Suara.com - Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anthonius Malau mengatakan pihaknya bisa memblokir iklan rokok di internet bila ada permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mewajibkan pemerintah mencegah penyebarluasan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Anthon dalam diskusi tentang iklan rokok di media online di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Anthon mengatakan iklan di internet, termasuk iklan rokok, dapat dikategorikan sebagai informasi yang dapat diblokir oleh pemerintah. Namun, pemblokirannya tidak bisa serta merta dilakukan.
Menurut Anthon, Kemenkominfo sudah membuat aturan tentang muatan apa saja yang diblokir di internet. Muatan pornografi dan perjudian dapat langsung diblokir pihaknya tanpa ada permohonan dari kementerian/lembaga lain.
"Namun, ada pemblokiran yang dilakukan atas permohonan atau rekomendari dari kementerian/lembaga lain seperti muatan yang melanggar hak atas kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM, muatan terorisme dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, atau obat-obatan yang dilarang dijual dan diiklankan secara bebas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan," katanya.
Pelarangan iklan rokok, menurut Anthon, merupakan kewenangan Kemenkes untuk merekomendasikan pelarangannya di internet.
"Kalau Kementerian Kesehatan berani mengatakan rokok dilarang diiklankan di internet, pasti Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir," kata dia dalam diskusi yang digelar oleh Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI).
Selain Anthon, turut hadir dalam diskusi itu adalah Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra, Kepala Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan Theresia Sandra Diah Ratih, dan Ketua Departemen Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Media Siber Indonesia Wisnu Nugroho.
Berita Terkait
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Terbongkar! Kemenkes Tegas soal Pasien BPJS PBI Dinonaktifkan: Rumah Sakit Wajib Tetap Tangani
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi
-
Apakah Smart TV Bisa Tanpa WiFi? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Layar Jernih 32 Inch
-
7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
-
TV OLED dengan Dukungan NVIDIA G-SYNC, Hadirkan Pengalaman Main Game Tanpa Lag
-
Kolaborasi Honkai Star Rail dan Fortnite, Hadirkan Skin Spesial dan Berbagai Keseruan
-
5 Smart TV 24 Inci 4K Murah, Visual Jernih untuk Nonton Maupun Monitor PC
-
4 Prompt Gemini AI Terbaik untuk Hasil Foto Analog Tahun 1994 yang Ikonik
-
Smart TV Murah dan Bagus Merk Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Bagaimana Ma Wara Al-Nahar di Jakarta Akan Berlangsung dan Mengapa Dunia Islam Menaruh Perhatian