet. Muatan pornografi dan perjudian dapat langsung diblokir pihaknya tanpa ada permohonan dari kementerian/lembaga lain.
"Namun, ada pemblokiran yang dilakukan atas permohonan atau rekomendari dari kementerian/lembaga lain seperti muatan yang melanggar hak atas kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM, muatan terorisme dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, atau obat-obatan yang dilarang dijual dan diiklankan secara bebas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan," katanya.
Pelarangan iklan rokok, menurut Anthon, merupakan kewenangan Kemenkes untuk merekomendasikan pelarangannya di internet.
"Kalau Kementerian Kesehatan berani mengatakan rokok dilarang diiklankan di internet, pasti Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir," kata dia dalam diskusi yang digelar oleh Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI).
Selain Anthon, turut hadir dalam diskusi itu adalah Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra, Kepala Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan Theresia Sandra Diah Ratih, dan Ketua Departemen Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Media Siber Indonesia Wisnu Nugroho.
Berita Terkait
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
Misi Mencari Hilal Penerimaan Cukai: Karpet Merah Buat Rokok Ilegal Jadi Jawaban?
-
Batas Nikotin Diturunkan, Industri Kretek Disebut Bisa Kolaps
-
DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus, Minta Kemenkes Tanggung Pengobatan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Drawing Tablet Terbaik yang Bikin Desain Makin Jago, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Cara Mengunci Aplikasi di HP Samsung, Xiaomi dan OPPO Tanpa Aplikasi Tambahan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaru 2026
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Maret 2026, Ada Bug Hadiah Gratis Tanpa Starpass
-
Berapa Harga Samsung Galaxy A17 Sekarang? Cek Update Terbaru Maret 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Mulai Rp1 Jutaan Maret 2026, Anti Ngelag dan Baterai Awet
-
5 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar, Cocok untuk Multitasking dan Fotografi
-
Update Harga iPhone Maret 2026, Setelah Lebaran Bakal Naik?
-
Tecno Spark 50 5G Muncul di Teaser: Desain Baru Lebih Stylish, Siap Rilis dengan Baterai Jumbo?
-
5 Cara Jaga Silaturahmi Setelah Lebaran via WhatsApp: Tips Praktis Biar Tetap Dekat Meski Jauh